Daftar Isi
MUDA BELIA— Drama dugaan sekolah tanpa izin di Bandar Lampung makin ramai diperbincangkan publik. Kali ini, Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, kembali “gaspol” mendesak Polda Lampung agar segera menaikkan status kasus SMA Siger ke tahap penyidikan.
Bukan cuma soal administrasi sekolah biasa, Sani menilai kasus ini sudah masuk kategori serius karena diduga melibatkan tindak pidana korporasi oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Dalam surat resmi yang dikirim langsung ke Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf pada 19 Mei 2026, Abdullah Sani meminta aparat bergerak lebih cepat dan tegas.
“Jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah. Kalau ada dugaan pelanggaran ya harus diproses sampai tuntas,” tegas Sani.
Diduga Sudah Berjalan Lama
Menurut Abdullah Sani, SMA Siger diduga sudah menjalankan aktivitas pendidikan sejak pertengahan 2025 meski belum mengantongi izin resmi.
Yang bikin publik makin penasaran, salah satu sekolahnya yakni SMA Siger 2 disebut menggunakan gedung SMP Negeri 44 Bandar Lampung di kawasan Way Halim.
Sani juga menyebut ratusan siswa di sekolah tersebut diduga belum terdaftar di Dapodik dan belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Kalau benar belum ada izin tapi kegiatan belajar mengajar sudah jalan, ini jelas harus jadi perhatian serius,” katanya.
Seret Nama Pejabat dan Eks Pejabat
Kasus ini makin jadi sorotan karena yayasan yang menaungi SMA Siger disebut melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkot Bandar Lampung.
Nama Eka Afriana disebut sebagai pembina sekaligus pendiri yayasan. Ia diketahui pernah menjabat Kadis Pendidikan Kota Bandar Lampung dan kini menjadi Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung.
Selain itu ada juga nama Dr. Khaidarmansyah serta Satria Utama yang ikut disebut dalam laporan tersebut.
Karena itulah, Abdullah Sani meminta penyidik menggunakan pendekatan tindak pidana korporasi sesuai aturan KUHP dan KUHAP terbaru.
Sani Minta Kasus Jangan Jalan di Tempat
Abdullah Sani mengaku sudah mengawal kasus ini sejak Oktober 2025 dan beberapa kali menerima SP2HP dari Ditreskrimsus Polda Lampung.
Namun hingga sekarang status perkara masih di tahap penyelidikan.
“Nah ini yang jadi pertanyaan publik. Bukti dan dokumen sudah banyak disampaikan, tapi kenapa belum naik ke penyidikan?” ujarnya.
Ia juga membawa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak membuka penerimaan siswa baru sebelum mengantongi izin resmi sekolah.
Publik Ikut Sorot
Kasus ini kini mulai ramai diperbincangkan karena menyangkut dunia pendidikan dan masa depan siswa.
Banyak pihak berharap persoalan tersebut bisa segera mendapat kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun Polda Lampung terkait desakan peningkatan status kasus tersebut.***











