Daftar Isi
MUDA BELIA— Urusan konfirmasi dalam dunia jurnalistik memang penting. Tapi, ada satu hal yang juga nggak kalah penting: tahu waktu dan tahu kondisi narasumber.
Hal inilah yang menjadi perhatian Pimpinan Perusahaan Pers Djadin Media Grup, M. Arief Mulyadin, setelah muncul praktik permintaan konfirmasi kepada seorang kepala sekolah di Kota Metro sekitar pukul 01.00 WIB.
Yang menjadi sorotan, kepala sekolah tersebut diketahui sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut Arief, kerja jurnalistik memang harus mengedepankan verifikasi, keberimbangan dan konfirmasi. Namun, bukan berarti semua konfirmasi harus dilakukan kapan saja tanpa melihat situasi.
“Kerja pers itu harus profesional, bukan untuk tendensi yang lain. Wartawan harus memahami kapan sebuah informasi memang membutuhkan respons segera dan kapan permintaan konfirmasi masih dapat dilakukan pada waktu yang lebih patut,” ujar Arief, Rabu, 9 September 2026.
Urgensi informasi harus jadi pertimbangan
Arief menjelaskan, dalam jurnalistik ada kondisi tertentu yang memang membutuhkan respons cepat.
Misalnya ketika terjadi peristiwa yang menyangkut keselamatan masyarakat, seperti aktivitas atau erupsi Gunung Anak Krakatau. Dalam situasi seperti itu, wartawan memang dituntut bergerak cepat mencari informasi dari BMKG, BPBD maupun pemerintah daerah.
Pasalnya, informasi tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan dan kebutuhan masyarakat.
Namun, menurut Arief, standar “harus cepat” tersebut tidak bisa diterapkan ke semua jenis pemberitaan.
Ia mempertanyakan kepatutan jika persoalan yang sedang dikonfirmasi berkaitan dengan informasi dana BOS atau PIP di sebuah sekolah, tetapi pihak sekolah justru dihubungi sekitar pukul 01.00 WIB.
Apalagi, narasumber sudah menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di rumah sakit.
“Kalau persoalannya adalah mencari informasi mengenai dana BOS atau PIP di sebuah sekolah, apakah pantas seorang jurnalis menghubungi pihak sekolah pada pukul satu malam, sementara kepala sekolah sudah menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di rumah sakit?” katanya.
Buat Arief, kondisi narasumber tetap harus menjadi pertimbangan.
Konfirmasi memang hak wartawan. Tetapi narasumber juga punya hak untuk mendapatkan perlakuan yang patut.
Jangan sampai niat melakukan verifikasi justru berubah menjadi situasi yang membuat narasumber merasa tertekan.
“Bukan tidak mungkin, apabila dilakukan secara berulang atau dengan cara tertentu, tindakan seperti itu dapat dipersepsikan sebagai tekanan atau bahkan teror oleh pihak yang dihubungi. Karena itu, wartawan harus memahami batas antara kebutuhan verifikasi dan kepatutan dalam berkomunikasi,” ujarnya.
Jurnalistik bukan cuma soal “chat dan telepon”
Arief juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik sebenarnya jauh lebih kompleks daripada sekadar menghubungi seseorang untuk meminta komentar.
Ada proses yang harus dijalankan, mulai dari mencari informasi, melakukan verifikasi, check and recheck, meminta konfirmasi, menulis berita, melakukan penyuntingan hingga akhirnya dipublikasikan.
Semua proses tersebut harus berjalan dengan standar jurnalistik dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
“Tidak berarti seseorang yang melakukan konfirmasi kemudian secara otomatis seluruh aktivitasnya dapat disebut sebagai kerja jurnalis. Produk jurnalistik harus memiliki proses, standar, dan pertanggungjawaban yang jelas,” kata Arief.
Dengan kata lain, menjadi jurnalis bukan sekadar punya nomor narasumber lalu menghubunginya.
Ada tanggung jawab profesional dan kelembagaan di balik setiap berita yang dipublikasikan.
“Jurnalisme bukan sekadar siapa yang memegang telepon lalu melakukan konfirmasi. Ada tanggung jawab kelembagaan dan etik di balik sebuah produk jurnalistik,” ujarnya.
Perusahaan pers juga punya tanggung jawab
Selain menyoroti perilaku wartawan saat melakukan konfirmasi, Arief turut mengingatkan pentingnya posisi perusahaan pers.
Menurutnya, masyarakat harus bisa membedakan antara perusahaan pers, wartawan yang bekerja di dalam perusahaan pers, serta individu atau organisasi yang melakukan aktivitas publikasi secara personal.
Hal ini penting karena produk jurnalistik memiliki mekanisme pertanggungjawaban tersendiri.
Termasuk ketika ada keberatan terhadap sebuah pemberitaan, terdapat mekanisme koreksi maupun hak jawab yang perlu dijalankan.
“Kalau sebuah media menjalankan kerja jurnalistik, maka harus jelas apa perusahaan persnya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme koreksi maupun hak jawabnya. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung antara media pers dengan aktivitas publikasi yang dilakukan secara personal,” katanya.
Namun, Arief juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran etik atau hukum tanpa melihat kasus secara utuh.
Menurutnya, harus ada fakta dan konteks yang jelas sebelum menentukan apakah sebuah tindakan masuk kategori pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum atau hanya persoalan kepatutan.
Wartawan dan narasumber sama-sama punya hak
Arief menilai hubungan antara wartawan dan narasumber seharusnya tidak diposisikan sebagai hubungan yang saling berhadapan.
Wartawan memang memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan melakukan konfirmasi.
Di sisi lain, narasumber juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan patut.
“Wartawan memiliki hak untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi. Narasumber juga memiliki hak untuk diperlakukan secara patut. Dua hal ini harus berjalan beriringan agar pers tetap dipercaya masyarakat,” katanya.
Menurut Arief, kritik terhadap lembaga pendidikan maupun pengawasan terhadap penggunaan dana publik seperti BOS dan PIP tetap penting.
Justru fungsi kontrol sosial merupakan salah satu bagian penting dari keberadaan pers.
Tetapi, sikap kritis bukan berarti bebas mengabaikan etika.
“Pers harus kritis, tetapi juga harus profesional. Justru karena pers memiliki fungsi kontrol sosial, standar etiknya harus semakin kuat,” pungkasnya.(*)
TAG:
Etika jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, wartawan, profesionalisme wartawan, perusahaan pers, konfirmasi wartawan, narasumber, pers Indonesia, media online, Kota Metro, Metro Lampung, dana BOS, dana PIP, kebebasan pers, hak jawab, hak koreksi, verifikasi berita.
DESKRIPSI:
Konfirmasi wartawan hingga pukul 01.00 WIB kepada kepala sekolah yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit menjadi sorotan Pimpinan Djadin Media Grup M. Arief Mulyadin. Ia mengingatkan pentingnya profesionalisme, kepatutan dan etika dalam menjalankan kerja jurnalistik.







