• Tentang Kami
Tuesday, July 7, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kuasa Hukum Budi Kurniawan: Cerita Heri Wardoyo di Sidang Dinilai Banyak Janggal, Benarkah?

Melda by Melda
June 10, 2026
in Uncategorized

Daftar Isi

  • You might also like
  • Dedi Mulyadi vs Polemik SMA Siger: Saat Pemimpin Memilih Minta Maaf daripada Cari Kambing Hitam
  • Heboh! Rumor Motor Inventaris untuk Kepsek Bikin Bandar Lampung Ramai Dibahas
  • Karier Tanpa Peta, Masih Oke Kok

MUDA BELIA- Persidangan perkara PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yakni Yunandar, secara terbuka mempertanyakan sejumlah keterangan yang disampaikan terdakwa Heri Wardoyo di hadapan majelis hakim.

Menurut Yunandar, status Heri Wardoyo sebagai justice collaborator (JC) seharusnya membuat keterangannya menjadi alat untuk membantu mengungkap fakta secara utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, sejumlah pernyataan yang disampaikan Heri justru dianggap menimbulkan banyak tanda tanya.

You might also like

Dedi Mulyadi vs Polemik SMA Siger: Saat Pemimpin Memilih Minta Maaf daripada Cari Kambing Hitam

Heboh! Rumor Motor Inventaris untuk Kepsek Bikin Bandar Lampung Ramai Dibahas

Karier Tanpa Peta, Masih Oke Kok

“Seorang justice collaborator harus membantu membuka fakta secara terang. Tapi beberapa keterangan yang disampaikan justru tidak sinkron dengan fakta dan keterangan terdakwa lainnya,” ujar Yunandar usai persidangan.

Dalam sidang, Heri Wardoyo menyebut sejumlah nama tokoh politik seperti Noverisman Subing, Ririn, Deni Ribowo, dan Yozi Rizal terkait dugaan pemberian uang.

Namun menurut Yunandar, dua terdakwa lain, termasuk kliennya Budi Kurniawan, mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang sebagaimana yang diceritakan Heri.

Bahkan, Heri disebut menyatakan bahwa Budi Kurniawan adalah pihak yang menyerahkan uang kepada Noverisman Subing.

Di sinilah kuasa hukum mulai mempertanyakan logika cerita tersebut.

Salah satu bagian yang dianggap janggal adalah lokasi peristiwa yang disebut terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo sendiri. Dalam keterangannya, Heri mengaku tetap berada di dalam kendaraan dan tidak turun saat proses yang disebut sebagai penyerahan uang itu berlangsung.

“Kalau kejadian terjadi di rumah sendiri, lalu pemilik rumah tidak turun dari mobil sementara orang lain yang turun, tentu hal ini memunculkan pertanyaan,” kata Yunandar.

Tidak berhenti di situ, kuasa hukum juga menyoroti cerita perjalanan menuju lokasi pertemuan.

Dalam kesaksiannya, Heri mengaku meminta Budi Kurniawan mengemudikan mobil untuk mengantarnya. Sementara di dalam kendaraan yang sama disebut ada sopir perusahaan bernama Solihin.

Menurut Yunandar, kondisi tersebut sulit dipahami secara logika.

“Kalau memang ada sopir perusahaan di dalam mobil, kenapa justru direktur operasional yang mengemudi? Bukankah lebih wajar sopir perusahaan yang menjalankan kendaraan?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan posisi duduk para pihak di dalam kendaraan yang menurutnya semakin membuat rangkaian cerita tersebut perlu diuji lebih jauh di persidangan.

Karena berbagai kejanggalan itu, tim kuasa hukum menilai keterangan Heri Wardoyo perlu dikaji dan diuji secara mendalam agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru dalam proses hukum.

Selain menyoroti kesaksian Heri, Yunandar juga mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.

Budi Kurniawan dituntut 10 tahun penjara, angka yang menurutnya menjadi tuntutan paling berat dibanding terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Sebagai perbandingan, direktur utama dituntut sembilan tahun penjara, sementara Heri Wardoyo yang berstatus justice collaborator dituntut empat tahun penjara.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Mengapa klien kami justru menerima tuntutan paling tinggi?” ujarnya.

Kuasa hukum berpendapat bahwa apabila Budi Kurniawan dianggap memiliki tanggung jawab terbesar, maka seluruh fakta mengenai peran, posisi, dan keterlibatan masing-masing pihak sejak awal berdirinya perusahaan harus dilihat secara menyeluruh.

Menurut mereka, fakta persidangan menunjukkan Heri Wardoyo sudah berada di PT LEB sejak perusahaan berdiri pada tahun 2019. Saat itu Heri menjabat sebagai Direktur Umum sebelum kemudian menjadi komisaris perusahaan.

Yunandar menegaskan bahwa penilaian terhadap tanggung jawab hukum setiap terdakwa harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Yang terpenting adalah seluruh fakta diuji secara objektif sehingga tidak ada pihak yang dinilai melebihi atau kurang dari peran yang sebenarnya,” pungkasnya.***

Previous Post

Budi Kurniawan Dituntut 10 Tahun Penjara, Eks Komisaris PT LEB Ternyata Jadi Justice Collaborator

Next Post

SMA Siger Jadi Sorotan Lampung, Dari Persoalan Izin hingga Dugaan Pengelolaan Dana

Related Posts

Dedi Mulyadi vs Polemik SMA Siger: Saat Pemimpin Memilih Minta Maaf daripada Cari Kambing Hitam
Uncategorized

Dedi Mulyadi vs Polemik SMA Siger: Saat Pemimpin Memilih Minta Maaf daripada Cari Kambing Hitam

by Melda
June 12, 2026
Heboh! Rumor Motor Inventaris untuk Kepsek Bikin Bandar Lampung Ramai Dibahas
Uncategorized

Heboh! Rumor Motor Inventaris untuk Kepsek Bikin Bandar Lampung Ramai Dibahas

by Melda
May 29, 2026
Karier Tanpa Peta, Masih Oke Kok
Karier & Pengembangan Diri

Karier Tanpa Peta, Masih Oke Kok

by Melda
March 27, 2026
Paylater: Penyelamat atau Awal Masalah Keuangan?
Keuangan & Investasi

Paylater: Penyelamat atau Awal Masalah Keuangan?

by Melda
February 9, 2026
Iuran Korpri dan Bengkel Baru Jadi Sorotan Tanggamus
Uncategorized

Iuran Korpri dan Bengkel Baru Jadi Sorotan Tanggamus

by Melda
January 3, 2026
Next Post
SMA Siger Jadi Sorotan Lampung, Dari Persoalan Izin hingga Dugaan Pengelolaan Dana

SMA Siger Jadi Sorotan Lampung, Dari Persoalan Izin hingga Dugaan Pengelolaan Dana

Tunggakan Komite Tak Lagi Jadi Beban, Kadisdikbud Lampung Beri Jaminan kepada Wali Murid

Tunggakan Komite Tak Lagi Jadi Beban, Kadisdikbud Lampung Beri Jaminan kepada Wali Murid

Laporan ke Kapolda dan Kajati Lampung Tak Bikin Eva Dwiana Jera, Setelah SMA Siger Kini Muncul Wacana Yayasan Korpri

Laporan ke Kapolda dan Kajati Lampung Tak Bikin Eva Dwiana Jera, Setelah SMA Siger Kini Muncul Wacana Yayasan Korpri

Sidang PI 10% PT LEB: Kuasa Hukum Heri Wardoyo Minta Hakim Lebih “Fair Play”, Bukan Sekadar Angka Kerugian

Sidang PI 10% PT LEB: Kuasa Hukum Heri Wardoyo Minta Hakim Lebih “Fair Play”, Bukan Sekadar Angka Kerugian

Pledoi Hermawan Eriadi Bikin Ruang Sidang Auto Haru, Ngaku Cuma Profesional yang Ingin Bangun Lampung

Pledoi Hermawan Eriadi Bikin Ruang Sidang Auto Haru, Ngaku Cuma Profesional yang Ingin Bangun Lampung

Recommended

Generasi Z dan Alpha, Ngumpul!

Generasi Z dan Alpha, Ngumpul!

February 28, 2025
Blue Light Filter: Beneran Bisa Jaga Mata atau Cuma Gimmick?

Blue Light Filter: Beneran Bisa Jaga Mata atau Cuma Gimmick?

April 17, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

Berita & Tren

Liburan atau Tugas? Dugaan Puluhan Kepala SD di Natar ke Jogja Bikin Publik Bertanya-Tanya

July 6, 2026
Status PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Publik Kini Menunggu Kepastian Hukum dan Nasib Aset Negara
Berita & Tren

Status PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Publik Kini Menunggu Kepastian Hukum dan Nasib Aset Negara

July 6, 2026
Kasus dr. Ratna Jadi Sorotan, IDI Probolinggo: Dokter Jangan Sampai Takut Menolong Pasien
Berita & Tren

Kasus dr. Ratna Jadi Sorotan, IDI Probolinggo: Dokter Jangan Sampai Takut Menolong Pasien

June 25, 2026
Sastra Populis dan Politik Afektif dalam Karya Muhammad Alfariezie
Berita & Tren

Sastra Populis dan Politik Afektif dalam Karya Muhammad Alfariezie

June 25, 2026
Purnama Wulan Sari Kampanyekan Budaya Membaca, Pejabat Perpusda Ungkap Realita Anggaran
Berita & Tren

Purnama Wulan Sari Kampanyekan Budaya Membaca, Pejabat Perpusda Ungkap Realita Anggaran

June 25, 2026
“Tak Ada Tuan Rumah yang Berunding dengan Maling” — Prabowo Pamungkas Semprot Keras Hasil Rakor BPN dan Pemkab Lamtim
Berita & Tren

“Tak Ada Tuan Rumah yang Berunding dengan Maling” — Prabowo Pamungkas Semprot Keras Hasil Rakor BPN dan Pemkab Lamtim

June 25, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

Liburan atau Tugas? Dugaan Puluhan Kepala SD di Natar ke Jogja Bikin Publik Bertanya-Tanya

July 6, 2026
Status PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Publik Kini Menunggu Kepastian Hukum dan Nasib Aset Negara

Status PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Publik Kini Menunggu Kepastian Hukum dan Nasib Aset Negara

July 6, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com