Daftar Isi
MUDA BELIA- Drama dunia pendidikan di Bandar Lampung lagi-lagi bikin publik geleng kepala. SMA Swasta Siger, yang digadang-gadang sebagai solusi pendidikan alternatif, justru berubah jadi sorotan serius. Sekolah ini terindikasi lahir dari kebijakan tanpa kajian akademik matang dan kini resmi masuk radar penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung sejak awal November 2025. DPRD Kota Bandar Lampung pun tak tinggal diam—langkah tegas mulai diambil.
Masalahnya bukan sepele. SMA Siger diketahui belum mengantongi izin operasional di tahun 2025, tapi sudah menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan lebih dari 90 peserta didik. Ironisnya, sekolah ini juga belum terdaftar di Dapodik. Artinya, secara administrasi negara, sekolah tersebut “belum ada”, tapi aktivitasnya sudah jalan. Kondisi ini memantik dugaan pelanggaran UU Sisdiknas dan bahkan menyentuh UU Perlindungan Anak karena menyangkut kepastian masa depan siswa.
Yang bikin isu ini makin panas, SMA Siger berada di bawah yayasan milik Eka Afriana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, yang juga saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Publik pun ramai menyebut ini sebagai kebijakan “pejabat kembar” yang rawan konflik kepentingan.
Pemkot Mau Nangung Biaya, Aturan Mulai Dilanggar?
Menjelang penerimaan peserta didik baru, Eva Dwiana sempat menyampaikan ke publik bahwa Pemkot Bandar Lampung akan menanggung biaya operasional SMA Siger. Pernyataan ini langsung memicu tanda tanya besar. Pasalnya, Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 sudah mengatur dengan tegas soal mekanisme anggaran dan dana hibah.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juga dijelaskan bahwa yayasan didirikan oleh orang per orang, bukan oleh pemerintah. Artinya, pendanaan langsung dari APBD bukan opsi yang dibenarkan. Bantuan sosial atau hibah masih dimungkinkan, tapi dengan syarat ketat dan tidak boleh rutin setiap tahun.
Pakar hukum Hendri Adriansyah menegaskan, “Jika dana hibah dari kas daerah dialirkan tanpa dasar hukum dan dilakukan terus-menerus, itu bisa masuk unsur merugikan keuangan negara.” Statement ini jadi penguat alasan DPRD untuk pasang rem.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, juga tegas. Menurutnya, hibah itu boleh, tapi bukan langganan. “Tahun ini dapat, tahun depan belum tentu,” ujarnya.
Anggaran Rp1,35 Miliar Gagal Cair, DPRD Bilang Stop
Fakta penting lainnya, SMA Siger gagal menerima anggaran Rp1,35 miliar yang sebelumnya diusulkan lewat Disdikbud. DPRD menilai anggaran ini sarat konflik kepentingan dan berpotensi menimbulkan polemik publik. Apalagi, pihak Disdikbud Provinsi Lampung dan DPMPTSP Provinsi mengaku belum menerima atau memproses izin pendirian sekolah tersebut.
Akhirnya, DPRD Kota Bandar Lampung kompak tidak mengesahkan anggaran tersebut. Sikap ini dipandang sebagai langkah penyelamatan agar APBD tidak terseret ke dalam masalah hukum.
Terminal Mau Disulap Jadi Sekolah? Publik Makin Gerah
Kontroversi tak berhenti di situ. Eva Dwiana juga sempat menggulirkan wacana mengalihfungsikan Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger. Aksi turun langsung ke lokasi bahkan diunggah ke media sosial, memicu reaksi keras pedagang dan warga sekitar.
Masalahnya, Terminal Panjang merupakan aset negara yang diatur dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021. Fungsinya jelas: pusat transportasi dan penggerak ekonomi lokal. Jika dialihfungsikan untuk sekolah milik yayasan keluarga pejabat, potensi pelanggaran aturan dan konflik kepentingan makin nyata.
Anak Didik Jadi Taruhan, Yayasan Malah Senyap
Di tengah riuh polemik, nasib peserta didik SMA Siger justru jadi tanda tanya terbesar. Sekolah belum berizin, belum terdaftar Dapodik, jam belajar menggunakan aset SMP negeri, dan masa depan ijazah belum jelas. Kondisi ini membuka dugaan pelanggaran Pasal 54 UU Perlindungan Anak, terutama soal kekerasan psikis akibat ketidakpastian pendidikan.
Sayangnya, pihak yayasan terkesan memilih diam. Ketua yayasan Khaidarmansyah justru melempar tanggung jawab ke Disdikbud, sementara sekretaris yayasan tak kunjung memberi klarifikasi. Eka Afriana sebagai pemilik yayasan sekaligus pejabat aktif pun belum muncul ke publik untuk menjawab kegelisahan orang tua dan siswa.
Kini, publik menunggu satu hal: kejelasan. Dengan DPRD sudah bersikap dan Ditreskrimsus Polda Lampung mulai bergerak, kasus SMA Siger jadi ujian besar bagi transparansi, etika kekuasaan, dan keberpihakan negara pada masa depan anak-anak. Karena pendidikan seharusnya jadi harapan, bukan eksperimen kebijakan tanpa kajian.***












