Daftar Isi
MUDA BELIA— Lagi-lagi panas, nih! Beredar rumor kalau tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB bakal nolak BAP kalau Kejati Lampung nggak jelasin dasar tuduhannya. Tapi, kabar ini langsung dibantah pengacara mereka, Deddy Sitepu.
Tiga tersangka—komisaris plus dua direksi—dijadwalkan diperiksa di Kejati Lampung, Selasa, 11 November 2025, pukul 11.00 WIB. Deddy memastikan kliennya bakal hadir dan kooperatif.
“Enggak kok, mereka kooperatif soal panggilan besok. Jadi pastinya hadir semua,” tegasnya. Jadi, rumor nolak BAP? Bisa dibilang hoaks!
Meski begitu, penting banget buat diketahui bahwa para tersangka punya hak untuk tahu secara rinci tuduhan yang diarahkan kepada mereka, sesuai Pasal 54 KUHAP. Jadi, proses pembelaan bisa berjalan maksimal dan nggak terganggu.
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak dapat bantuan hukum dari penasihat hukum di setiap tahap pemeriksaan. Tapi, kalau dasar sangkaannya nggak jelas, penasihat hukum juga nggak bisa maksimal bantuin,” jelas Deddy.
Singkatnya, meski ada isu penolakan, semuanya bakal tetap sesuai prosedur hukum. Jadi, netizen nggak perlu panik dulu, karena ketiga tersangka dipastikan hadir, dan proses hukum tetap jalan.
Kasus ini lagi ramai dibahas karena nyangkut dana penting yang semestinya transparan. Pastinya semua mata bakal mantengin bagaimana Kejati Lampung menyikapi tuduhan ini dan langkah pembelaan para tersangka.
Stay tuned, karena update berikutnya bakal bikin penasaran banget!***













