Daftar Isi
- You might also like
- Tunggakan Komite Tak Lagi Jadi Beban, Kadisdikbud Lampung Beri Jaminan kepada Wali Murid
- SMA Siger Jadi Sorotan Lampung, Dari Persoalan Izin hingga Dugaan Pengelolaan Dana
- Budi Kurniawan Dituntut 10 Tahun Penjara, Eks Komisaris PT LEB Ternyata Jadi Justice Collaborator
- TAG
- DESCRIPTION
MUDA BELIA- Laporan dari Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, terkait dugaan tipikor penggunaan APBD Pemkot Bandar Lampung oleh pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang sudah dilayangkan ke Kajati Lampung, serta laporan dugaan kejahatan korporasi ke Kapolda Lampung, tampaknya belum juga membuat Wali Kota Eva Dwiana memberikan respons yang dianggap publik sebagai bentuk efek jera atau permintaan maaf.
Di tengah situasi itu, SMA Siger tetap menjadi sorotan. Pasalnya, sekolah tersebut disebut tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa izin operasional, yang berdampak pada ratusan siswa dari keluarga pra sejahtera yang belajar dalam kondisi yang dinilai belum ideal. Bahkan, pengurus yayasan disebut berpotensi menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Tidak berhenti di situ, Kementerian HAM perwakilan Lampung juga telah menyatakan adanya indikasi persoalan hak asasi manusia terkait hak pendidikan siswa SMA Siger.
Namun, meski berbagai laporan dan temuan sudah muncul, Eva Dwiana dinilai belum menunjukkan sikap meminta maaf secara terbuka kepada publik, khususnya kepada orang tua siswa yang terdampak.
Di saat polemik SMA Siger belum mereda, muncul wacana baru yang makin bikin ramai: rencana penggunaan nama Yayasan Korpri untuk menggantikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
“Kalau gedung kita ada, memang proses hibahnya tidak boleh yayasan pemerintah, sudah kita ikutkan untuk sementara ini yayasan Korpri, naungannya ya naungannya Korpri untuk sementara ini,” ujarnya, seperti dikutip dari salah satu media.
Namun, hal ini langsung memicu perdebatan. Karena secara aturan, Undang-Undang Yayasan menegaskan bahwa yayasan tidak bisa didirikan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh individu atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, urusan SMA/SMK negeri juga merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga jika Pemkot ikut membuka atau mengelola sekolah negeri, hal itu berpotensi menimbulkan konflik regulasi.
Meski begitu, Eva Dwiana menegaskan bahwa program sekolah tersebut bukan milik pribadi maupun keluarga, melainkan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Dan ini bukan milik bunda Eva, ini milik pemerintah kota Bandar Lampung. Untuk sementara ini kita nunggu persetujuan pemerintah Provinsi melalui dinas pendidikan. Sebenarnya udah selesai cuma proses dari hibah ini ada aturannya, tapi kalau sekolahan kan kita udah ada sekolahnya. Nah nanti ini yayasannya akan berdiri sendiri,” katanya.
Pernyataan ini kemudian memunculkan pertanyaan publik: apakah ini bentuk klarifikasi, atau justru bakal membuka babak polemik baru di dunia pendidikan Lampung?
Di tengah semua itu, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik berharap aparat penegak hukum bisa turun tangan lebih tegas agar tidak ada lagi siswa yang jadi korban dari kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan.
TAG
#Lampung #BandarLampung #EvaDwiana #SMA Siger #Pendidikan #Hukum #KajatiLampung #KapoldaLampung #Yayasan #KebijakanPublik #BeritaLampung #PolemikPendidikan
DESCRIPTION
Polemik SMA Siger di Bandar Lampung kembali mencuat setelah muncul laporan dugaan pelanggaran serta wacana penggunaan Yayasan Korpri. Di tengah sorotan publik dan laporan ke aparat penegak hukum, kebijakan pendidikan Pemkot Bandar Lampung kembali menjadi perbincangan hangat dan memicu berbagai respons masyarakat.








