Daftar Isi
MUDA BELIA- Memasuki awal tahun 2026, pekerja di Lampung Selatan mendapatkan kabar penting soal gaji minimum. Bupati Radityo Egi Pratama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan 2026 sebesar Rp3.219.609, naik sekitar 4,64 persen dari UMK 2025. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, menegaskan perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja dan dinamika ekonomi lokal.
UMK 2026 dan aturan mainnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK baru ini berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” jelasnya, Jumat (2/1/2026).
Bagi pekerja yang sudah berpengalaman lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah yang jelas sebagai pedoman pemberian gaji, menyesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Aturan ini memastikan semua pekerja mendapatkan hak upah sesuai standar, sementara pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang ditetapkan.
Namun, Badruzzaman menegaskan bahwa UMK 2026 tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), mengikuti regulasi yang ada. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha kecil sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi lokal.
Proses penetapan dan konteks regional
Penetapan UMK Lampung Selatan 2026 sejalan dengan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyelesaikan pembahasan UMK untuk seluruh kabupaten/kota, melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Proses ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja, dan rampung pada 29 Desember 2025.
Langkah ini menunjukkan koordinasi yang baik antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam memastikan UMK mengikuti kondisi ekonomi terkini, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja.
Dampak bagi pekerja dan perusahaan
“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegas Badruzzaman, menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya UMK baru ini, pekerja dan pengusaha di Lampung Selatan memiliki panduan jelas untuk memulai tahun 2026, sekaligus membuka peluang evaluasi dan perbaikan struktur upah di masa depan agar lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.***












