Daftar Isi
MUDA BELIA– Nama Eka Afriana kembali ramai diperbincangkan setelah muncul dalam sejumlah laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pendidikan dan pengelolaan yayasan.
Eka Afriana yang diketahui merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. Informasi tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Abdullah Sani.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin operasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Tak hanya itu, Abdullah Sani juga mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Selain itu, surat permintaan penyelidikan juga telah disampaikan kepada Kapolda Lampung terkait dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di lingkungan yayasan tersebut.
Berdasarkan dokumen yayasan yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus 2025, Eka Afriana tercatat sebagai pendiri sekaligus pembina Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Isu ini semakin menjadi perhatian karena yayasan tersebut disebut menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sejumlah pihak pun mendorong agar seluruh proses dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie sebelumnya pernah menyoroti pentingnya menghindari potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan yayasan oleh pejabat publik. Menurutnya, regulasi telah mengatur batasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun benturan kepentingan.
Meski berbagai laporan telah bergulir, hingga saat ini proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan-dugaan tersebut.
Karena itu, semua pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.






