Daftar Isi
MUDA BELIA- Isu SMA swasta Siger Bandar Lampung lagi-lagi bikin publik angkat alis. Pasalnya, sekolah ini disebut sudah jalan, tapi izin operasional belum dikantongi, belum masuk Dapodik, dan malah diduga pakai aset negara. Yang bikin makin ramai, pengelola yayasannya justru pejabat aktif di Disdikbud Kota Bandar Lampung. Fix, situasinya jadi sorotan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, blak-blakan soal status SMA Siger. Ia memastikan sampai sekarang pihak provinsi belum memberi izin operasional. Alasannya simpel: syaratnya belum beres.
“Enggak, karena kan belum berizin,” kata Thomas saat dikonfirmasi soal keterlibatan SMA Siger di SPMB serentak tahun ajaran 2026/2027.
Menurutnya, rekomendasi hanya bisa keluar kalau semua persyaratan lengkap dan sesuai aturan. Mau sekolah negeri atau swasta, aturannya sama dan enggak bisa ditawar.
Masalah izin ini juga diperkuat pernyataan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Sampai November 2025, mereka mengaku belum pernah menerima permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung. Artinya, secara administrasi, proses perizinannya belum pernah dimulai.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, ikut buka suara. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak mengesahkan anggaran untuk SMA Siger dalam RAPBD 2026. Menurutnya, sekolah yang belum legal tidak mungkin didukung lewat anggaran daerah.
“Kalau untuk Siger, saya pastikan kemarin kita enggak menganggarkan itu,” tegas Asroni.
Ia juga menyoroti penggunaan aset negara oleh yayasan tersebut. Menurutnya, kalau memang pakai fasilitas milik pemerintah, harus ada administrasi yang jelas, entah itu sewa atau pinjam pakai. Kalau enggak ada kejelasan, ya jelas bermasalah.
Persoalan aset negara ini makin ruwet karena muncul pernyataan yang saling bertolak belakang. Pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung sebelumnya mengklaim sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun di hari yang sama, staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung justru menyebut BAST tersebut belum pernah mereka terima.
Gabungan pernyataan dari Kepala Disdikbud Provinsi, Kepala DPMPTSP Provinsi, dan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung ini mengarah pada satu kesimpulan: ada masalah serius dalam pengelolaan SMA Siger. Sekolah belum berizin, belum terdaftar Dapodik, belum ajukan izin resmi, tapi sudah menjalankan aktivitas pendidikan dan memanfaatkan aset negara.
Situasi ini makin sensitif karena ada dugaan konflik kepentingan, mengingat pendiri dan pengelola yayasan merupakan pejabat aktif di Disdikbud Kota Bandar Lampung. Ditambah lagi minimnya transparansi soal administrasi aset negara, kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola yayasan pendidikan.
Kalau dibiarkan, kondisi ini bukan cuma soal aturan dilanggar, tapi juga bisa merugikan sekolah swasta lain yang taat regulasi dan tentu saja peserta didik. Karena itu, banyak pihak menilai perlu ada evaluasi total dan penegakan aturan yang tegas agar dunia pendidikan tetap fair dan profesional.***


















