Daftar Isi
MUDA BELIA– Dunia pendidikan di Lampung kembali jadi bahan perbincangan publik. Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korporasi yang menyeret sebuah yayasan pendidikan.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan surat bernomor 01.7301/KORPORASI/VI/2026 yang ditujukan langsung ke aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, Abdullah Sani meminta Kejati Lampung untuk menindaklanjuti dugaan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur kewajiban aparat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana.
Ia juga menyinggung adanya potensi pelanggaran dalam bentuk tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP, yang disebut dapat berujung pada ancaman pidana hingga puluhan tahun penjara.
Dari hasil dokumen yang dihimpun, yayasan tersebut diduga memanfaatkan fasilitas milik pemerintah berupa bangunan dan ruang kelas yang berada di lingkungan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Ruang tersebut disebut digunakan sebagai lokasi kegiatan belajar mengajar bagi siswa SMA yang berada di bawah naungan yayasan swasta tersebut.
Menurut Abdullah Sani, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar ketentuan dalam sistem pendidikan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, ia juga menyinggung aturan lain seperti Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 dan PP Nomor 66 Tahun 2010 yang mengatur standar penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat serta syarat sarana prasarana sekolah.
“Dugaan ini harus segera diperiksa oleh aparat berwenang untuk memastikan apakah ada pelanggaran aturan atau tidak,” demikian isi laporan yang disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.***







