Daftar Isi
MUDA BELIA— Bandar Lampung lagi-lagi rame gara-gara Terminal Panjang. Bangunan yang sudah lama mangkrak tanpa sentuhan renovasi itu kembali naik ke permukaan, bukan karena diaktifkan sebagai terminal, tapi karena rencana dialihfungsikan jadi gedung SMA Siger. Sekolah swasta ini disebut-sebut dimiliki pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Saat ini, Terminal Panjang lebih sering dipakai buat tempat nongkrong sopir angkutan online dan aktivitas warga sekitar. Tapi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, punya rencana lain. Ia mewacanakan terminal tersebut diubah jadi gedung SMA Siger. Rencana ini bahkan sempat viral setelah beredar video yang memperlihatkan wali kota meminta seorang warga yang tinggal di bangunan semi permanen di area terminal untuk pergi.
Wacana ini otomatis bikin resah pedagang kios di Terminal Panjang. Pada periode Agustus sampai September 2025, lurah setempat mengumpulkan para pedagang untuk membahas nasib mereka ke depan. Pertemuan itu digelar tak lama setelah isu alih fungsi terminal mencuat. Banyak pedagang khawatir kehilangan sumber penghasilan kalau terminal benar-benar berubah fungsi.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi dari Fraksi PKS, membenarkan adanya pembahasan rencana tersebut. Namun, ia menegaskan anggaran pembangunan gedung SMA Siger belum masuk tahap final. “Anggaran pembangunan gedung sekolah Siger akan kami lihat nanti di KUA-PPAS APBD Tahun 2026,” ujarnya.
Masalahnya, rencana ini dinilai berpotensi melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021–2041. Dalam aturan itu, Terminal Panjang masuk kawasan fasilitas transportasi, bukan pendidikan. Menariknya, perda tersebut disahkan pada 24 Desember 2021, saat Eva Dwiana menjabat sebagai wali kota.
Belakangan, rencana alih fungsi ini makin terlihat jalan di tempat. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, secara tegas menyebut pihaknya tidak mengesahkan anggaran Rp1,35 miliar dari Disdikbud untuk pembangunan SMA Siger. Ia menilai proyek tersebut bermasalah dari sisi izin dan kejelasan status.
“Itu seharusnya enggak boleh karena memang izinnya harus jelas. Kalau dibangun, itu atas nama siapa juga belum jelas. Kami enggak menganggarkan, Komisi III juga enggak mau menganggarkan,” kata Asroni.
Asroni juga mengaku khawatir ada aliran dana hibah yang lolos tanpa sepengetahuan DPRD. Menurutnya, hal semacam ini rawan terjadi dan sulit terdeteksi kalau tidak diawasi ketat. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait kepastian anggaran.
Polemik Terminal Panjang ini jadi pengingat kalau urusan tata kota dan pendidikan bukan sekadar wacana. Transparansi anggaran dan kepatuhan pada aturan wajib dikedepankan, apalagi menyangkut akses pendidikan dan perlindungan hak anak. Publik pun kini menunggu, apakah Terminal Panjang benar-benar berubah fungsi, atau tetap jadi bangunan mangkrak dengan segudang tanda tanya.


















