Daftar Isi
- You might also like
- M. Hermawan Disebut Aktor Intelektual, Budi Kurniawan Malah Dihukum 12 Tahun
- Vonis Kasus PT LEB: Eks Komisaris 6 Tahun, Dua Direksi Masing-Masing 12 Tahun
- Laskar Lampung Indonesia Hadiri Rangkaian Hari Bakti ke-79 TNI AU di TMP Tanjung Karang, Kenang Semangat Pengabdian Para Patriot Udara
MUDA BELIA- Ruang sidang PN Tanjungkarang yang biasanya formal mendadak berubah hening dan emosional ketika M. Hermawan Eriadi membacakan pledoi. Di tengah pembelaannya, ia tidak hanya bicara soal dakwaan korupsi dan angka kerugian negara yang menurutnya tidak pernah ia lakukan. Ia justru membuka luka pribadi yang selama ini dipendam.
Dengan suara bergetar dan beberapa kali terhenti karena menangis, Hermawan bercerita bahwa penggeledahan dan penyitaan rumah keluarga—yang menurutnya masih berstatus kredit (KPR)—meninggalkan trauma besar. Bagi aparat, katanya, itu mungkin prosedur. Tapi bagi keluarganya, itu terasa seperti penghakiman yang merobek rasa aman di rumah sendiri.
“Jika sampai dirampas, ke mana saya dan keluarga akan tinggal?”
Namun momen yang membuat suasana sidang benar-benar pecah adalah ketika ia mulai bicara tentang ibunya.
Hermawan mengaku bahwa saat menjalani proses hukum dan berada di balik jeruji, satu-satunya orang tua yang masih tersisa meninggal dunia karena sakit. Ia tidak bisa mendampingi, tidak sempat mendengar kata-kata terakhir, bahkan tidak sempat memeluk ibunya untuk terakhir kali sebelum dimakamkan.
“Saya hanya bisa menangisi kepergiannya dari balik jeruji.”
Kalimat yang paling membekas datang di penutup pledoi.
“Yang Mulia, hukuman terberat yang saya rasakan bukan tuntutan sembilan tahun itu. Hukuman terberat adalah tidak bisa hadir di sisi ibu saya di detik-detik terakhir kehidupannya.”
Bagi banyak orang di ruang sidang, titik paling menyakitkan dalam cerita Hermawan bukan angka-angka perkara atau perdebatan hukum, melainkan rasa kehilangan yang tidak bisa diulang: ketika seseorang pergi untuk selamanya dan kita tidak diberi kesempatan mengucapkan selamat tinggal.***












