Daftar Isi
- You might also like
- Ketika Ruang Sidang Mendadak Hening: Permohonan Budi Kurniawan untuk Nasib Karyawan PT LEB
- Heri Wardoyo Minta Dibebaskan di Kasus PI 10 Persen: “Saya Hanya Ingin Pulang dan Berkumpul dengan Keluarga”
- Pledoi Hermawan Eriadi: Bukan Soal 9 Tahun Penjara, Tapi Soal Ibu yang Pergi Saat Ia Tak Bisa Hadir
MUDA BELIA– Kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Bagi banyak pihak, langkah ini dinilai bukan sekadar strategi hukum, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam program prioritas nasional tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony yang kini berstatus tersangka disebut telah menyampaikan sejumlah informasi penting kepada penyidik. Bahkan, dalam berbagai pernyataan yang beredar, ia turut menyebut nama sejumlah tokoh dari berbagai kalangan, mulai dari unsur eksekutif, legislatif, partai politik hingga organisasi besar nasional.
Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menilai pengajuan status Justice Collaborator oleh Sony layak dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, JC merupakan salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, terutama ketika sebuah perkara melibatkan banyak pihak dan memiliki jaringan yang kompleks.
“Pengajuan Justice Collaborator harus dipandang sebagai niat baik tersangka untuk membantu penegak hukum mengungkap perkara secara terang benderang,” ujar Sutrisno dalam keterangannya.
Ia menilai keberanian Sony mengajukan diri sebagai JC dapat menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk mendalami lebih jauh berbagai informasi yang muncul selama proses penyidikan.
Namun demikian, Sutrisno mengingatkan bahwa setiap pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setiap orang berhak memberikan klarifikasi dan membela dirinya. Karena itu, semua proses harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.
Menurut Sutrisno, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat penyebutan namanya dalam perkara tersebut, mekanisme hukum tetap tersedia untuk ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, ia menilai Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang muncul selama proses penyidikan. Semua keterangan yang diberikan harus diverifikasi dan diuji melalui alat bukti yang valid agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih jauh, Sutrisno menegaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi MBG secara menyeluruh sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi generasi muda Indonesia. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel akan menjaga integritas program MBG sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara tersebut. Jika status Justice Collaborator Sony Sanjaya diterima, bukan tidak mungkin akan muncul fakta-fakta baru yang dapat membuka tabir dugaan korupsi MBG secara lebih luas.
Pada akhirnya, masyarakat berharap proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Sebab, program yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat harus benar-benar dijaga dari segala bentuk penyimpangan.***








