Daftar Isi
- You might also like
- Diduga Langgar Permendikdasmen, Realisasi Dana BOS Tahap I SDN 2 Rawa Laut Disorot
- Betapa Mulianya Don Ritto bagi Santri Indonesia Timur, Jika Merujuk Klaim Kuasa Hukumnya
- Hotman Paris Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Publik Diajak Melihat Lagi Cara Polisi Bekerja
- 1. SMA Siger Dibuka Tanpa Legalitas
- 2. Klaim “Gratis” yang Bikin Masyarakat Bingung
- 3. Penolakan dari Sekolah Swasta Sampai DPRD
- 4. Ternyata Pakai Aset SMP Negeri
- 5. SK Pemilik & Yayasan Ternyata Penuh Nama Pejabat
- 6. Penerimaan Siswa Telah Berjalan Tanpa Legalitas
MUDA BELIA- Pagi-pagi vibes masih chill, jalanan sisa habis hujan semalam masih vibes-vibes aesthetic, eh tiba-tiba otak langsung ke-trigger nginget SMA Siger, sekolah swasta baru yang lagi viral se-Kota Bandar Lampung. Dan lucunya, tiba-tiba kebayang kisah klasik: Siti Hawa yang udah dibilang “jangan makan buah itu!” tapi tetap ngeyel.
Dan dari situ, imajinasi langsung nge-blink ke dua nama: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Kadisdikbud-nya, Eka Afriana. Kok ya pas banget? Kayak reinkarnasi modern Siti Hawa yang nge-break rules padahal warning sudah merah menyala.
Soalnya, pola kejadiannya mirip banget. Sudah dibilangin, sudah diperingatin, sudah di-reminder berkali-kali, tapi tetap aja ngegas. Bedanya cuma tempat dan level dramanya. Kalau Hawa di surga, Eva dan Eka di Kota Bandar Lampung — tapi dua-duanya tetap “nyicip buah terlarang”.
Masalah ini makin rame karena mereka diduga keras melanggar Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang yang tanda tangan presidennya Megawati lho! Bukan undang-undang KW. Tapi ya, tetap aja dilewatin.
Ini highlight drama yang bikin warga tepok jidat:
1. SMA Siger Dibuka Tanpa Legalitas
Padahal sudah di-warning sama praktisi pendidikan, Disdikbud, sampai anggota legislatif. Tapi Eva tetap ngumumin ke publik:
“SMA Siger buka penerimaan siswa baru tanggal 9–10 Juli 2025!”
Padahal izinnya? Nihil. Legalitas yayasan? Belum disahkan Kemenkumham. Tapi jalan terus. Jojong banget.
2. Klaim “Gratis” yang Bikin Masyarakat Bingung
Eva bilang biaya sekolah gratis karena ditanggung Pemkot. Kedengarannya keren kan?
Sayangnya, ada plot twist: SMA Siger itu sekolah swasta milik perorangan. Bukan punya Pemkot.
Dan salah satu pemiliknya?
Yep. Kadisdikbud sendiri: Eka Afriana.
Plus empat cowok lain.
Ini literally kayak nonton drama Korea tapi versi pendidikan.
3. Penolakan dari Sekolah Swasta Sampai DPRD
Ketika diumumkan, sekolah-sekolah swasta langsung panik:
“Loh? Kok sekolah belum izin tapi udah buka PPDB?”
Masalah ini bahkan naik ke Dewan. Tapi tetap saja, mesin SMA Siger melaju kencang tanpa rem.
4. Ternyata Pakai Aset SMP Negeri
Ini tambah seru. Ternyata SMA Siger nebeng aset SMP Negeri 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung.
Kabid Dikdas, Mulyadi, bilang izin sudah ada.
Ketika diminta bukti?
Nggak ada dokumennya.
BAST? Hilang entah ke mana.
Duh, ini aset negara lho, bukan bangku warung pecel lele yang bisa ditukar begitu saja.
5. SK Pemilik & Yayasan Ternyata Penuh Nama Pejabat
Pendiri Yayasan Siger Prakarsan Bunda bukan orang biasa. Semuanya pejabat dan orang dalam.
Mulai dari:
- Eka Afriana (Kadisdikbud)
- Mantan Plt Sekda Khaidarmansyah
- Plt Kasubag Aset & Keuangan: Satria Utama
- Agus Didi Bianto
- Suwandi Umar
Jadi SMA Siger ini beneran sekolah keluarga besar pejabat?
Nggak heran kalau warga makin curiga.
6. Penerimaan Siswa Telah Berjalan Tanpa Legalitas
Yang bikin heboh, PPDB tanggal 9–10 Juli 2025 itu dilakukan saat yayasan SMA Siger belum disahkan Kemenkumham.
Artinya, ini bukan sekadar “kecolongan”, tapi benar-benar terang-terangan menabrak aturan.
Akhirnya banyak warga mulai membandingkan keduanya dengan Hawa dalam kisah penciptaan:
Sudah dilarang, tapi tetap dimakan.
Sudah diingatkan, tapi tetap dilanggar.
Bedanya, kalau Hawa dilempar ke bumi, kasus ini bisa saja dilempar ke ranah hukum.
Dan pertanyaan paling bikin merinding:
Apakah semua proses, aset, izin, sampai operasional sekolah benar-benar dikendalikan dua tokoh ini?
Kalau benar begitu, fix ini bukan sekadar drama—tapi season baru dari serial kisruh pendidikan lokal.***












