Daftar Isi
- You might also like
- Ketika Ruang Sidang Mendadak Hening: Permohonan Budi Kurniawan untuk Nasib Karyawan PT LEB
- Pengajuan Justice Collaborator Sony Sanjaya Dinilai Bisa Jadi Kunci Bongkar Dugaan Korupsi MBG
- Heri Wardoyo Minta Dibebaskan di Kasus PI 10 Persen: “Saya Hanya Ingin Pulang dan Berkumpul dengan Keluarga”
MUDA BELIA- Suasana sidang kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PN Tanjungkarang yang biasanya serius dan penuh ketegangan mendadak berubah emosional, Kamis (11/6/2026). Pasalnya, terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang membuat banyak orang di ruang sidang ikut terenyuh.
Dalam pembelaannya, Hermawan tidak hanya meminta majelis hakim mempertimbangkan pembebasan atau hukuman seringan-ringannya. Ia juga menceritakan perjalanan panjangnya saat dipercaya mengelola PI 10 persen di Lampung.
Menurut Hermawan, dirinya datang ke Lampung bukan karena kedekatan politik, titipan pejabat, atau kepentingan tertentu. Ia mengaku direkrut murni sebagai tenaga profesional yang ingin berkontribusi untuk daerah.
“Saya datang ke Provinsi Lampung bukan karena koneksi politik, kepentingan pribadi atau sogokan jabatan. Saya direkrut untuk mengelola PI 10 persen,” ungkapnya.
Hermawan bahkan mengaku pernah menggunakan uang pribadi untuk membiayai perjalanan dinas dan berbagai kebutuhan koordinasi ketika kondisi PT LEB sedang tidak baik-baik saja.
Kala itu, kata dia, perusahaan menghadapi banyak tantangan. Mulai dari keterbatasan anggaran operasional, ketidakpastian pembayaran gaji, hingga tekanan agar program PI 10 persen segera terealisasi.
Meski begitu, ia tetap bertahan karena yakin program tersebut bisa membawa manfaat besar bagi Lampung.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para karyawan yang tetap loyal bekerja meskipun kondisi perusahaan sedang sulit.
Menurut Hermawan, kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika PT LEB berhasil mengelola PI 10 persen dan menghasilkan pemasukan bagi daerah.
Namun, keberhasilan yang menurutnya menjadi kebanggaan justru berujung pada proses hukum yang kini harus dihadapinya.
Dalam pledoi tersebut, Hermawan juga menyinggung dampak yang dirasakan para karyawan PT LEB setelah adanya penyitaan dana perusahaan.
Ia menyebut ada karyawan yang belum menerima haknya, mengalami gangguan kesehatan, bahkan ada yang meninggal dunia.
Momen paling menyentuh terjadi menjelang akhir pembelaannya. Dengan suara yang mulai bergetar, Hermawan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat merugikan negara.
“Tidak ada kecurangan, tidak ada manipulasi, tidak ada niat jahat. Yang ada hanyalah seorang profesional yang berjuang keras untuk daerah,” katanya.
Kalimat yang membuat suasana ruang sidang semakin emosional adalah saat ia mengungkapkan kerinduannya kepada keluarga.
“Saya rindu keluarga saya. Saya rindu bisa mendampingi anak-anak saya tumbuh. Saya rindu bisa menjadi suami yang hadir untuk istri yang telah berjuang sendirian begitu lama.”
Pernyataan itu membuat suasana sidang yang sebelumnya formal berubah menjadi penuh haru. Beberapa pengunjung sidang terlihat ikut terdiam saat mendengar ungkapan tersebut.
Kini, publik menunggu keputusan majelis hakim yang akan menentukan kelanjutan nasib hukum M. Hermawan Eriadi dalam perkara dana PI 10 persen yang menjadi perhatian masyarakat Lampung.***








