Daftar Isi
- You might also like
- Laskar Lampung Indonesia Hadiri Rangkaian Hari Bakti ke-79 TNI AU di TMP Tanjung Karang, Kenang Semangat Pengabdian Para Patriot Udara
- Setelah Surat Kesbangpol Diduga Palsu, Kini Video AI Beredar, Ada Apa di Balik Kasus Honorer Fiktif Metro?
- Way Kanan Punya Harta Karun SDA Melimpah, Tapi PAD Masih “Jalan di Tempat” Cuma 4,60 Persen?
MUDA BELIA- Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, kembali menghadirkan fakta menarik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/6/2026).
Lukman, Direktur PT LKK Putra Mandiri yang juga berstatus terdakwa dalam perkara terkait, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Plt Kepala Bappenda Lampung Tengah, Anton Wibowo.
Yang bikin perhatian publik tertuju ke kesaksiannya, Lukman menyebut pemberian uang tersebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih” yang menurutnya masih menjadi bagian dari budaya ketimuran.
“Kalau di timur itu biasa sebagai ucapan terima kasih karena saya telah diberi pekerjaan oleh Pak Anton,” ujar Lukman di hadapan majelis hakim saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Dalam persidangan terungkap, perusahaan yang dipimpin Lukman mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai uang yang diberikan kepada Anton Wibowo, Lukman secara terbuka mengakui nominalnya mencapai setengah miliar rupiah.
“Uang terima kasih untuk Anton Rp500 juta, tunai,” jawabnya.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari jaksa KPK yang mempertanyakan alasan pemberian uang itu.
Jaksa bahkan menyinggung soal makna “budaya ketimuran” yang dijadikan alasan oleh saksi.
“Saudara kenapa tidak memberikan (ucapan terima kasih itu) kepada orang yang membutuhkan?” tanya jaksa.
Tanpa berbelit-belit, Lukman menjawab bahwa uang tersebut diberikan karena Anton merupakan pihak yang memberikan pekerjaan kepada perusahaannya.
“Karena saat itu Pak Anton yang memberikan saya kerjaan,” jawab Lukman.
Tak hanya itu, dalam persidangan Lukman juga mengisyaratkan bahwa pemberian serupa kemungkinan masih bisa berlanjut apabila operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak terjadi.
Pasalnya, menurut dia, saat itu masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan dan menambah daftar keterangan penting yang tengah didalami dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ardito Wijaya dan sejumlah pihak lainnya.***












