• Tentang Kami
Sunday, November 1, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Hasto–PKS Mulai Panaskan Isu Ijazah Gibran, GEMA PUAN Desak Pemilu Ulang 2027!

Melda by Melda
October 31, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • Tak Salah Dr. Budiyono Raih 22 Suara Senat Unila, Kiprahnya Kini Dilirik hingga DPR RI
  • Komisi III DPR RI Undang Dr. Budiyono Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi dan Mahasiswa Turut Dilibatkan
  • Dua Profesor Lewat! Dr. Budiono Raih 22 Suara Senat, Sinyal Kuat Menuju Kursi Rektor Unila
  • Hasto–PKS Mulai Buka Komunikasi, Hak Angket Ikut Dibicarakan
  • Putusan MK dan MA Jadi Sorotan, Apa Sebenarnya yang Diputus?
  • DPR Kini Dihadapkan pada Pertanyaan Besar
  • GEMA PUAN: Jangan Biarkan Konstitusi Menjadi Korban Kekuasaan!
  • Pemilu Ulang 2027, Solusi atau Sekadar Tekanan Politik?
  • Kini Bola Ada di Tangan DPR

MUDA BELIA – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut mulai bergerak dari ruang perdebatan publik menuju komunikasi politik antarkekuatan partai di parlemen.

Komunikasi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menjadi sinyal baru bahwa isu ini belum selesai. Apalagi, muncul pembicaraan mengenai kemungkinan penggunaan hak angket hingga hak menyatakan pendapat di DPR.

You might also like

Tak Salah Dr. Budiyono Raih 22 Suara Senat Unila, Kiprahnya Kini Dilirik hingga DPR RI

Komisi III DPR RI Undang Dr. Budiyono Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi dan Mahasiswa Turut Dilibatkan

Dua Profesor Lewat! Dr. Budiono Raih 22 Suara Senat, Sinyal Kuat Menuju Kursi Rektor Unila

Situasinya semakin menarik setelah Mahkamah Agung (MA) pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek perkara.

Di tengah perkembangan tersebut, Generasi Muda Pejuang Nusantara (GEMA PUAN) kembali menyuarakan gagasan Pemilu Presiden ulang pada 2027. Organisasi ini menilai negara perlu memberikan kepastian hukum dan tidak boleh membiarkan persoalan konstitusional menggantung tanpa penjelasan.

Hasto–PKS Mulai Buka Komunikasi, Hak Angket Ikut Dibicarakan

Sekjen PKS Muhammad Kholid membenarkan adanya komunikasi dengan Hasto Kristiyanto. Dalam keterangannya pada 28 Oktober 2026, Kholid menyampaikan bahwa PDIP menyambut positif aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada PKS terkait polemik dokumen pendidikan Gibran.

Komunikasi tersebut kemudian berlanjut ke pembahasan internal Fraksi PKS di DPR.

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada 30 Oktober 2026 mengungkapkan bahwa fraksinya telah menerima instruksi untuk menindaklanjuti komunikasi kedua sekretaris jenderal tersebut.

Bahkan, muncul pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat. Namun, bentuk konkret langkah politik itu masih menunggu pembahasan lebih lanjut setelah masa reses berakhir.

Perkembangan ini menjadi perhatian karena polemik dokumen pendidikan Gibran mulai dibicarakan dalam konteks pengawasan dan fungsi kelembagaan DPR, bukan sekadar perdebatan di media sosial.

Komunikasi politik juga disebut tidak hanya berlangsung antara PDIP dan PKS. Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli menyatakan partainya membuka komunikasi dengan sejumlah partai lain di DPR untuk membicarakan persoalan tersebut.

Meski demikian, hingga 31 Oktober 2026, belum ada keputusan resmi DPR mengenai penggunaan hak angket ataupun hak menyatakan pendapat.

Putusan MK dan MA Jadi Sorotan, Apa Sebenarnya yang Diputus?

Ada dua perkembangan hukum yang membuat polemik ini kembali menjadi perhatian.

Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.

MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan. Salah satunya adalah certificate of attendance yang bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Namun, ada bagian penting yang tidak boleh dilewatkan. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dalam perkara tersebut, MK juga tidak menjatuhkan putusan untuk mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Kedua, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.

Dalam perkara yang diajukan Subhan Palal, MA mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan sebelumnya. Gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya terkait Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Surat keterangan yang menjadi objek sengketa tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, disertai perintah untuk menarik dokumen dari pihak yang menguasainya.

Dua putusan ini memiliki objek dan konsekuensi hukum berbeda. Putusan MK berkaitan dengan pemeriksaan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, sedangkan putusan MA menyangkut keabsahan dokumen administrasi penyetaraan pendidikan.

Karena itu, putusan MA tidak serta-merta membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun mengakhiri masa jabatan Wakil Presiden. Namun, perkembangan hukum tersebut tetap memunculkan pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari lembaga negara berwenang.

DPR Kini Dihadapkan pada Pertanyaan Besar

Setelah komunikasi Hasto dan Kholid mencuat, perhatian publik mulai tertuju kepada DPR RI.

Hak angket dan hak menyatakan pendapat bukan sekadar instrumen politik untuk menciptakan kegaduhan. Keduanya memiliki dasar, fungsi, dan prosedur yang diatur dalam sistem ketatanegaraan.

Hak angket dapat digunakan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang penting, strategis, serta berdampak luas.

Sementara itu, hak menyatakan pendapat memiliki ruang penggunaan yang berbeda, termasuk dalam proses konstitusional terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Proses tersebut tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan kelompok tertentu atau keputusan politik sepihak.

Ada tahapan konstitusional yang harus dipenuhi, termasuk proses di DPR, pemeriksaan oleh MK, hingga keputusan MPR sesuai ketentuan UUD 1945.

Dengan demikian, pertanyaan besarnya bukan hanya apakah DPR berani menggunakan hak konstitusionalnya, tetapi juga apakah seluruh proses akan dijalankan secara objektif, terbuka, dan sesuai hukum.

GEMA PUAN: Jangan Biarkan Konstitusi Menjadi Korban Kekuasaan!

Di tengah perkembangan tersebut, GEMA PUAN melalui Ketua Umumnya, Ridwan, kembali mengangkat gagasan Pemilu Presiden ulang pada 2027.

Bagi organisasi ini, polemik dokumen pendidikan Gibran tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai dokumen administrasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan setiap persyaratan pencalonan pemimpin nasional dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ridwan menilai, ketika persoalan tersebut telah menjadi objek pemeriksaan lembaga peradilan dan menghasilkan perkembangan hukum yang mendapat perhatian publik, negara harus memberikan penjelasan secara terbuka.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik, Ridwan menegaskan:

“Jangan sampai konstitusi hanya menjadi pajangan dalam kehidupan bernegara. Jangan sampai rakyat diwajibkan menaati setiap pasal undang-undang, sementara ketika muncul persoalan serius menyangkut persyaratan seorang pemimpin, negara justru sibuk mencari alasan untuk tidak menyelesaikannya. Konstitusi tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaanlah yang wajib tunduk kepada konstitusi!”

Ridwan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut berakhir sebagai pertarungan politik tanpa kepastian.

“Kami tidak sedang meminta negara menciptakan kekacauan. Kami justru meminta negara menunjukkan keberanian konstitusionalnya. Jika proses yang melahirkan kepemimpinan nasional ternyata menyisakan persoalan mendasar mengenai pemenuhan persyaratan, jangan tutup mata dan jangan berlindung di balik jabatan. Rakyat berhak mendapatkan kepastian. Jabatan boleh tinggi, kekuasaan boleh besar, tetapi tidak ada seorang pun yang berada di atas konstitusi!”

Pernyataan tersebut memperlihatkan sikap GEMA PUAN yang ingin mendorong persoalan ini tetap menjadi perhatian publik dan lembaga negara.

Pemilu Ulang 2027, Solusi atau Sekadar Tekanan Politik?

Gagasan Pemilu Presiden ulang pada 2027 tentu bukan perkara sederhana. Wacana tersebut menyentuh persoalan konstitusi, undang-undang pemilu, legitimasi hasil pemilihan, hingga keberlanjutan pemerintahan.

Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa pembatalan sebuah surat penyetaraan pendidikan secara otomatis membatalkan hasil Pilpres yang telah berlangsung maupun pelantikan pejabat terpilih.

Karena itu, gagasan pemilu ulang yang disuarakan GEMA PUAN harus ditempatkan secara tepat sebagai aspirasi atau usulan politik, bukan sebagai konsekuensi hukum yang sudah diputuskan lembaga peradilan.

Mekanisme, dasar hukum, dan kemungkinan pelaksanaannya tetap harus diuji melalui jalur konstitusional yang berwenang.

Meski demikian, Ridwan meminta agar gagasan tersebut tidak langsung ditutup tanpa pembahasan mengenai persoalan hukum yang menjadi latar belakangnya.

“Jangan persempit persoalan ini seolah-olah hanya tentang siapa yang menjadi wakil presiden. Ini tentang bagaimana kita menjaga kehormatan demokrasi. Kalau ada masalah dalam proses yang melahirkan kekuasaan, maka masalah itu harus dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan sampai rakyat diminta menerima hasil, tetapi pertanyaan mendasar mengenai persyaratannya tidak pernah memperoleh penyelesaian yang memadai,” ujarnya.

Kini Bola Ada di Tangan DPR

Polemik dokumen pendidikan Gibran kini memasuki babak yang semakin menarik. Komunikasi Hasto dan Kholid, pembicaraan internal Fraksi PKS, kemungkinan penggunaan hak angket, serta putusan MA menjadi rangkaian perkembangan yang membuat isu ini kembali mengemuka.

Sejumlah pertanyaan pun menunggu jawaban.

Apakah Fraksi PKS akan membawa persoalan ini ke pembahasan resmi DPR? Apakah PDIP akan melanjutkan komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya? Apakah DPR akan menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk meminta penjelasan dan melakukan pengawasan?

Tak kalah penting, bagaimana tindak lanjut lembaga terkait terhadap putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan yang menjadi objek perkara?

Di sisi lain, GEMA PUAN melalui Ridwan tetap menyuarakan Pemilu Presiden ulang 2027 sebagai salah satu usulan politik untuk mencari penyelesaian.

“Demokrasi tidak boleh menjadi panggung tempat kekuasaan menentukan sendiri aturan mainnya. Rakyat memilih pemimpin berdasarkan konstitusi, bukan berdasarkan kompromi yang mengabaikan konstitusi. Jika kita membiarkan persoalan seperti ini tanpa kejelasan, lalu untuk apa kita memiliki undang-undang dan lembaga negara?” tutup Ridwan.

Kini publik menunggu apakah komunikasi Hasto dan PKS akan berkembang menjadi langkah nyata di parlemen atau kembali berhenti sebagai wacana politik.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata tentang pergantian figur atau pertarungan antarpartai. Lebih jauh, ini menyangkut kepastian hukum, kepercayaan publik, dan komitmen seluruh penyelenggara negara untuk menempatkan konstitusi di atas kepentingan kekuasaan.***

Previous Post

Alumni Unila All Out Dukung Dr. Budiono, Gino Vannolie: Saatnya Kampus Hijau Punya Pemimpin yang Paham Kebutuhan Mahasiswa

Next Post

Dua Profesor Lewat! Dr. Budiono Raih 22 Suara Senat, Sinyal Kuat Menuju Kursi Rektor Unila

Related Posts

Tak Salah Dr. Budiyono Raih 22 Suara Senat Unila, Kiprahnya Kini Dilirik hingga DPR RI
Berita & Tren

Tak Salah Dr. Budiyono Raih 22 Suara Senat Unila, Kiprahnya Kini Dilirik hingga DPR RI

by Melda
November 1, 2026
Komisi III DPR RI Undang Dr. Budiyono Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi dan Mahasiswa Turut Dilibatkan
Berita & Tren

Komisi III DPR RI Undang Dr. Budiyono Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi dan Mahasiswa Turut Dilibatkan

by Melda
November 1, 2026
Dua Profesor Lewat! Dr. Budiono Raih 22 Suara Senat, Sinyal Kuat Menuju Kursi Rektor Unila
Berita & Tren

Dua Profesor Lewat! Dr. Budiono Raih 22 Suara Senat, Sinyal Kuat Menuju Kursi Rektor Unila

by Melda
October 31, 2026
Alumni Unila All Out Dukung Dr. Budiono, Gino Vannolie: Saatnya Kampus Hijau Punya Pemimpin yang Paham Kebutuhan Mahasiswa
Berita & Tren

Alumni Unila All Out Dukung Dr. Budiono, Gino Vannolie: Saatnya Kampus Hijau Punya Pemimpin yang Paham Kebutuhan Mahasiswa

by Melda
October 31, 2026
Dr. Budiono Unggul dalam Pilrek Unila, Kantongi 22 Suara Senat dan Dapat Dukungan Habiburokhman
Berita & Tren

Dr. Budiono Unggul dalam Pilrek Unila, Kantongi 22 Suara Senat dan Dapat Dukungan Habiburokhman

by Melda
October 30, 2026
Next Post
Dua Profesor Lewat! Dr. Budiono Raih 22 Suara Senat, Sinyal Kuat Menuju Kursi Rektor Unila

Dua Profesor Lewat! Dr. Budiono Raih 22 Suara Senat, Sinyal Kuat Menuju Kursi Rektor Unila

Komisi III DPR RI Undang Dr. Budiyono Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi dan Mahasiswa Turut Dilibatkan

Komisi III DPR RI Undang Dr. Budiyono Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi dan Mahasiswa Turut Dilibatkan

Tak Salah Dr. Budiyono Raih 22 Suara Senat Unila, Kiprahnya Kini Dilirik hingga DPR RI

Tak Salah Dr. Budiyono Raih 22 Suara Senat Unila, Kiprahnya Kini Dilirik hingga DPR RI

Recommended

Bukan Cuma Duduk di Kelas, SMK Taruna Bumi Metro Gaspol Siapkan Siswa Hadapi Dunia Kerja

Bukan Cuma Duduk di Kelas, SMK Taruna Bumi Metro Gaspol Siapkan Siswa Hadapi Dunia Kerja

September 1, 2026
Polusi Udara vs. Kesehatan Anak Muda: Silent Killer yang Makin Ngeri!

Polusi Udara vs. Kesehatan Anak Muda: Silent Killer yang Makin Ngeri!

April 30, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

Tak Salah Dr. Budiyono Raih 22 Suara Senat Unila, Kiprahnya Kini Dilirik hingga DPR RI
Berita & Tren

Tak Salah Dr. Budiyono Raih 22 Suara Senat Unila, Kiprahnya Kini Dilirik hingga DPR RI

November 1, 2026
Komisi III DPR RI Undang Dr. Budiyono Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi dan Mahasiswa Turut Dilibatkan
Berita & Tren

Komisi III DPR RI Undang Dr. Budiyono Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi dan Mahasiswa Turut Dilibatkan

November 1, 2026
Dua Profesor Lewat! Dr. Budiono Raih 22 Suara Senat, Sinyal Kuat Menuju Kursi Rektor Unila
Berita & Tren

Dua Profesor Lewat! Dr. Budiono Raih 22 Suara Senat, Sinyal Kuat Menuju Kursi Rektor Unila

October 31, 2026
Hasto–PKS Mulai Panaskan Isu Ijazah Gibran, GEMA PUAN Desak Pemilu Ulang 2027!
Berita & Tren

Hasto–PKS Mulai Panaskan Isu Ijazah Gibran, GEMA PUAN Desak Pemilu Ulang 2027!

October 31, 2026
Alumni Unila All Out Dukung Dr. Budiono, Gino Vannolie: Saatnya Kampus Hijau Punya Pemimpin yang Paham Kebutuhan Mahasiswa
Berita & Tren

Alumni Unila All Out Dukung Dr. Budiono, Gino Vannolie: Saatnya Kampus Hijau Punya Pemimpin yang Paham Kebutuhan Mahasiswa

October 31, 2026
Dr. Budiono Unggul dalam Pilrek Unila, Kantongi 22 Suara Senat dan Dapat Dukungan Habiburokhman
Berita & Tren

Dr. Budiono Unggul dalam Pilrek Unila, Kantongi 22 Suara Senat dan Dapat Dukungan Habiburokhman

October 30, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AturDuit Bandar Lampung BandarLampung berita Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZStyle GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome pendidikan Lampung PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

Tak Salah Dr. Budiyono Raih 22 Suara Senat Unila, Kiprahnya Kini Dilirik hingga DPR RI

Tak Salah Dr. Budiyono Raih 22 Suara Senat Unila, Kiprahnya Kini Dilirik hingga DPR RI

November 1, 2026
Komisi III DPR RI Undang Dr. Budiyono Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi dan Mahasiswa Turut Dilibatkan

Komisi III DPR RI Undang Dr. Budiyono Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi dan Mahasiswa Turut Dilibatkan

November 1, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com