Daftar Isi
MUDA BELIA- Persidangan perkara PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yakni Yunandar, secara terbuka mempertanyakan sejumlah keterangan yang disampaikan terdakwa Heri Wardoyo di hadapan majelis hakim.
Menurut Yunandar, status Heri Wardoyo sebagai justice collaborator (JC) seharusnya membuat keterangannya menjadi alat untuk membantu mengungkap fakta secara utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, sejumlah pernyataan yang disampaikan Heri justru dianggap menimbulkan banyak tanda tanya.
“Seorang justice collaborator harus membantu membuka fakta secara terang. Tapi beberapa keterangan yang disampaikan justru tidak sinkron dengan fakta dan keterangan terdakwa lainnya,” ujar Yunandar usai persidangan.
Dalam sidang, Heri Wardoyo menyebut sejumlah nama tokoh politik seperti Noverisman Subing, Ririn, Deni Ribowo, dan Yozi Rizal terkait dugaan pemberian uang.
Namun menurut Yunandar, dua terdakwa lain, termasuk kliennya Budi Kurniawan, mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang sebagaimana yang diceritakan Heri.
Bahkan, Heri disebut menyatakan bahwa Budi Kurniawan adalah pihak yang menyerahkan uang kepada Noverisman Subing.
Di sinilah kuasa hukum mulai mempertanyakan logika cerita tersebut.
Salah satu bagian yang dianggap janggal adalah lokasi peristiwa yang disebut terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo sendiri. Dalam keterangannya, Heri mengaku tetap berada di dalam kendaraan dan tidak turun saat proses yang disebut sebagai penyerahan uang itu berlangsung.
“Kalau kejadian terjadi di rumah sendiri, lalu pemilik rumah tidak turun dari mobil sementara orang lain yang turun, tentu hal ini memunculkan pertanyaan,” kata Yunandar.
Tidak berhenti di situ, kuasa hukum juga menyoroti cerita perjalanan menuju lokasi pertemuan.
Dalam kesaksiannya, Heri mengaku meminta Budi Kurniawan mengemudikan mobil untuk mengantarnya. Sementara di dalam kendaraan yang sama disebut ada sopir perusahaan bernama Solihin.
Menurut Yunandar, kondisi tersebut sulit dipahami secara logika.
“Kalau memang ada sopir perusahaan di dalam mobil, kenapa justru direktur operasional yang mengemudi? Bukankah lebih wajar sopir perusahaan yang menjalankan kendaraan?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan posisi duduk para pihak di dalam kendaraan yang menurutnya semakin membuat rangkaian cerita tersebut perlu diuji lebih jauh di persidangan.
Karena berbagai kejanggalan itu, tim kuasa hukum menilai keterangan Heri Wardoyo perlu dikaji dan diuji secara mendalam agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru dalam proses hukum.
Selain menyoroti kesaksian Heri, Yunandar juga mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.
Budi Kurniawan dituntut 10 tahun penjara, angka yang menurutnya menjadi tuntutan paling berat dibanding terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Sebagai perbandingan, direktur utama dituntut sembilan tahun penjara, sementara Heri Wardoyo yang berstatus justice collaborator dituntut empat tahun penjara.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Mengapa klien kami justru menerima tuntutan paling tinggi?” ujarnya.
Kuasa hukum berpendapat bahwa apabila Budi Kurniawan dianggap memiliki tanggung jawab terbesar, maka seluruh fakta mengenai peran, posisi, dan keterlibatan masing-masing pihak sejak awal berdirinya perusahaan harus dilihat secara menyeluruh.
Menurut mereka, fakta persidangan menunjukkan Heri Wardoyo sudah berada di PT LEB sejak perusahaan berdiri pada tahun 2019. Saat itu Heri menjabat sebagai Direktur Umum sebelum kemudian menjadi komisaris perusahaan.
Yunandar menegaskan bahwa penilaian terhadap tanggung jawab hukum setiap terdakwa harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Yang terpenting adalah seluruh fakta diuji secara objektif sehingga tidak ada pihak yang dinilai melebihi atau kurang dari peran yang sebenarnya,” pungkasnya.***
















