Daftar Isi
- You might also like
- Banjir Bandar Lampung Kembali Disorot, Janji Politik 2019 Ikut Diungkit Lagi
- Kasus SMA Siger Lagi Ramai: Dari Dugaan Konflik Kepentingan sampai Sorotan Dana Publik
- BOSDA Bandar Lampung Bikin Netizen Garuk Kepala: Jadi Rp71 Ribu atau Rp100 Ribu, Sih?
- Jadi, Masih Bisa Bangun SMA Siger Lagi?
- Tapi Bukankah Kasus Hukumnya Masih Jalan?
- Antara Regulasi dan Proses Hukum
- Yang Jadi Prioritas Tetap Siswa
MUDA BELIA– Di tengah ramainya polemik SMA Siger yang beberapa hari terakhir jadi perbincangan publik, ada satu fakta menarik yang mungkin belum banyak diketahui. Ternyata, Yayasan Siger Prakarsa Bunda masih memiliki kesempatan untuk mengajukan izin operasional baru kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Artinya, pintu belum sepenuhnya tertutup.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, saat dimintai tanggapan terkait kemungkinan yayasan tersebut kembali menyelenggarakan pendidikan tingkat SMA di masa mendatang.
Menurut Thomas, posisi pemerintah cukup jelas. Selama ada pihak yang mengajukan permohonan dan seluruh persyaratan dipenuhi sesuai regulasi, maka pemerintah akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tergantung pemohon. Kalau prosesnya sesuai aturan dan lengkap, kita telaah dan tentu kita proses sesuai aturan. Kalau lengkap, pasti kita tindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Jadi, Masih Bisa Bangun SMA Siger Lagi?
Secara sederhana, jawabannya: bisa saja.
Namun tentu tidak semudah mengisi formulir lalu langsung mendapat izin. Ada sederet syarat yang harus dipenuhi, mulai dari aspek kelembagaan, legalitas yayasan, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pendidik, hingga berbagai dokumen administrasi lain yang diwajibkan pemerintah.
Dengan kata lain, jika suatu saat Yayasan Siger Prakarsa Bunda mampu memenuhi seluruh ketentuan tersebut, peluang untuk kembali mengelola sekolah tetap terbuka.
Tapi Bukankah Kasus Hukumnya Masih Jalan?
Nah, ini yang membuat publik bertanya-tanya.
Saat ini, persoalan yang berkaitan dengan Yayasan Siger Prakarsa Bunda diketahui masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait yayasan tersebut.
Mulai dari pendiri dan pembina yayasan, pengurus yayasan, hingga pihak sekolah disebut telah dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Belum lagi muncul laporan baru terkait dugaan penggunaan dana hibah yang telah dilayangkan oleh Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, publik menilai perjalanan Yayasan Siger untuk kembali memperoleh izin operasional tentu tidak akan mudah.
Antara Regulasi dan Proses Hukum
Di sinilah letak perbedaannya.
Proses hukum dan proses perizinan merupakan dua jalur yang berbeda. Disdikbud Lampung memiliki kewenangan pada aspek administrasi dan perizinan pendidikan, sedangkan dugaan pelanggaran hukum menjadi ranah aparat penegak hukum.
Karena itu, Thomas Amirico menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam memproses setiap permohonan izin.
Jika syarat lengkap dan memenuhi ketentuan, maka permohonan dapat ditelaah lebih lanjut. Sebaliknya, jika tidak memenuhi regulasi, tentu tidak bisa diproses.
Yang Jadi Prioritas Tetap Siswa
Di tengah berbagai dinamika yang terjadi, satu hal yang terus menjadi perhatian banyak pihak adalah nasib peserta didik.
Publik berharap penyelesaian polemik SMA Siger tidak hanya berfokus pada urusan administrasi maupun proses hukum, tetapi juga memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi.
Sebab pada akhirnya, siswa bukanlah pihak yang membuat persoalan ini terjadi. Mereka adalah generasi yang sedang menempuh pendidikan dan membutuhkan kepastian agar proses belajar tetap berjalan dengan baik.
Kini, bola ada di tangan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Apakah akan memenuhi seluruh persyaratan dan mencoba kembali mengajukan izin operasional, atau memilih jalan lain, waktu yang akan menjawabnya. Yang pasti, menurut Disdikbud Lampung, peluang itu secara regulasi masih terbuka.***







