Daftar Isi
- You might also like
- Laporan ke Kapolda dan Kajati Lampung Tak Bikin Eva Dwiana Jera, Setelah SMA Siger Kini Muncul Wacana Yayasan Korpri
- Tunggakan Komite Tak Lagi Jadi Beban, Kadisdikbud Lampung Beri Jaminan kepada Wali Murid
- SMA Siger Jadi Sorotan Lampung, Dari Persoalan Izin hingga Dugaan Pengelolaan Dana
- “Hakim harus lihat keadilan, bukan cuma teks hukum”
- Soal uang: bukan korupsi, tapi hak perusahaan?
- “Kalau memang ada yang salah, jangan digeneralisasi”
- Kesimpulan versi santai
MUDA BELIA- Dalam sidang perkara dugaan tipikor dana PI 10% PT LEB di PN Tanjungkarang, kuasa hukum terdakwa Heri Wardoyo, Sofian Sitepu, lagi-lagi bikin pernyataan yang cukup “nendang”.
Dia berharap majelis hakim nggak cuma lihat angka besar yang beredar di luar—yang katanya kerugian negara sampai Rp271 miliar—tapi benar-benar fokus ke fakta yang muncul di persidangan.
Menurut Sofian, sampai tahap ini, angka fantastis itu belum terbukti secara utuh di ruang sidang.
“Yang kami lihat, ini lebih banyak soal interpretasi dan framing. Bukan berarti otomatis ada kerugian negara sebesar itu,” kurang lebih begitu garis besarnya.
“Hakim harus lihat keadilan, bukan cuma teks hukum”
Sofian juga menyinggung soal Pasal 53 KUHP, bahwa dalam mengadili perkara, hakim itu nggak bisa cuma kaku baca aturan. Ada juga aspek keadilan yang harus jadi pertimbangan utama.
Kalau sampai ada benturan antara hukum dan rasa keadilan, menurutnya, keadilan harus tetap jadi prioritas.
“Harapan kami sederhana, hakim bisa melihat perkara ini secara utuh dan adil,” tegasnya.
Soal uang: bukan korupsi, tapi hak perusahaan?
Di sisi lain, kuasa hukum juga menekankan bahwa dana yang diterima kliennya disebut berasal dari keputusan resmi perusahaan, termasuk RUPS.
Jadi menurut mereka, itu bukan “uang negara yang diselewengkan”, tapi bagian dari hak yang memang sudah diatur dalam struktur perusahaan—seperti tantiem dan honor.
Yang jadi sorotan, selama persidangan, pembahasan lebih banyak mengarah ke penggunaan dana tersebut, bukan pembuktian kerugian negara secara detail dari awal.
“Kalau memang ada yang salah, jangan digeneralisasi”
Sofian juga mempertanyakan kenapa pihak pemegang saham yang mengambil keputusan RUPS tidak ikut tersentuh dalam perkara ini.
Dia menilai, kalau memang ada kelebihan atau penyimpangan, harusnya yang diperiksa adalah bagian yang benar-benar di luar aturan—bukan langsung digebuk semuanya jadi satu paket kerugian negara.
“Orang sudah kerja, sudah ikut aturan perusahaan, masa semua langsung dianggap kerugian negara?” begitu intinya.
Kesimpulan versi santai
Kasus ini masih panas di meja hijau. Kuasa hukum minta agar hakim nggak cuma fokus ke angka besar yang viral di luar, tapi benar-benar lihat konteks, proses, dan bukti di persidangan.
Di sisi lain, publik masih menunggu: ini benar kerugian negara, atau cuma beda tafsir soal pengelolaan dana perusahaan?***








