Daftar Isi
MUDA BELIA- Kalau dulu Eva Dwiana akrab disapa “Bunda”, belakangan panggilan itu mulai terdengar asing. Bukan tanpa alasan. Arah kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai makin jauh dari kebutuhan dasar warga. Pendidikan dan kesehatan yang seharusnya jadi prioritas, justru terlihat kalah pamor dibanding dana hibah bernilai jumbo ke sejumlah institusi.
Di kalangan pengamat dan masyarakat kritis, muncul julukan baru untuk Eva Dwiana: *Pembuat Kebijakan Anggaran Kontraproduktif*. Versi slang-nya, *The Killer Policy*. Julukan ini lahir dari rentetan kebijakan fiskal yang dianggap “ngelawan logika publik”, sejak polemik SMA Swasta Siger sampai drama hibah yang terus bergulir.
Ini bukan sekadar ribut di media sosial. Di dunia nyata, periode kedua kepemimpinan Eva Dwiana mulai mendapat “rapor merah”. Salah satu pemicunya adalah hibah Rp25 miliar untuk pembangunan kantor Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung yang diresmikan Mei 2024. Padahal, Bawaslu adalah lembaga independen yang secara struktur berada di bawah Bawaslu RI, bukan vertikal Pemkot.
Masalahnya bukan cuma soal aturan boleh atau tidak. Konteks politik lokal bikin publik makin curiga. Di waktu yang berdekatan, ada kontestasi politik yang melibatkan keluarga inti wali kota, plus fakta bahwa penandatangan hibah juga ikut maju di Pilkada 2024. Di titik ini, wajar kalau publik bertanya: ini murni kebijakan administratif atau ada kepentingan lain yang ikut numpang lewat?
Belum habis soal Bawaslu, publik kembali dikejutkan dengan hibah lahan satu hektare di Kemiling untuk Polda Lampung. Kalau pakai harga tengah Rp750 ribu per meter persegi, nilainya tembus Rp7,5 miliar. Bandingkan dengan anggaran pendidikan yang cuma Rp6,5 miliar untuk BOSDA SMP. Iya, BOSDA kalah sama sebidang tanah.
Yang paling bikin “wow sekaligus wow juga” adalah rencana hibah Rp60 miliar untuk Kejati Lampung. Angka ini bahkan lebih besar dari anggaran sektor kesehatan Kota Bandar Lampung. Padahal, Dinas Kesehatan hanya kebagian sekitar Rp50 miliar, itu pun setengahnya habis buat nutup tunggakan P2KM dan BPJS. Pelayanan? Itu urusan nanti.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, blak-blakan menyoroti ketimpangan ini. Ia menyebut keluhan puluhan kepala puskesmas soal target BLUD yang seret akibat tunggakan pembayaran. Di sisi lain, Disdikbud juga kelimpungan karena dana untuk pendidikan gratis jelas jauh dari cukup.
Pemkot memang sudah angkat bicara. Lewat Plt Kepala Baperida, dijelaskan bahwa hibah ke instansi vertikal dibolehkan oleh PP Nomor 12 Tahun 2019. Alasannya demi mendukung tugas negara di daerah. Secara regulasi, mungkin aman. Tapi secara rasa keadilan publik? Itu soal lain.
Di tengah defisit anggaran dan janji-janji program unggulan, publik makin kritis. Hampir Rp100 miliar digelontorkan untuk hibah ke tiga institusi penegak hukum, sementara pendidikan dan kesehatan harus berbagi sisa. Wajar kalau masyarakat bertanya: siapa sebenarnya yang jadi prioritas?
Cerita ini belum selesai. Dari polemik Bawaslu, hibah tanah, rencana dana Kejati, sampai catatan lama soal keluarga dan pemanggilan OPD oleh Kejagung, semua jadi puzzle yang saling terhubung. Di titik ini, kontrol publik bukan sekadar hak, tapi kebutuhan. Karena anggaran bukan cuma soal angka, tapi soal keberpihakan.***













