Daftar Isi
MUDA BELIA- Bandar Lampung lagi-lagi heboh! Isu soal dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima) pinjam pakai aset pemerintah buat SMA Siger ternyata udah sampai ke meja polisi. Yup, laporan soal dugaan penyalahgunaan aset ini resmi diterima Polda Lampung. Tapi yang bikin publik makin kepo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung sampai sekarang belum juga kasih klarifikasi.
Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud, Satria Utama—yang juga merangkap sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda—jadi sorotan utama. Saat wartawan nyari konfirmasi pada Senin, 11 November 2025, sekitar pukul 09.45 WIB, Satria ternyata lagi “off-site” alias sedang ada kegiatan di Mandala.
“Sedang keluar ada kegiatan di Mandala,” ujar salah satu pegawai di ruangannya, sambil memberikan nomor WhatsApp Satria. Tapi sayangnya, sampai berita ini diturunkan, WA itu juga belum kunjung dibalas.
Yang jadi pertanyaan besar: mana dokumen administrasi pinjam pakainya? Tanah, gedung, bahkan sarana dan prasarana SMP Negeri 38 dan 44 Bandar Lampung yang kabarnya digunakan untuk SMA Siger, katanya bakal dibiayai lewat APBD. Tapi bukti administratifnya? Nihil.
Sebelumnya, Kabid Dikdas Disdikbud, Mulyadi, sempat buka suara soal hal ini pada September 2025. Tapi waktu diminta menunjukkan dokumen pendukungnya, dia malah “ghosting” alias tidak memberikan bukti apa pun, bahkan dokumentasi sederhana.
Padahal, dokumen kayak BAST itu bukan sekadar formalitas, tapi hal *krusial banget* buat transparansi publik. Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang udah direvisi jadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, setiap penggunaan aset negara wajib punya dasar hukum yang jelas.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, bahkan menegaskan pentingnya BAST dalam proses pinjam pakai aset negara. “Kalau enggak ada BAST-nya, ya bisa kena pasal 372 dan 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan,” tegas Hendri pada Sabtu, 13 September 2025.
Dan ternyata, omongan Hendri itu bukan sekadar analisis hukum di atas kertas. Karena pada 3 November 2025, penggiat kebijakan publik bernama Abdullah Sani resmi melapor ke Polda Lampung, tepatnya ke Unit 3 Subdit 4 Tipidter. Artinya, kasus ini udah *naik level* jadi urusan hukum serius.
Publik pun bertanya-tanya, apakah penyelenggaraan SMA Siger yang katanya diperuntukkan bagi warga pra-sejahtera ini bakal berujung di meja hijau?
Sebelum heboh sampai ke ranah hukum, para anggota DPRD Provinsi Lampung sebenarnya sudah kasih “warning” keras. Mereka menilai kegiatan SMA Siger masih ilegal dan berpotensi menabrak aturan, apalagi setelah sempat membuka pendaftaran murid baru pada 9–10 Juli 2025 tanpa izin resmi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, bahkan sempat menyoroti kebijakan ini dari sisi keadilan pendidikan. “Kalau memang tujuannya buat rakyat dan gratis, kenapa nggak bantu sekolah swasta yang udah ada aja? Banyak kok sekolah swasta yang kekurangan murid dan guru yang jam ngajarnya dikit,” ujarnya pada 14 Juli 2025, dikutip dari Axelerasi.id.
Ade juga mengingatkan, pemerintah seharusnya jadi contoh dalam menaati aturan. “Jangan sampai belum ada izin, tapi sudah rekrut murid. Sekolah swasta aja harus punya izin dulu sebelum buka penerimaan siswa,” tambahnya.
Senada, anggota Komisi 5 DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibata, juga angkat bicara. Ia menegaskan agar Pemkot jangan main-main dengan masa depan anak-anak. “Jangan sampai mereka udah sekolah tapi ijazahnya nggak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak pendidikan mereka,” ujar Andika, dikutip dari LE News.id.
Dengan belum adanya klarifikasi dari pihak Disdikbud, dan laporan yang sudah diterima Polda Lampung, publik kini menanti: apakah kasus BAST SMA Siger bakal jadi “drama hukum” baru di Lampung? Atau justru akan tenggelam tanpa kejelasan seperti kasus-kasus sebelumnya?
Satu hal yang pasti: transparansi publik bukan cuma kewajiban, tapi hak masyarakat. Dan kalau aset negara dipakai tanpa dasar hukum yang jelas, jangan heran kalau akhirnya banyak yang curiga dan bertanya-tanya, “Ada apa sebenarnya di balik SMA Siger?”***













