Daftar Isi
- You might also like
- Viral Kasus Bongkar Post, LLI Ingatkan Kemerdekaan Pers Jangan Sampai Tergerus
- Liburan atau Tugas? Dugaan Puluhan Kepala SD di Natar ke Jogja Bikin Publik Bertanya-Tanya
- Status PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Publik Kini Menunggu Kepastian Hukum dan Nasib Aset Negara
- Jadi Perbincangan Publik
- Publik Menunggu Kelanjutan Kasus
MUDA BELIA– Polemik yang menyeret Yayasan Siger Prakarsa Bunda kembali memanas. Setelah sebelumnya melapor ke Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, kini membawa laporannya langsung ke Mabes Polri.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap proses penanganan kasus yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, sejak akhir 2025 hingga awal 2026, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung diketahui sudah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Nama Eka Afriana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung ikut diperiksa karena tercatat sebagai pendiri sekaligus pembina yayasan. Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, juga masuk dalam daftar pihak yang dimintai keterangan.
Kasus ini bermula dari polemik operasional SMA Siger yang disebut menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tanpa izin resmi. Kondisi tersebut membuat ratusan siswa harus dipindahkan ke sekolah lain yang telah memiliki legalitas agar dapat memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar dalam sistem Dapodik.
Tak hanya soal izin operasional, persoalan ini juga berkembang ke berbagai isu lain, mulai dari penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah hingga aliran dana hibah yang diterima yayasan.
Menurut Abdullah Sani, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik. Karena itu, ia memilih membawa laporan tersebut ke tingkat nasional dengan harapan proses penanganan dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Jadi Perbincangan Publik
Kasus Yayasan Siger bukan lagi sekadar polemik pendidikan. Di media sosial hingga ruang diskusi publik, banyak pihak mempertanyakan bagaimana sebuah lembaga pendidikan bisa beroperasi tanpa izin resmi dalam kurun waktu tertentu.
Situasi ini semakin ramai setelah muncul berbagai pendapat dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh nasional mengenai pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan yayasan yang berkaitan dengan pejabat publik.
Salah satu yang sempat menjadi perhatian adalah pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, pejabat publik seharusnya tidak terlibat dalam struktur yayasan sebagai pembina, pengurus, maupun pengawas guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Publik Menunggu Kelanjutan Kasus
Kini, bola panas kasus Yayasan Siger Prakarsa Bunda berada di tingkat pusat. Banyak pihak menanti apakah laporan yang diajukan Abdullah Sani ke Mabes Polri akan membuka babak baru dalam pengusutan kasus yang sudah menjadi perhatian masyarakat Lampung selama berbulan-bulan.
Sementara itu, hingga saat ini berbagai pihak yang namanya disebut dalam polemik tersebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Yang jelas, publik kini menunggu satu hal: apakah kasus ini akan menemukan titik terang atau justru kembali menjadi polemik yang berlarut-larut.***










