Daftar Isi
- You might also like
- Kasus dr. Ratna Jadi Sorotan, IDI Probolinggo: Dokter Jangan Sampai Takut Menolong Pasien
- Sastra Populis dan Politik Afektif dalam Karya Muhammad Alfariezie
- Purnama Wulan Sari Kampanyekan Budaya Membaca, Pejabat Perpusda Ungkap Realita Anggaran
- Komposisi Pegawai Dan Layanan Dasar
- Bagian Dari Agenda Nasional
- Bukan Akhir, Tapi Awal
- Nilai ASN Dan Harapan Publik
MUDA BELIA— Kabar penting datang dari Kabupaten Pesawaran. Sebanyak 3.457 pegawai non ASN resmi menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Momen ini digelar di Lapangan Pemkab Pesawaran, Jumat (2/1/2026), dan langsung menyita perhatian karena menyangkut masa depan ribuan pekerja layanan publik.
Bagi banyak orang, pengangkatan ini bukan sekadar urusan administrasi. Status baru tersebut memberi kepastian kerja sekaligus menjawab keresahan non ASN yang selama ini berada di posisi serba tidak pasti. Di sisi lain, kebijakan ini juga penting bagi publik karena berdampak langsung pada kualitas pelayanan pemerintahan.
Komposisi Pegawai Dan Layanan Dasar
Dari total penerima SK, sebanyak 1.941 orang merupakan tenaga teknis, 408 tenaga kesehatan, dan 1.108 tenaga guru. Angka ini menunjukkan bahwa sektor pelayanan dasar masih jadi tulang punggung birokrasi daerah, mulai dari sekolah, puskesmas, hingga layanan teknis pemerintahan.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, didampingi Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Sekda Wildan, serta jajaran pejabat daerah. Kehadiran pimpinan daerah memberi sinyal kuat bahwa kebijakan ini jadi prioritas serius, bukan sekadar formalitas tahunan.
Bagian Dari Agenda Nasional
Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara, khususnya penataan tenaga non ASN yang selama ini jumlahnya cukup besar di daerah.
“Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, dengan penataan SDM aparatur yang lebih proporsional dan berbasis kinerja,” ujar Nanda.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa birokrasi berjalan efektif, tapi tetap manusiawi. Penataan status pegawai dinilai jadi fondasi agar sistem kerja lebih rapi dan terukur.
Bukan Akhir, Tapi Awal
Nanda menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan nama jabatan. Ada tanggung jawab besar yang ikut melekat, terutama dalam menjaga kinerja dan etika pelayanan publik.
“Penyerahan SK ini bukan akhir perjuangan, tetapi awal dari pengabdian yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses pengangkatan telah melalui tahapan panjang, seleksi objektif, serta mekanisme yang transparan dan akuntabel sesuai aturan. Karena itu, kepercayaan yang diberikan negara harus dibalas dengan kerja nyata dan disiplin tinggi.
Nilai ASN Dan Harapan Publik
Lebih lanjut, seluruh PPPK Paruh Waktu diingatkan untuk memegang nilai dasar ASN, mulai dari integritas, akuntabilitas, hingga kolaborasi. Pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis disebut sebagai kunci agar masyarakat benar-benar merasakan dampak kebijakan ini.
Pemkab Pesawaran juga berkomitmen melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur secara berkelanjutan. Adaptasi terhadap teknologi dan perubahan kebutuhan masyarakat jadi fokus agar birokrasi tetap relevan.
Ke depan, skema PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi jembatan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih tertata dan responsif. Bagi masyarakat, harapannya sederhana: layanan publik makin baik, aparatur makin profesional, dan birokrasi terasa lebih dekat dengan kebutuhan warga.***












