Daftar Isi
MUDA BELIA- Lampung kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap sejumlah ASN dan tenaga ahli yang berkaitan dengan lembaga pemeriksa keuangan di wilayah Sumatera.
Peristiwa ini memunculkan harapan baru dari sejumlah kalangan agar dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga mendapat perhatian serius, termasuk di Provinsi Lampung.
Sejumlah pihak menilai ada berbagai pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan jawaban memadai terkait pemberian opini WTP kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan anggaran sekitar Rp3,6 miliar pada tahun 2025 untuk membayar 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus. Isu ini sempat menjadi perhatian publik dan dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.
Saat itu, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menyampaikan bahwa informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan akan dimasukkan sebagai bahan audit.
Namun setelah proses audit selesai dan opini WTP diberikan kepada Pemkot Bandar Lampung, publik mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai hasil pemeriksaan atas penggunaan anggaran tersebut.
Tak hanya itu, perhatian publik juga tertuju pada polemik dana hibah yang diterima Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Dana hibah tersebut sebelumnya menuai kontroversi karena dikaitkan dengan berbagai persoalan, mulai dari legalitas operasional lembaga pendidikan hingga laporan mengenai hak anak dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Sejumlah aktivis dan pengamat mempertanyakan sejauh mana temuan-temuan tersebut masuk dalam proses audit keuangan daerah yang dilakukan oleh BPK.
Publik juga menyoroti adanya perbedaan informasi antara penjelasan pengelola yayasan dan pengakuan sejumlah peserta didik terkait pemanfaatan dana hibah yang diberikan.
Di tengah berbagai polemik tersebut, opini WTP tetap diberikan kepada Pemkot Bandar Lampung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai indikator dan hasil pemeriksaan yang digunakan dalam proses penilaian tersebut.
Karena itu, muncul dorongan agar KPK melakukan pendalaman jika memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pemberian opini WTP.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal laporan keuangan atau administrasi pemerintahan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan keuangan negara serta integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, tentu hasilnya dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, publik berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan.***






