Daftar Isi
MUDA BELIA– Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat jajaran PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/6/2026).
Dari seluruh terdakwa, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB menjadi sosok yang menerima tuntutan paling berat. Jaksa menuntut Budi dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Menurut JPU, salah satu alasan tuntutan tinggi tersebut karena terdakwa dinilai tidak mengakui kesalahannya selama proses persidangan berlangsung.
“Karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya, maka kami menuntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar jaksa di ruang sidang.
Sementara itu, Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, juga menghadapi tuntutan yang tidak ringan. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sekitar Rp4 miliar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Selain itu, tindakan yang dilakukan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, ada satu nama yang cukup menyita perhatian dalam sidang tersebut, yakni eks Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Heri diketahui telah mengakui perbuatannya dan mengajukan status sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.
Karena sikap kooperatif tersebut, JPU memberikan tuntutan yang jauh lebih ringan, yakni 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp2 miliar.
Jaksa menilai pengakuan dan kerja sama yang diberikan Heri selama proses penyidikan maupun persidangan menjadi salah satu faktor yang meringankan tuntutan.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Perbedaan tuntutan yang cukup mencolok antara para terdakwa langsung menjadi sorotan publik. Banyak yang menilai status Justice Collaborator kembali menunjukkan peran penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara korupsi secara lebih luas dan mendalam.
Kini, publik menanti keputusan majelis hakim yang akan menentukan nasib para petinggi PT LEB dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat Lampung tersebut.***







