Daftar Isi
MUDA BELIA– Drama hukum yang menyeret PT LEB makin bikin publik geleng-geleng kepala. Bukannya makin terang, kasus ini justru makin terlihat janggal dan disebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Hal ini diungkap langsung oleh kuasa hukum PT LEB, Riki Martim, SH, yang menilai prosesnya jauh dari prinsip due process of law dan fair trial.
Menurut Riki, sejak penyelidikan dimulai setahun lalu hingga penetapan direksi dan komisaris sebagai tersangka, kliennya seperti “jalan dalam gelap.” Nggak ada penjelasan, nggak ada pemberitahuan, dan tiba-tiba status berubah jadi tersangka tanpa dasar hukum yang jelas.
“Klien kami nanya dasar penetapan tersangka itu apa. Jawaban penyidik? Nanti aja dijelasin pas persidangan. Lah, kok gitu?” kata Riki dengan nada kecewa.
Yang lebih bikin heran, sampai sekarang tidak ada informasi resmi soal nilai kerugian negara yang dijadikan alasan penetapan tersangka. Hasil audit BPKP pun tidak pernah ditunjukkan—baik saat kliennya diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Ibarat beli kucing dalam karung, PT LEB dituduh rugikan negara, tapi nilai kerugiannya aja nggak pernah ditunjukkan.
Riki kemudian mengingatkan bahwa sesuai Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan wajib didahului pemeriksaan yang memberi kesempatan tersangka memberikan klarifikasi. Bukan asal tetapkan, bukan asal tunjuk.
Namun faktanya, pemeriksaan terhadap kliennya hanya seputar tupoksi, mekanisme internal perusahaan, operasional, hingga RUPS. Nggak ada pendalaman spesifik terkait dugaan korupsi yang selama ini dijadikan dasar kasus.
Padahal, kata Riki, kerugian negara yang dijadikan dasar dugaan tindak pidana korupsi harus nyata, pasti, dan dapat dihitung, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tanpa itu, tuduhan hanya jadi asumsi.
Ia menilai proses hukum yang berjalan sekarang sangat jauh dari prinsip due process of law dan fair trial. Bahkan diduga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
Karena kejanggalan demi kejanggalan inilah, tim hukum PT LEB memutuskan untuk mengajukan pra peradilan sebagai langkah mencari kebenaran materiil sekaligus memastikan proses hukum kembali ke relnya.
“Kami berharap pra peradilan ini bisa membuka semuanya, supaya klien kami dapat kejelasan hukum dan keadilan yang semestinya,” tegas Riki.***


















