Daftar Isi
- You might also like
- Puan Maharani Masuk Aspirasi Politik Gema Puan di Tengah Wacana Pemilu Ulang
- Dinas Pendidikan Turun Tangan, Masa Depan Hubungan MKKS–FKKS Jadi Perhatian
- Kasus Dugaan Penggandaan NIK di FIF, Data Kolt 5 Yuliyati Belum Juga Tuntas
- Kerja Sama Sekolah dengan Pesantren Dipersoalkan
- Kepala Sekolah Diminta Tidak Takut Melapor
- Pers Kritis Boleh, Tekanan Harus Dibuktikan
MUDA BELIA— Dunia pendidikan Lampung kembali jadi sorotan. Kali ini, bukan soal prestasi siswa atau kualitas pembelajaran, melainkan dugaan intimidasi terhadap Kepala SMK Citra Angkasa Bandar Lampung yang disebut melibatkan permintaan advertorial dan ancaman menekan Kepala Dinas Pendidikan.
Panglima Ladam Misrul mengaku geram setelah menerima laporan dari sejumlah kepala sekolah yang merasa terintimidasi. Menurutnya, persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui klarifikasi dan mekanisme pengawasan justru diduga dibarengi permintaan jatah advertorial.
“Ya saya terima laporan dari sejumlah kepala sekolah, mereka merasa terintimidasi padahal sudah jelas pengawas sekolah sudah turun tapi oknum tersebut malah minta advertorial dan jika tidak dikasih dia akan menekan kadis,” ujar Misrul.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius: apakah pemberitaan dijalankan untuk mengungkap persoalan publik, atau justru diduga dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu?
Tentu, dugaan tersebut perlu diuji melalui bukti dan klarifikasi dari semua pihak. Namun, jika permintaan advertorial memang disertai ancaman atau tekanan, persoalannya tidak bisa dianggap sepele.
Kerja Sama Sekolah dengan Pesantren Dipersoalkan
Pangdam juga menyoroti narasi pemberitaan mengenai SMK Citra Angkasa yang mempertanyakan kerja sama sekolah swasta dengan pondok pesantren dan panti asuhan.
Dalam narasi media yang dikutip, kerja sama tersebut disebut bertujuan menambah kuota bantuan operasional sekolah (BOS) dan dinilai sebagai tindakan ilegal serta tindak pidana korupsi.
Misrul menilai anggapan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kerja sama sekolah swasta dengan pihak lain tidak otomatis menjadi pelanggaran hukum. Legalitasnya harus ditentukan berdasarkan bentuk kerja sama, tujuan, pelaksanaan, dan regulasi yang mengaturnya.
“Sekolah swasta kan punya wewenang untuk memutus mata rantai angka putus sekolah. Kalau mereka kerjasama dengan pesantren dan panti asuhan ya baguslah berarti punya kepedulian terhadap orang yang membutuhkan asalkan sesuai peraturan perundang-undangan, bukan justru menekan lalu minta advertorial,” katanya.
Intinya, kerja sama pendidikan perlu diperiksa berdasarkan data, bukan sekadar asumsi. Jika ada dugaan pelanggaran, tunjukkan bukti dan tempuh prosedur yang tepat. Sebaliknya, jika ada tuduhan yang belum terbukti, publik juga berhak mengetahui duduk persoalannya secara berimbang.
Kepala Sekolah Diminta Tidak Takut Melapor
Misrul meminta para kepala sekolah tidak gentar menghadapi tekanan, termasuk jika ada pihak yang mengaku dapat mendesak Kepala Dinas Pendidikan atau membawa persoalan ke aparat penegak hukum (APH).
Ia menegaskan, fungsi pers adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat, menjalankan kontrol sosial, dan mengawasi kepentingan publik. Bukan menggunakan pemberitaan untuk menekan pihak tertentu.
“Jika ada oknum yang mengaku wartawan dan meminta advertorial atas kebenaran yang belum terbukti dan berani mengancam akan melaporkan ke APH serta menekan pihak tertentu, kepala sekolah justru bisa melapor balik ke APH atas dugaan pemerasan,” katanya.
Meski demikian, dugaan pemerasan maupun intimidasi harus dibuktikan melalui proses hukum. Permintaan advertorial sendiri tidak otomatis merupakan tindak pidana; penilaian hukumnya bergantung pada fakta, unsur perbuatan, dan bukti yang ditemukan.
Pers Kritis Boleh, Tekanan Harus Dibuktikan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kritik terhadap sekolah, pemerintah, maupun lembaga publik merupakan bagian penting dari demokrasi. Wartawan berhak mengusut dugaan penyimpangan, sementara sekolah juga berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Namun, ketika muncul dugaan bahwa permintaan kerja sama komersial dikaitkan dengan ancaman pemberitaan atau tekanan jabatan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius.
Di era informasi yang serba cepat, kredibilitas media bukan cuma soal seberapa tajam berita diterbitkan, tetapi juga bagaimana fakta diverifikasi, narasumber diberi ruang menjawab, dan kepentingan publik tetap menjadi prioritas.
Kritik harus berbasis fakta. Tuduhan harus dibuktikan. Dan jika benar ada intimidasi, jalur hukum harus menjadi tempat untuk menguji dugaan tersebut.
Hingga seluruh pihak memberikan keterangan dan bukti diperiksa, dugaan terkait permintaan advertorial dan intimidasi dalam kasus SMK Citra Angkasa perlu tetap diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum.***








