Daftar Isi
- You might also like
- Kasus dr. Ratna Jadi Sorotan, IDI Probolinggo: Dokter Jangan Sampai Takut Menolong Pasien
- Sastra Populis dan Politik Afektif dalam Karya Muhammad Alfariezie
- Purnama Wulan Sari Kampanyekan Budaya Membaca, Pejabat Perpusda Ungkap Realita Anggaran
- Pelaku Diciduk di Rumah Kos
- Modus Klasik: Pura-Pura Mau Cek Motor
- Motor Dijual Murah, Uang Dipakai Buat Utang
- Residivis Kambuhan, Modus Sudah Berulang
- Terancam Hukuman Penjara
MUDA BELIA– Niat jual motor lewat media sosial malah berujung apes. Itulah yang dialami Yunianto (45), warga Kecamatan Sukoharjo, setelah sepeda motornya dibawa kabur oleh calon pembeli yang dikenalnya lewat Facebook. Beruntung, pelaku akhirnya berhasil diringkus Polsek Pringsewu Kota.
Kasus ini jadi pengingat keras bahwa transaksi jual beli motor via medsos masih rawan penipuan jika tidak dilakukan dengan ekstra hati-hati.
Pelaku Diciduk di Rumah Kos
Jajaran Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku berinisial ZK (31), warga Kabupaten Pesisir Barat, di sebuah rumah kos di wilayah Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tak lama setelah korban melapor.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pelaku sudah lama menjadi target penyelidikan.
Modus Klasik: Pura-Pura Mau Cek Motor
Ceritanya berawal saat korban mengunggah iklan penjualan sepeda motor TVS bernomor polisi BE 8747 FM di Facebook. Iklan itu kemudian direspons pelaku yang mengaku tertarik membeli.
Komunikasi pun berlanjut lewat WhatsApp hingga akhirnya disepakati harga Rp 3,5 juta. Keduanya bertemu pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung di Gang Panda, Kelurahan Pringsewu Utara.
“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan akan dicek ke bengkel, tapi setelah itu motor tidak pernah dikembalikan,” kata AKP Ramon, Selasa (20/1/2026).
Dari sinilah korban mulai curiga dan sadar telah menjadi korban penipuan jual beli motor via medsos.
Motor Dijual Murah, Uang Dipakai Buat Utang
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Sepeda motor korban ternyata sudah dijual pelaku secara COD dengan harga jauh di bawah pasaran, hanya Rp 1,1 juta.
Uang tersebut dipakai pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ditangkap, polisi masih menemukan sisa uang tunai Rp 600 ribu yang langsung disita sebagai barang bukti.
Residivis Kambuhan, Modus Sudah Berulang
Tak cuma sekali, ZK ternyata bukan pemain baru. Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kambuhan dan sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa, termasuk di wilayah Kecamatan Sukoharjo.
“Pelaku ini pernah menjalani hukuman sebelumnya dan sudah beberapa kali melakukan penipuan,” ungkap AKP Ramon.
Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan mendekam di Mapolsek Pringsewu Kota.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai empat tahun penjara.
Kasus penipuan jual beli motor via medsos ini jadi pelajaran penting, khususnya bagi masyarakat yang aktif bertransaksi lewat platform digital. Murah, cepat, dan praktis memang menggoda, tapi tetap harus waspada agar tidak berujung rugi.***












