Daftar Isi
MUDA BELIA — Polemik buku pelajaran seharga Rp70 ribu di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum kelar. Setelah pihak sekolah memberikan klarifikasi soal aktivitas penjualan buku, muncul informasi dari grup wali murid yang bikin persoalan ini kembali ramai dibahas.
Sebelumnya, pihak SMPN 2 Kalianda menyebut tidak mengetahui adanya transaksi penjualan buku kepada siswa. Sekolah menjelaskan, pihak penyedia buku disebut hanya mendapat izin untuk melakukan sosialisasi, bukan berjualan di lingkungan sekolah.
Tapi, ada fakta lain yang muncul dari percakapan di salah satu grup kelas.
Wali murid disebut sudah mendapatkan informasi sebelumnya bahwa bakal ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah dan menawarkan buku kepada siswa.
“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan yang beredar di grup tersebut.
Pesan itu tentu saja bikin sejumlah wali murid bertanya-tanya.
Salah satu anggota grup bahkan mempertanyakan buku seharga Rp70 ribu tersebut digunakan untuk mata pelajaran apa dan apakah materi bukunya sesuai dengan kurikulum yang digunakan sekolah.
Nah, di sinilah persoalannya mulai jadi sorotan.
Sebab, sebelumnya Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika penyedia buku melakukan penjualan kepada siswa.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam kutipan yang dimuat salah satu media lokal.
Dalam pemberitaan media lainnya, Yulinda juga menyampaikan bahwa pihak penyedia buku hanya diberikan izin sosialisasi dan tidak mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas jual beli di sekolah.
Perbedaan informasi inilah yang kemudian membuat publik bertanya: sebenarnya sejauh mana pihak sekolah mengetahui aktivitas penjualan buku tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan itu, tentu dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., ikut memberikan sorotan.
Menurut Napoleon, aktivitas jual beli buku di lingkungan sekolah perlu dilihat dari aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Itu lex specialis derogat legi generali, aturan bersifat khusus yang mengharamkan praktik jual beli dalam sekolah,” ujar Napoleon yang kini bermukim di Jakarta.
Ia juga menilai pengembalian buku dan uang kepada siswa tidak otomatis membuat persoalan selesai jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran aturan.
“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” katanya.
Sekda Lamsel Minta Disdik Turun Tangan
Polemik ini akhirnya mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto mengatakan akan meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi secara lebih mendalam.
“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” ujar Supriyanto.
Sementara itu, informasi terbaru menyebut pihak SMPN 2 Kalianda telah menarik seluruh buku yang sebelumnya dijual kepada siswa.
Sejumlah wali murid juga mengaku mendapatkan informasi bahwa mereka akan dikumpulkan untuk membahas proses pengembalian uang pembelian buku.
“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar sejumlah wali murid.
Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan Lampung Selatan untuk melakukan klarifikasi.
Publik tentu ingin mengetahui bagaimana sebenarnya proses penawaran buku tersebut bisa berlangsung, siapa saja yang mengetahui aktivitasnya, serta apakah seluruh proses sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yang jelas, polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas di lingkungan sekolah perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan siswa maupun orang tua.
(***)












