Daftar Isi
MUDA BELIA— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali jadi sorotan setelah memilih bungkam usai sidang pra peradilan M. Hermawan Eriadi, salah satu direksi PT LEB yang kini mendekam di Lapas Way Huwi sejak 22 September 2025. Publik makin penasaran karena banyak detail yang terasa “nggak klop” dan justru menambah tanda tanya besar soal proses hukum kasus dana PI10% ini.
Sidang pra peradilan pada Jumat, 28 November 2025 itu berlangsung super singkat—nggak sampai 20 menit. Bahkan, ketika dikonfirmasi media, perwakilan Kejati Lampung bernama Elva hanya memberikan jawaban singkat yang makin bikin publik bertanya-tanya.
“Nanti ya, lihat sesuai yang ada di dalam sidang,” ujarnya singkat sambil buru-buru meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum dari pihak PT LEB, Ariadi Nurul dan Riki Martim yang datang dari Jakarta juga mengaku terkejut dengan pernyataan Jaksa beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa kasus PT LEB dijadikan “role model” pengelolaan dana PI10% di Indonesia.
Menurut mereka, frasa itu sangat membingungkan, karena Indonesia sendiri belum memiliki aturan hukum yang jelas, rinci, dan procedural terkait pengelolaan dana PI10%.
“Saya baru tahu hari ini soal kabar itu. Kita bicara hukum ya harus sesuai ketentuan hukum. Kalau belum ada aturan bakunya, gimana bisa jadi role model?” ujar Ariadi.
Riki Martim menegaskan hal yang sama saat diwawancarai setelah persidangan.
“Iya benar, belum ada aturan hukum yang mengatur prosedur dana PI10% itu. Jadi harusnya penanganan kasus ini juga mengikuti prinsip-prinsip hukum yang jelas,” ungkapnya.
Kejanggalan makin terlihat ketika malam penetapan tersangka tiga direksi PT LEB. Aspidsus Armen Wijaya menyebut kasus ini sebagai “role model” nasional. Namun, justru di situlah pertanyaan besar muncul: role model berdasarkan aturan yang mana? Karena hingga kini, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur teknis pengelolaan dana PI10%.
Publik pun makin penasaran karena pihak Kejati Lampung menolak memberikan komentar tambahan setelah sidang dan memilih meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanpa keterangan jelas. Sikap diam ini membuat dugaan “ada sesuatu yang disembunyikan” makin kuat dibicarakan di ruang publik.
Dengan banyaknya celah, minimnya transparansi, hingga pernyataan jaksa yang justru membingungkan, kasus ini semakin menjadi sorotan nasional. Hingga berita ini ditulis, proses pra peradilan masih berlanjut dan publik menunggu apakah fakta-fakta yang selama ini gelap akan akhirnya dibuka atau justru makin kabur.***













