Daftar Isi
- You might also like
- 105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
- Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
- Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit
- Tanah Negara atau Lahan Korporasi?
- Bukan Salah Input, Ini Soal Hukum
- UUPA dan Soal Kedaulatan Tanah
- LADAM: Jangan Berhenti di Pencabutan
- Tidak Boleh Ada yang Kebal Hukum
- Momentum Bongkar Tata Kelola Pertanahan
MUDA BELIA– Isu pertanahan di Lampung lagi panas. Kali ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyentuh dugaan skandal tanah negara. Pencabutan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,95 hektare milik PT Sweet Indo Lampung dan Sugar Group Companies oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung memicu banyak tanda tanya.
Buat LADAM atau Laskar Muda Lampung, langkah ini bukan drama birokrasi biasa. Mereka melihatnya sebagai sinyal kuat ada masalah serius yang selama ini tertutup rapi di balik izin negara.
Tanah Negara atau Lahan Korporasi?
Fakta yang bikin publik kaget, lahan HGU tersebut diduga berdiri di atas tanah negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Pertahanan RI cq. TNI AU Lanud Pangeran M. Bunyamin di Kabupaten Tulang Bawang. Kalau ini benar, ceritanya jadi jauh lebih serius.
Pertanyaannya simpel tapi menusuk: gimana bisa tanah strategis pertahanan negara berubah status jadi HGU korporasi swasta selama bertahun-tahun tanpa ada yang ribut?
“Ini bukan sekadar salah administrasi. Kalau tanah pertahanan bisa berubah jadi HGU, berarti ada yang keliru besar,” tegas pernyataan LADAM.
Bukan Salah Input, Ini Soal Hukum
LADAM menilai pencabutan HGU ini membuka dugaan kuat adanya cacat yuridis sejak awal penerbitan. Dalam aturan, HGU adalah produk Keputusan Tata Usaha Negara yang wajib patuh pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang ini jelas menyebut, setiap keputusan negara harus sah dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi. Kalau salah satu saja bermasalah, keputusan itu bisa batal atau dibatalkan.
“Pencabutan ini sinyal kuat bahwa ada pelanggaran hukum sejak awal,” kata LADAM.
UUPA dan Soal Kedaulatan Tanah
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA juga jadi sorotan. Di situ ditegaskan, HGU hanya boleh diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional.
Kalau lahan itu memang berada dalam penguasaan TNI AU, maka penerbitan HGU di atasnya bukan cuma salah prosedur, tapi berpotensi mencederai kedaulatan negara atas aset strategis.
Buat generasi sekarang, isu ini bukan cuma soal tanah. Ini soal negara menjaga asetnya atau justru kecolongan.
LADAM: Jangan Berhenti di Pencabutan
LADAM menegaskan pencabutan HGU tidak boleh jadi akhir cerita. Menurut mereka, langkah ini harus dilanjutkan dengan tindakan nyata dan transparan, bukan sekadar headline sesaat.
Ada tiga hal yang didorong LADAM. Pertama, pemerintah harus membuka dasar hukum pencabutan HGU ke publik. Kedua, menjelaskan secara terang kesalahan administratif atau cacat yuridis yang ditemukan. Ketiga, menelusuri dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan HGU tersebut.
“Kalau cuma dicabut tapi tidak ada yang bertanggung jawab, ini cuma jadi drama,” tegas LADAM.
Tidak Boleh Ada yang Kebal Hukum
LADAM juga mengingatkan, tidak boleh ada hak atas tanah yang lahir dari pelanggaran hukum. Apalagi ini menyangkut aset negara dan kepentingan pertahanan.
“Aset negara bukan barang dagangan. Jangan sampai ada kesan korporasi besar kebal hukum,” lanjut mereka.
Pernyataan ini terasa relevan di tengah meningkatnya kesadaran publik, khususnya Gen Z dan milenial, terhadap isu transparansi dan keadilan.
Momentum Bongkar Tata Kelola Pertanahan
Kasus HGU di Lampung ini dinilai LADAM harus jadi momentum bongkar-bongkar tata kelola pertanahan nasional. Bukan untuk saling menyalahkan, tapi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
LADAM memastikan akan terus mengawal kasus ini dan menekan negara agar tidak mundur dalam menegakkan hukum. Bagi mereka, keadilan bukan soal viral atau tidak, tapi soal konsistensi negara menjaga kepentingan publik.
Di era digital seperti sekarang, satu kasus bisa cepat dilupakan kalau tidak dikawal. Tapi LADAM menegaskan, isu tanah negara bukan konten musiman. Ini soal masa depan dan kedaulatan.***













