Daftar Isi
MUDA BELIA- SMA Swasta Siger 1 dan 2 Bandar Lampung dipastikan belum boleh menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) maupun Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Alasannya satu: izin resminya belum ada.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan hal itu saat memberikan keterangan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Ia meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk tidak membuka SPMB sampai SMA Siger mengantongi izin satuan pendidikan yang sah.
“Pihak yayasan kami minta tidak melakukan SPMB tahun 2026–2027 sampai SMA Siger memiliki izin resmi,” kata Thomas.
Pernyataan ini sekaligus jadi sikap resmi Disdikbud Provinsi Lampung. Bukan cuma soal SPMB, Thomas juga menegaskan bahwa SMA Siger tidak diperbolehkan menjalankan KBM pada tahun ajaran 2026/2027.
Tak berhenti di situ, Disdikbud juga meminta agar peserta didik yang saat ini terdaftar di SMA Swasta Siger segera dipindahkan ke sekolah lain.
“Kemarin kami sudah tawarkan beberapa opsi sekolah yang bisa menerima siswa. Tapi dari pihak yayasan menyampaikan mereka sudah punya opsi sendiri. Harapan kami, pemindahan bisa segera dilakukan, paling lambat sebelum tahun ajaran baru,” ujarnya.
Thomas menjelaskan, alasan utama Disdikbud tidak mengeluarkan rekomendasi izin adalah karena proses KBM yang dinilai tidak sesuai prosedur, serta persoalan aset yayasan.
Menurutnya, setiap badan penyelenggara pendidikan wajib memiliki aset berupa tanah dan bangunan atas nama yayasan sendiri, bukan pinjam pakai atau sewa.
“Kalau mau mendirikan sekolah baru, tanah dan bangunannya harus milik badan penyelenggara itu sendiri,” tegas Thomas.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh staf Disdikbud Lampung, Danny Waluyo Jati, yang menegaskan bahwa syarat aset adalah bagian penting dan tidak bisa ditawar dalam proses perizinan sekolah.
Singkatnya, selama izin belum beres, SMA Siger masih harus menunggu lampu hijau dari Disdikbud.***













