Daftar Isi
MUDA BELIA- Suasana sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan tipikor dana PI 10% PT LEB tampak santai dan riang meski ruangan PN Tanjungkarang penuh sesak hadirin yang hendak menunggu putusan majelis hakim pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kalau biasanya sidang perkara besar identik dengan suasana tegang, kali ini pemandangan yang terlihat justru berbeda. Ruang sidang dipenuhi masyarakat yang ingin menyaksikan langsung jalannya agenda putusan, sementara para pihak yang terlibat tampak lebih rileks dibanding hari-hari sebelumnya.
Empat JPU dari Kejati Lampung tampak berbincang, bersenda gurau sambil membuka laptop dan berkas-berkas perkara.
Mereka tampak lebih rileks dari yang hari-hari lalu agak tegang menyiapkan beberapa pertanyaan dan menghadapi jawaban para saksi serta perlawanan para advokat terdakwa.
Begitu juga dengan tiga terdakwa Komisaris yang JPU tuntut 4 tahun penjaran dan kewajiban pemulangan kerugian negara sekitar 2 miliar rupiah serta 2 Direksi PT LEB yang menerima tuntutan 9 tahun penjara dan uang pengganti sekitar 4 miliar rupiah. Selain itu direksi PT LEB yang JPU tuntut 10 tahun penjara dengan uang pengganti sekitar 3 miliar rupiah.
Mereka terpantau saling berbicara dengan para kolega, memerlihatkan senyum dan tawa.
Para advokat pun lebih santai dan riang bersenda gurau dengan masing-masing kuasa hukum terdakwa.
Tidak ada berkas ataupun laptop di atas meja mereka.
Sementara hampir puluhan hadirin yang menunggu putusan majelis hakim tampak membludak, menyesaki ruang sidang hingga tak dapat tempat duduk dan terpaksa menunggu di luar pintu.
🔥 Perhatian publik terhadap perkara dugaan tipikor dana PI 10% PT LEB terlihat sangat tinggi. Banyak pengunjung rela berdiri bahkan menunggu dari luar ruangan demi mengikuti langsung momen pembacaan putusan yang menjadi salah satu agenda paling dinanti dalam perkara tersebut.
Di tengah ramainya pengunjung dan padatnya ruang persidangan, suasana yang terlihat justru relatif cair. Senyum, obrolan ringan, hingga canda dari berbagai pihak mewarnai waktu menunggu sebelum majelis hakim membacakan putusan yang akan menentukan nasib para terdakwa dalam perkara yang menjadi sorotan publik Lampung tersebut.***







