• Tentang Kami
Tuesday, August 11, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Dugaan Skandal Tanah Negara di Lampung: LADAM Minta Jangan Ada yang Kebal Hukum

Melda by Melda
January 25, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

    • You might also like
    • 105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
    • Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
    • Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit
  • Tanah Negara atau Lahan Korporasi?
  • Bukan Salah Input, Ini Soal Hukum
  • UUPA dan Soal Kedaulatan Tanah
  • LADAM: Jangan Berhenti di Pencabutan
  • Tidak Boleh Ada yang Kebal Hukum
  • Momentum Bongkar Tata Kelola Pertanahan

MUDA BELIA– Isu pertanahan di Lampung lagi panas. Kali ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyentuh dugaan skandal tanah negara. Pencabutan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,95 hektare milik PT Sweet Indo Lampung dan Sugar Group Companies oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung memicu banyak tanda tanya.

Buat LADAM atau Laskar Muda Lampung, langkah ini bukan drama birokrasi biasa. Mereka melihatnya sebagai sinyal kuat ada masalah serius yang selama ini tertutup rapi di balik izin negara.

You might also like

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

Tanah Negara atau Lahan Korporasi?

Fakta yang bikin publik kaget, lahan HGU tersebut diduga berdiri di atas tanah negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Pertahanan RI cq. TNI AU Lanud Pangeran M. Bunyamin di Kabupaten Tulang Bawang. Kalau ini benar, ceritanya jadi jauh lebih serius.

Pertanyaannya simpel tapi menusuk: gimana bisa tanah strategis pertahanan negara berubah status jadi HGU korporasi swasta selama bertahun-tahun tanpa ada yang ribut?

“Ini bukan sekadar salah administrasi. Kalau tanah pertahanan bisa berubah jadi HGU, berarti ada yang keliru besar,” tegas pernyataan LADAM.

Bukan Salah Input, Ini Soal Hukum

LADAM menilai pencabutan HGU ini membuka dugaan kuat adanya cacat yuridis sejak awal penerbitan. Dalam aturan, HGU adalah produk Keputusan Tata Usaha Negara yang wajib patuh pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-undang ini jelas menyebut, setiap keputusan negara harus sah dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi. Kalau salah satu saja bermasalah, keputusan itu bisa batal atau dibatalkan.

“Pencabutan ini sinyal kuat bahwa ada pelanggaran hukum sejak awal,” kata LADAM.

UUPA dan Soal Kedaulatan Tanah

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA juga jadi sorotan. Di situ ditegaskan, HGU hanya boleh diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional.

Kalau lahan itu memang berada dalam penguasaan TNI AU, maka penerbitan HGU di atasnya bukan cuma salah prosedur, tapi berpotensi mencederai kedaulatan negara atas aset strategis.

Buat generasi sekarang, isu ini bukan cuma soal tanah. Ini soal negara menjaga asetnya atau justru kecolongan.

LADAM: Jangan Berhenti di Pencabutan

LADAM menegaskan pencabutan HGU tidak boleh jadi akhir cerita. Menurut mereka, langkah ini harus dilanjutkan dengan tindakan nyata dan transparan, bukan sekadar headline sesaat.

Ada tiga hal yang didorong LADAM. Pertama, pemerintah harus membuka dasar hukum pencabutan HGU ke publik. Kedua, menjelaskan secara terang kesalahan administratif atau cacat yuridis yang ditemukan. Ketiga, menelusuri dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan HGU tersebut.

“Kalau cuma dicabut tapi tidak ada yang bertanggung jawab, ini cuma jadi drama,” tegas LADAM.

Tidak Boleh Ada yang Kebal Hukum

LADAM juga mengingatkan, tidak boleh ada hak atas tanah yang lahir dari pelanggaran hukum. Apalagi ini menyangkut aset negara dan kepentingan pertahanan.

“Aset negara bukan barang dagangan. Jangan sampai ada kesan korporasi besar kebal hukum,” lanjut mereka.

Pernyataan ini terasa relevan di tengah meningkatnya kesadaran publik, khususnya Gen Z dan milenial, terhadap isu transparansi dan keadilan.

Momentum Bongkar Tata Kelola Pertanahan

Kasus HGU di Lampung ini dinilai LADAM harus jadi momentum bongkar-bongkar tata kelola pertanahan nasional. Bukan untuk saling menyalahkan, tapi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

LADAM memastikan akan terus mengawal kasus ini dan menekan negara agar tidak mundur dalam menegakkan hukum. Bagi mereka, keadilan bukan soal viral atau tidak, tapi soal konsistensi negara menjaga kepentingan publik.

Di era digital seperti sekarang, satu kasus bisa cepat dilupakan kalau tidak dikawal. Tapi LADAM menegaskan, isu tanah negara bukan konten musiman. Ini soal masa depan dan kedaulatan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ATR BPNHGU LampungLADAMPT Sweet Indo LampungSkandal Tanah NegaraSugar Group CompaniesTanah NegaraTNI AU
Previous Post

Khaidarmansyah vs Murid dan Guru SMA Siger, Modul Berbayar di Tengah Klaim Hibah Rp350 Juta

Next Post

Pangdam Geram Soal SMA Siger, Di Mana Kamtibmasnya? Polda dan Disdik Diminta Tegas

Related Posts

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
Berita & Tren

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

by Melda
August 10, 2026
Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
Berita & Tren

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

by Melda
August 9, 2026
Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit
Berita & Tren

Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

by Melda
August 9, 2026
Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar
Berita & Tren

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

by Melda
August 7, 2026
Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS
Berita & Tren

Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS

by Melda
August 6, 2026
Next Post
Pangdam Geram Soal SMA Siger, Di Mana Kamtibmasnya? Polda dan Disdik Diminta Tegas

Pangdam Geram Soal SMA Siger, Di Mana Kamtibmasnya? Polda dan Disdik Diminta Tegas

Khaidarmansyah Jadi Sorotan, Transparansi Anggaran SMA Siger Dipertanyakan

Khaidarmansyah Jadi Sorotan, Transparansi Anggaran SMA Siger Dipertanyakan

Janji Anti Korupsi Eva Dwiana Diuji, Transparansi Anggaran Pemkot Jadi Tanda Tanya

Janji Anti Korupsi Eva Dwiana Diuji, Transparansi Anggaran Pemkot Jadi Tanda Tanya

Bunda Eva dan Bunda Eka, Anggaran Pendidikan Bandar Lampung Seharusnya Begini Bukan Begitu

Bunda Eva dan Bunda Eka, Anggaran Pendidikan Bandar Lampung Seharusnya Begini Bukan Begitu

Ketua dan Pendiri SMA Swasta Siger, Klarifikasi Redistribusi ASN di Sekolah Belum Terdaftar Dapodik

Ketua dan Pendiri SMA Swasta Siger, Klarifikasi Redistribusi ASN di Sekolah Belum Terdaftar Dapodik

Recommended

Khaidarmansyah vs Murid dan Guru SMA Siger, Modul Berbayar di Tengah Klaim Hibah Rp350 Juta

Khaidarmansyah vs Murid dan Guru SMA Siger, Modul Berbayar di Tengah Klaim Hibah Rp350 Juta

January 25, 2026
Pola Makan Sehat ala Anak Muda: Makan Enak, Tetap Fit, Nggak Ribet!

Pola Makan Sehat ala Anak Muda: Makan Enak, Tetap Fit, Nggak Ribet!

April 22, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
Berita & Tren

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

August 10, 2026
Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
Berita & Tren

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

August 9, 2026
Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit
Berita & Tren

Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

August 9, 2026
Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar
Berita & Tren

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

August 7, 2026
Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS
Berita & Tren

Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS

August 6, 2026
Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis
Berita & Tren

Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis

August 6, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

August 10, 2026
Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

August 9, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com