Daftar Isi
MUDA BELIA– Polemik SMA swasta Siger terus memicu perbincangan publik setelah muncul keterangan terbaru dari unit pemerintahan Provinsi Lampung pada Oktober 2025. Informasi ini menyoroti siapa sosok di balik yayasan tersebut serta dugaan pelanggaran administratif yang serius.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Ketua Yayasan SMA Siger prakarsa Bunda adalah Khaidarmansyah, seorang pensiunan pejabat tinggi yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung. Saat ini, Khaidarmansyah diketahui aktif mengajar di salah satu institusi pendidikan swasta. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Firman, Wakil Kepala Sekolah Siger 2, yang menyatakan hal serupa ketika dikonfirmasi oleh unit dinas terkait.
Selain itu, dokumentasi di media sosial juga menegaskan keterlibatan Khaidarmansyah. Postingan Instagram SMA Siger 1 pada September 2025 menunjukkan eks pejabat birokrat tersebut membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengaruh birokrasi dalam pengelolaan sekolah swasta dan prosedur yang seharusnya dijalankan sesuai peraturan pendidikan nasional.
Lebih lanjut, investigasi mengungkapkan bahwa inisiasi pendirian SMA Siger melibatkan sejumlah pejabat pemerintah. Termasuk Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung yang merupakan saudara kembarnya Eka Afriana (sekarang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan), anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Kepala SMP Negeri tempat sekolah menumpang, Camat, hingga Dewan Pendidikan Lampung. Dukungan dan keterlibatan ini, yang juga tercermin dari postingan kader muda Partai NasDem, M. Nikki Saputra, dan konten TikTok dari PKS, semakin memperkuat dugaan bahwa sekolah ini beroperasi di bawah jaringan birokrat yang luas.
Publik pun menilai, keterlibatan berbagai pejabat yang memiliki sumpah janji jabatan dan didanai APBD dalam mendirikan sekolah tanpa izin menunjukkan sikap antipati terhadap tata tertib administrasi. Sekolah ini diduga melanggar Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan tanpa izin bisa berimplikasi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, SMA Siger juga terindikasi menyalahgunakan aset negara. Penggunaan APBD untuk yayasan milik perseorangan yang belum memiliki tanah dan bangunan resmi melanggar Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai masa depan murid-murid yang telah menempuh pendidikan di sekolah tersebut. Banyak pihak mempertanyakan apakah siswa akan mendapatkan ijazah formal setelah tiga tahun belajar, mengingat sekolah beroperasi tanpa izin dan aset resmi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa ketua yayasan Siger prakarsa Bunda, diduga Khaidarmansyah, merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas situasi ini. Thomas menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pendirian sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.
Kontroversi SMA Siger menjadi sorotan karena menyentuh isu besar terkait tata kelola birokrasi, penggunaan APBD, dan perlindungan hak-hak pendidikan siswa. Publik kini menunggu langkah hukum dan administratif yang jelas, termasuk apakah pihak yayasan akan diminta memperbaiki kondisi sekolah atau menghadapi sanksi tegas dari pemerintah.***












