Daftar Isi
- You might also like
- Seru Banget! Ratusan Siswa SMAN 1 Bandar Lampung Antusias Serbu Majalah Pendidikan Narasi
- Viral! Dugaan Setoran Proyek Rp3 M di Disdik Lamsel Bikin Heboh
- From Hero to Zero? Purbaya Sadhewa Mulai Diserbu Kritik Saat Rupiah Makin Ngenes
- Sorotan Awal Sikap Ketua Yayasan
- Muncul Klarifikasi, Tapi Justru Mengundang Tanya
- Masalah Administrasi yang Tak Bisa Diabaikan
- Peran Pemkot dan Bantahan Dinas
- Ironi di Tengah Jeritan Sekolah Swasta
- Dana Hibah dan Catatan DPRD
- Pejabat Bungkam, Publik Bertanya
MUDA BELIA- Nama Khaidarmansyah kembali ramai dibahas publik. Di tengah isu transparansi dan akuntabilitas anggaran SMA Siger, sikap Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda ini dinilai janggal dan layak dikaji lebih dalam.
Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin anggaran yang bersumber dari APBD bisa disebut transparan, jika prosesnya saja sejak awal menyisakan tanda tanya.
Sorotan Awal Sikap Ketua Yayasan
Khaidarmansyah bukan figur sembarangan. Ia bergelar magister hukum, pernah menjabat Plt Sekda dan Kepala Bapperida Kota Bandar Lampung. Secara logika, ia paham betul soal tata kelola anggaran dan aturan administrasi.
Namun pada 11 Desember 2025, saat dimintai klarifikasi soal gagalnya anggaran Rp1,35 miliar untuk Yayasan Siger—yang salah satu pengurusnya adalah Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana—Khaidarmansyah memilih diam.
Alih-alih menjawab, ia justru mengarahkan pertanyaan ke Dinas Pendidikan. Padahal, posisinya jelas sebagai Ketua Yayasan. Setelah itu, komunikasi terputus.
Muncul Klarifikasi, Tapi Justru Mengundang Tanya
Situasi berubah pada Sabtu, 24 Januari 2026. Khaidarmansyah tiba-tiba muncul memberikan klarifikasi melalui media yang selama ini tidak pernah mengulas polemik SMA Siger.
Dalam pernyataannya, ia menyebut pengelolaan anggaran yayasan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pernyataan ini langsung menuai reaksi publik.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana bisa disebut transparan, jika anggaran muncul tanpa persetujuan DPRD?
“Kalau bukan karena bocornya informasi dari internal Pemkot, mungkin publik tidak pernah tahu ada aliran dana APBD ke SMA Siger,” ujar seorang pengamat pendidikan di Bandar Lampung.
Masalah Administrasi yang Tak Bisa Diabaikan
Fakta lain yang tak kalah krusial adalah soal legalitas yayasan. Akta notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda baru terbit pada 31 Juli 2025.
Padahal, SMA Swasta Siger sudah membuka pendaftaran murid baru pada 9–10 Juli 2025. Artinya, aktivitas pendidikan berjalan lebih dulu, sementara dasar hukumnya menyusul.
Tak hanya itu, sekolah tersebut juga diketahui memanfaatkan aset negara sejak awal operasionalnya.
Peran Pemkot dan Bantahan Dinas
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sempat menyatakan bahwa penyelenggaraan SMA Siger sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah provinsi.
Namun klaim itu dibantah oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan DPMPTSP. Keduanya menegaskan bahwa semua pendirian sekolah wajib taat prosedur dan regulasi.
Kondisi ini semakin memperkeruh persepsi publik soal keberpihakan pemerintah daerah.
Ironi di Tengah Jeritan Sekolah Swasta
Sebagai akademisi dan sarjana pendidikan, Khaidarmansyah seharusnya memahami kondisi riil SMA/SMK swasta saat ini.
Banyak sekolah swasta legal yang sudah bertahun-tahun berdiri justru kesulitan mendapatkan siswa dan minim dukungan pemerintah daerah.
Di sisi lain, SMA Siger—yang pengurusnya pejabat aktif—mendapat fasilitas penuh, dukungan anggaran, bahkan perhatian khusus dari Pemkot. Ironinya, wali kota adalah saudari kembar pendirinya.
Dana Hibah dan Catatan DPRD
Perlu diingat, Eva Dwiana sendiri telah menandatangani aturan bahwa dana hibah tidak boleh diberikan secara rutin setiap tahun.
DPRD Kota Bandar Lampung juga sudah menegaskan hal serupa. Namun faktanya, dalam APBD Perubahan 2025 tetap muncul anggaran operasional SMA Siger.
Bahkan pada rancangan APBD 2026, kembali muncul usulan anggaran fantastis Rp1,35 miliar, di saat banyak SMA/SMK swasta lain nyaris kolaps.
Meski akhirnya DPRD tidak mengesahkan, publik kembali dibuat heran dengan fakta adanya aliran dana Rp350 juta.
Pejabat Bungkam, Publik Bertanya
Soal dana Rp350 juta ini, Kepala BKAD Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri memilih bungkam. Sementara Zakky Irawan, yang kini menjabat di Kesbangpol, mengaku lupa.
Situasi ini makin memperkuat desakan publik agar transparansi dan akuntabilitas tidak sekadar jargon.***














