Daftar Isi
MUDA BELIA- Dugaan pemaksaan mark up anggaran mencuat dari salah satu puskesmas di Bandar Lampung. Kabarnya, kepala puskesmas meminta jajarannya ikut dalam upaya penggelembungan dana kegiatan. Isu ini jadi sorotan karena menyentuh praktik transparansi di pelayanan kesehatan publik.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menilai dugaan ini berpotensi masuk ranah korupsi. Menurutnya, perbuatan seperti itu bisa terbaca dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Cikal bakalnya kan mark up, masuk unsur korupsi,” katanya.
Puskesmas yang sudah berstatus BLUD memiliki kewenangan mengelola anggaran dan pendapatan dari BOK dan BLUD. Namun, sistem pengawasan yang lemah bisa jadi pintu masuk praktik korupsi di tingkat institusi kesehatan, termasuk dugaan pemaksaan mark up ini.
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung diminta lebih ketat mengawasi pengelolaan anggaran di tiap puskesmas. Tidak hanya soal kontrol finansial, pembinaan kepala puskesmas juga penting agar jajarannya tidak terjebak dalam praktik ilegal.
Kasus ini penting bagi publik karena menyentuh pengelolaan dana kesehatan yang seharusnya digunakan untuk layanan warga. Transparansi dan akuntabilitas di level puskesmas menentukan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat.
Ke depan, pengawasan internal dan pelatihan anti-korupsi bagi pimpinan BLUD bisa jadi langkah strategis mencegah praktik serupa. Publik juga diharapkan aktif memantau penggunaan anggaran kesehatan agar dana benar-benar sampai ke masyarakat.***

















