• Tentang Kami
Monday, August 31, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kuasa Hukum Budi Kurniawan: Cerita Heri Wardoyo di Sidang Dinilai Banyak Janggal, Benarkah?

Melda by Melda
June 10, 2026
in Uncategorized

Daftar Isi

  • You might also like
  • Dari MoU hingga GOR Terbengkalai, Misteri Uang Pengganti Masjid Al Bakrie Belum Terjawab
  • APBD/APBN untuk 227 Desa Siaga Aktif Way Kanan Dipertanyakan
  • Dedi Mulyadi vs Polemik SMA Siger: Saat Pemimpin Memilih Minta Maaf daripada Cari Kambing Hitam

MUDA BELIA- Persidangan perkara PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yakni Yunandar, secara terbuka mempertanyakan sejumlah keterangan yang disampaikan terdakwa Heri Wardoyo di hadapan majelis hakim.

Menurut Yunandar, status Heri Wardoyo sebagai justice collaborator (JC) seharusnya membuat keterangannya menjadi alat untuk membantu mengungkap fakta secara utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, sejumlah pernyataan yang disampaikan Heri justru dianggap menimbulkan banyak tanda tanya.

You might also like

Dari MoU hingga GOR Terbengkalai, Misteri Uang Pengganti Masjid Al Bakrie Belum Terjawab

APBD/APBN untuk 227 Desa Siaga Aktif Way Kanan Dipertanyakan

Dedi Mulyadi vs Polemik SMA Siger: Saat Pemimpin Memilih Minta Maaf daripada Cari Kambing Hitam

“Seorang justice collaborator harus membantu membuka fakta secara terang. Tapi beberapa keterangan yang disampaikan justru tidak sinkron dengan fakta dan keterangan terdakwa lainnya,” ujar Yunandar usai persidangan.

Dalam sidang, Heri Wardoyo menyebut sejumlah nama tokoh politik seperti Noverisman Subing, Ririn, Deni Ribowo, dan Yozi Rizal terkait dugaan pemberian uang.

Namun menurut Yunandar, dua terdakwa lain, termasuk kliennya Budi Kurniawan, mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang sebagaimana yang diceritakan Heri.

Bahkan, Heri disebut menyatakan bahwa Budi Kurniawan adalah pihak yang menyerahkan uang kepada Noverisman Subing.

Di sinilah kuasa hukum mulai mempertanyakan logika cerita tersebut.

Salah satu bagian yang dianggap janggal adalah lokasi peristiwa yang disebut terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo sendiri. Dalam keterangannya, Heri mengaku tetap berada di dalam kendaraan dan tidak turun saat proses yang disebut sebagai penyerahan uang itu berlangsung.

“Kalau kejadian terjadi di rumah sendiri, lalu pemilik rumah tidak turun dari mobil sementara orang lain yang turun, tentu hal ini memunculkan pertanyaan,” kata Yunandar.

Tidak berhenti di situ, kuasa hukum juga menyoroti cerita perjalanan menuju lokasi pertemuan.

Dalam kesaksiannya, Heri mengaku meminta Budi Kurniawan mengemudikan mobil untuk mengantarnya. Sementara di dalam kendaraan yang sama disebut ada sopir perusahaan bernama Solihin.

Menurut Yunandar, kondisi tersebut sulit dipahami secara logika.

“Kalau memang ada sopir perusahaan di dalam mobil, kenapa justru direktur operasional yang mengemudi? Bukankah lebih wajar sopir perusahaan yang menjalankan kendaraan?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan posisi duduk para pihak di dalam kendaraan yang menurutnya semakin membuat rangkaian cerita tersebut perlu diuji lebih jauh di persidangan.

Karena berbagai kejanggalan itu, tim kuasa hukum menilai keterangan Heri Wardoyo perlu dikaji dan diuji secara mendalam agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru dalam proses hukum.

Selain menyoroti kesaksian Heri, Yunandar juga mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.

Budi Kurniawan dituntut 10 tahun penjara, angka yang menurutnya menjadi tuntutan paling berat dibanding terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Sebagai perbandingan, direktur utama dituntut sembilan tahun penjara, sementara Heri Wardoyo yang berstatus justice collaborator dituntut empat tahun penjara.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Mengapa klien kami justru menerima tuntutan paling tinggi?” ujarnya.

Kuasa hukum berpendapat bahwa apabila Budi Kurniawan dianggap memiliki tanggung jawab terbesar, maka seluruh fakta mengenai peran, posisi, dan keterlibatan masing-masing pihak sejak awal berdirinya perusahaan harus dilihat secara menyeluruh.

Menurut mereka, fakta persidangan menunjukkan Heri Wardoyo sudah berada di PT LEB sejak perusahaan berdiri pada tahun 2019. Saat itu Heri menjabat sebagai Direktur Umum sebelum kemudian menjadi komisaris perusahaan.

Yunandar menegaskan bahwa penilaian terhadap tanggung jawab hukum setiap terdakwa harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Yang terpenting adalah seluruh fakta diuji secara objektif sehingga tidak ada pihak yang dinilai melebihi atau kurang dari peran yang sebenarnya,” pungkasnya.***

Previous Post

Budi Kurniawan Dituntut 10 Tahun Penjara, Eks Komisaris PT LEB Ternyata Jadi Justice Collaborator

Next Post

SMA Siger Jadi Sorotan Lampung, Dari Persoalan Izin hingga Dugaan Pengelolaan Dana

Related Posts

Dari MoU hingga GOR Terbengkalai, Misteri Uang Pengganti Masjid Al Bakrie Belum Terjawab
Uncategorized

Dari MoU hingga GOR Terbengkalai, Misteri Uang Pengganti Masjid Al Bakrie Belum Terjawab

by Melda
August 18, 2026
APBD/APBN untuk 227 Desa Siaga Aktif Way Kanan Dipertanyakan
Uncategorized

APBD/APBN untuk 227 Desa Siaga Aktif Way Kanan Dipertanyakan

by Melda
July 17, 2026
Dedi Mulyadi vs Polemik SMA Siger: Saat Pemimpin Memilih Minta Maaf daripada Cari Kambing Hitam
Uncategorized

Dedi Mulyadi vs Polemik SMA Siger: Saat Pemimpin Memilih Minta Maaf daripada Cari Kambing Hitam

by Melda
June 12, 2026
Heboh! Rumor Motor Inventaris untuk Kepsek Bikin Bandar Lampung Ramai Dibahas
Uncategorized

Heboh! Rumor Motor Inventaris untuk Kepsek Bikin Bandar Lampung Ramai Dibahas

by Melda
May 29, 2026
Karier Tanpa Peta, Masih Oke Kok
Karier & Pengembangan Diri

Karier Tanpa Peta, Masih Oke Kok

by Melda
March 27, 2026
Next Post
SMA Siger Jadi Sorotan Lampung, Dari Persoalan Izin hingga Dugaan Pengelolaan Dana

SMA Siger Jadi Sorotan Lampung, Dari Persoalan Izin hingga Dugaan Pengelolaan Dana

Tunggakan Komite Tak Lagi Jadi Beban, Kadisdikbud Lampung Beri Jaminan kepada Wali Murid

Tunggakan Komite Tak Lagi Jadi Beban, Kadisdikbud Lampung Beri Jaminan kepada Wali Murid

Laporan ke Kapolda dan Kajati Lampung Tak Bikin Eva Dwiana Jera, Setelah SMA Siger Kini Muncul Wacana Yayasan Korpri

Laporan ke Kapolda dan Kajati Lampung Tak Bikin Eva Dwiana Jera, Setelah SMA Siger Kini Muncul Wacana Yayasan Korpri

Sidang PI 10% PT LEB: Kuasa Hukum Heri Wardoyo Minta Hakim Lebih “Fair Play”, Bukan Sekadar Angka Kerugian

Sidang PI 10% PT LEB: Kuasa Hukum Heri Wardoyo Minta Hakim Lebih “Fair Play”, Bukan Sekadar Angka Kerugian

Pledoi Hermawan Eriadi Bikin Ruang Sidang Auto Haru, Ngaku Cuma Profesional yang Ingin Bangun Lampung

Pledoi Hermawan Eriadi Bikin Ruang Sidang Auto Haru, Ngaku Cuma Profesional yang Ingin Bangun Lampung

Recommended

Ide Kencan Murah tapi Nggak Murahan

Ide Kencan Murah tapi Nggak Murahan

February 10, 2026
‍♂️ Hidup Santuy: Cara Menjalani Hidup Tanpa Overthinking ‍♀️

‍♂️ Hidup Santuy: Cara Menjalani Hidup Tanpa Overthinking ‍♀️

June 11, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

SMK Tuma’ninah Yasin Metro Buka Jalan Siswa Jadi Profesional hingga Wirausahawan
Berita & Tren

SMK Tuma’ninah Yasin Metro Buka Jalan Siswa Jadi Profesional hingga Wirausahawan

August 29, 2026
Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah
Berita & Tren

Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah

August 28, 2026
Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif
Berita & Tren

Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif

August 26, 2026
Kepala Sekolah Swasta Lampung Selatan Minta Kejelasan, 13 Nama Calon Pengurus MKKS Belum Disahkan
Berita & Tren

Kepala Sekolah Swasta Lampung Selatan Minta Kejelasan, 13 Nama Calon Pengurus MKKS Belum Disahkan

August 26, 2026
Kadisdikbud Lampung Ungkap Strategi Baru, Cagar Budaya Tak Benda Didorong Segera Terverifikasi
Berita & Tren

Kadisdikbud Lampung Ungkap Strategi Baru, Cagar Budaya Tak Benda Didorong Segera Terverifikasi

August 26, 2026
Wali Kota Metro Dukung FKKS, Dorong Sekolah Swasta Berinovasi dan Jadi Pilihan Utama Masyarakat
Berita & Tren

Wali Kota Metro Dukung FKKS, Dorong Sekolah Swasta Berinovasi dan Jadi Pilihan Utama Masyarakat

August 20, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

SMK Tuma’ninah Yasin Metro Buka Jalan Siswa Jadi Profesional hingga Wirausahawan

SMK Tuma’ninah Yasin Metro Buka Jalan Siswa Jadi Profesional hingga Wirausahawan

August 29, 2026
Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah

Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah

August 28, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com