Daftar Isi
MUDA BELIA- Bandar Lampung lagi-lagi bikin geger! Kali ini, sorotan publik tertuju pada SMA Siger yang diduga sarat konflik kepentingan. Sekolah yang katanya untuk masyarakat pra sejahtera ini malah disebut-sebut pakai aset pemerintah dan dikelola oleh pejabat aktif di lingkungan Pemkot. Netizen pun ramai mempertanyakan, “Beneran sekolah sosial, atau ada permainan di balik layar?”
Awalnya, SMA Siger disebut milik Pemkot Bandar Lampung. Bahkan, salah satu ketua komisi DPRD Kota sempat bilang langsung, “Milik Pemkot.” Wali Kota Eva Dwiana pun sempat menegaskan bahwa seluruh biaya pendidikan di SMA Siger ditanggung pemerintah kota. Tapi ternyata, fakta di lapangan bikin kaget: SMA Siger berdiri di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda — dan yayasan ini bukan milik Pemkot, melainkan didirikan oleh orang-orang yang masih aktif di pemerintahan.
Nama-nama yang tercatat dalam akta notaris tanggal 31 Juli 2025 antara lain: Eka Afriana (Plt Kadisdikbud dan Asisten Pemkot) sebagai pendiri, Dr. Khaidarmansyah (eks Sekda dan Kepala Bappeda) sebagai ketua, lalu ada Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud) sebagai sekretaris. Didi Bianto menjabat bendahara, sementara Drs. Suwandi Umar jadi pengawas. Semua pejabat, semua punya jabatan strategis, dan semuanya terlibat di satu yayasan.
Enggak berhenti di situ, Eva Dwiana bahkan menyiapkan aset pemerintah buat kegiatan belajar mengajar SMA Siger di SMP Negeri 38 dan 44 Bandar Lampung. Terminal Panjang juga kabarnya bakal dijadikan gedung permanen sekolah. Dari sini publik mulai curiga: kok bisa aset negara dipakai lembaga swasta tanpa kejelasan izin?
Sekjend Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, langsung buka suara. “Ini sudah jelas banget konflik kepentingan. Pendiri yayasan pejabat aktif, sekretarisnya orang aset Disdikbud, makanya bisa seenaknya pakai fasilitas pemerintah,” ujarnya tegas. Ia menilai DPRD harus turun tangan mengawasi, supaya aset negara nggak “tergelincir” jadi milik pribadi.
Panji juga menyinggung kasus hibah Rp60 miliar dari Pemkot ke Kejati Lampung yang sempat jadi kontroversi. “Warga Bandar Lampung udah dirugikan miliaran, masa mau dirugikan lagi lewat proyek pendidikan gratis yang ternyata enggak gratis?” sindirnya.
Fakta lain makin bikin panas suasana. Walau disebut gratis, ternyata siswa SMA Siger tetap harus bayar Rp15.000 per modul pelajaran. “Enggak dipaksa sih, tapi semua teman-teman beli. Katanya biar lengkap,” ujar salah satu siswi SMA Siger 2 di Way Halim. Nah lho, gratis tapi bayar modul?
Plh Kepala Sekolah Siger 2, Udina, belum mau kasih klarifikasi. Guru lain di lokasi pun menolak bicara karena takut salah ngomong. Di sisi lain, DPRD Kota Bandar Lampung malah memberikan dukungan, dengan alasan “niat baik untuk siswa pra sejahtera.” Tapi publik bertanya-tanya, niat baik siapa dulu nih?
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH ikut nimbrung. Ia menegaskan kalau penggunaan aset negara tanpa dokumen resmi bisa kena pasal penggelapan dan penadahan. “Kalau enggak ada BAST, itu bisa masuk Pasal 372 KUHP dan 480 KUHP,” katanya. Artinya, bukan cuma yayasan, pejabat yang terlibat pun bisa terseret hukum.
Kisruh SMA Siger ini akhirnya sampai ke ranah hukum. Aktivis kebijakan publik, Abdullah Sani, resmi melapor ke Polda Lampung. Unit 3 Subdit 4 Tipidter sudah menerima laporan pada 3 November 2025, lengkap dengan dokumen akta notaris yayasan yang dibuat setelah pendaftaran siswa baru.
Sekarang, publik cuma bisa nunggu langkah tegas DPRD dan aparat penegak hukum. Kasus ini udah bukan sekadar isu pendidikan, tapi nyentuh soal moral, transparansi, dan integritas pejabat publik. Kalau benar ada penyalahgunaan aset dan dana negara, berarti SMA Siger bukan sekadar sekolah — tapi cermin dari bobroknya sistem birokrasi yang harus dibersihkan.***













