Daftar Isi
MUDA BELIA— Akses liputan redaksi terkait dana kapitasi BPJS Kesehatan untuk puskesmas BLUD di Kota Bandar Lampung sempat terhenti di meja satpam, sehingga langkah berikutnya adalah menyerahkan permohonan informasi publik resmi ke BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung pada Jumat, 2 Januari 2026. Upaya ini penting agar masyarakat dan peserta BPJS mendapatkan informasi akurat terkait aliran dana dan jumlah peserta di tiap puskesmas.
Dasar Hukum Permohonan
Langkah redaksi ini mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 angka 1 menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses pengguna. Sementara angka 3 menekankan bahwa informasi harus dapat diperoleh cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Dengan landasan ini, publik berhak memperoleh data dana kapitasi secara transparan.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan ini terkait hasil hearing Komisi 4 DPRD dengan 31 Kepala Puskesmas pada November 2025, yang menunjukkan banyak puskesmas belum mencapai target pendapatan dan belanja tahun lalu. Kini, puskesmas berstatus BLUD, sehingga memiliki kewenangan mengelola anggaran sendiri. Salah satu sumber pendapatan utama adalah dana kapitasi BPJS, yang dibayarkan setiap bulan berdasarkan jumlah peserta terdaftar tanpa melihat jenis layanan kesehatan yang diberikan, sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2021.
“Kami butuh verifikasi dan konfirmasi resmi dari BPJS terkait distribusi dana dan jumlah peserta, supaya masyarakat tahu aliran dana yang masuk ke setiap puskesmas BLUD,” jelas redaksi yang terlibat dalam proses permohonan.
Hambatan Liputan dan Tindakan Redaksi
Sebelumnya, akses liputan terhenti pada Selasa, 30 Desember 2025 pukul 12.30 WIB. Redaksi kemudian mengambil langkah formal dengan melayangkan surat permohonan agar data bisa diurai dan disampaikan secara resmi kepada publik. Langkah ini menjadi sarana untuk memastikan keterbukaan informasi sesuai undang-undang.
Pentingnya Transparansi bagi Publik
Bagi masyarakat dan peserta BPJS, mengetahui besaran dana kapitasi dan jumlah peserta di tiap puskesmas BLUD penting untuk menilai efisiensi pengelolaan dan kualitas layanan. Dengan data resmi, peserta bisa lebih percaya diri bahwa layanan kesehatan berjalan sesuai aturan dan dana digunakan tepat sasaran.
Redaksi berharap pimpinan BPJS Bandar Lampung segera menanggapi permohonan ini dengan menyertakan salinan laporan jumlah anggaran dan peserta tiap puskesmas BLUD. Tindakan ini juga menjadi evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan BLUD ke depan.***
















