Daftar Isi
MUDA BELIA– Polemik SMA swasta Siger yang telah menampung sekitar 90 murid kini menjadi sorotan publik karena beroperasi tanpa izin resmi. Sekolah ini tampak menantang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun kenyataannya, SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi. Sekolah ini bahkan belum memiliki akta notaris resmi sebagai yayasan pendiri, tetapi tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar.
Dalam unggahan Instagram kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra, anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, terlihat video peresmian sekolah sekitar Juli 2025. Anehnya, tidak ada satu pun perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, baik Kabid SMA maupun sekretaris dinas, yang hadir. DPRD Provinsi Lampung pun absen dalam kegiatan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola pendidikan di provinsi ini.
Selain masalah perizinan, sekolah ini meminjam fasilitas SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung untuk kegiatan belajar mengajar. Penggunaan aset pemerintah kota untuk sekolah yang belum legal menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan Disdikbud Provinsi Lampung, menegaskan bahwa syarat minimal untuk mendapatkan izin adalah memiliki tanah dan bangunan sendiri. SMA Siger jelas belum memenuhi syarat ini.
Situasi ini berdampak langsung pada peserta didik. Tanpa izin resmi, ijazah yang diterbitkan bisa dianggap tidak sah, sehingga merugikan siswa dalam jangka panjang, terutama saat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau melamar pekerjaan. Ketidakpatuhan sekolah terhadap regulasi juga menimbulkan risiko hukum bagi pengelola yayasan dan guru yang terlibat.
Publik mempertanyakan sikap pemerintah provinsi yang seolah diam. Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico sebelumnya mampu turun langsung ke Pesawaran untuk menangani kasus anak korban bullying atas arahan Gubernur RMD. Perbandingan ini menimbulkan kesan bahwa penegakan regulasi pendidikan terhadap SMA Siger tertinggal dan kurang tegas.
Selain itu, masyarakat sekitar mengkhawatirkan dampak sosial dan lingkungan dari sekolah ilegal ini. Pemanfaatan aset pemerintah tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi sekolah lain, sekaligus menimbulkan ketidakadilan bagi sekolah resmi yang mematuhi regulasi dan mengurus izin secara prosedural.
Para ahli pendidikan menilai, pemerintah provinsi harus segera mengambil tindakan tegas. Panggilan resmi terhadap pengelola yayasan, guru, dan pihak terkait dianggap penting agar sekolah mematuhi regulasi atau dihentikan operasionalnya. Langkah ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan Lampung dan memastikan hak peserta didik terlindungi.***













