Daftar Isi
- You might also like
- Buku Rp70 Ribu di SMPN 2 Kalianda Bikin Ramai, Disdik Lamsel Siap Klarifikasi Ulang
- Buku Rp70 Ribu di SMPN 2 Kalianda Bikin Heboh, Klarifikasi Sekolah Kini Dipertanyakan
- Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan, 55 Ribu Warga Pringsewu Masuk Daftar Penerima
- Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses
- Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas
- Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih
- Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses
- Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas
- Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih
- Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses
- Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas
- Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih
- Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses
- Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas
- Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih
MUDA BELIA — Urusan tanah memang nggak pernah sesederhana kelihatannya. Mulai dari kepemilikan, konflik agraria, kawasan hutan, sampai kesejahteraan masyarakat, semuanya saling berkaitan.
Hal inilah yang jadi perhatian dalam Rapat Kerja antara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Rapat digelar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026), dengan agenda membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Nggak cuma membahas soal aturan tanah, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk menghimpun berbagai masukan dari kementerian, lembaga, serta komisi DPR RI.
Wamen Ossy berharap RUU Reforma Agraria nantinya jangan cuma jadi aturan administratif yang sekadar ada di atas kertas.
Menurutnya, regulasi tersebut harus benar-benar bisa menjadi alat untuk menghadirkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Komisi IV DPR RI.
Pembahasannya cukup kompleks karena persoalan agraria ternyata bukan cuma soal siapa yang punya tanah.
Ada juga isu penguasaan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, sampai pembagian kewenangan antarinstansi yang selama ini perlu disinkronkan.
Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses
Salah satu poin yang cukup menarik perhatian adalah soal penataan aset dan penataan akses.
Wamen Ossy menilai dua hal tersebut harus berjalan beriringan.
Artinya, ketika masyarakat mendapatkan tanah melalui program Reforma Agraria, mereka bukan cuma mendapatkan sertifikat atau kepastian hukum. Mereka juga harus punya akses agar tanah tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Jangan sampai ceritanya masyarakat sudah mendapatkan tanah, tetapi karena tidak punya akses ekonomi, modal, pendampingan atau kemampuan mengelola, akhirnya tanah tersebut dijual kembali.
Kalau itu terjadi, tujuan awal Reforma Agraria justru bisa melenceng.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.
Dengan kata lain, Reforma Agraria diharapkan bukan sekadar urusan “tanah dapat, selesai”.
Lebih dari itu, program tersebut harus bisa membuka jalan bagi masyarakat untuk memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik.
Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas
Selain soal pembagian dan pemanfaatan tanah, konflik agraria juga menjadi perhatian Wamen Ossy.
Ia mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih detail dalam RUU tersebut.
Bukan hanya aturan umum, tetapi juga perlu ada kejelasan mengenai berbagai tipologi konflik dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Hal ini dinilai penting supaya ketika terjadi konflik agraria, penyelesaiannya tidak berjalan tanpa arah atau saling lempar kewenangan antarinstansi.
Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih
Masalah kelembagaan juga ikut dibahas.
Wamen Ossy menilai harus ada kejelasan mengenai pembagian kewenangan apabila nantinya RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
Selain itu, persoalan pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan hingga alokasi anggaran juga perlu diatur secara jelas.
Pasalnya, Reforma Agraria melibatkan banyak sektor. Salah satunya berkaitan dengan pertanahan dan kawasan hutan.
Karena itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan dinilai penting agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan saat aturan tersebut diterapkan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait materi RUU.
Semua masukan tersebut diharapkan bisa membuat naskah akademik dan rancangan aturan Reforma Agraria menjadi lebih matang serta mampu menjawab persoalan agraria secara lebih luas.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan persoalan agraria saat ini bersifat struktural sehingga tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif dari masing-masing sektor.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pun menjadi langkah penting untuk menyatukan kebijakan pertanahan, kehutanan, kelembagaan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Harapannya jelas: Reforma Agraria jangan cuma berhenti pada urusan tanah dan dokumen, tetapi benar-benar bisa bikin masyarakat lebih sejahtera.
MUDA BELIA — Urusan tanah memang nggak pernah sesederhana kelihatannya. Mulai dari kepemilikan, konflik agraria, kawasan hutan, sampai kesejahteraan masyarakat, semuanya saling berkaitan.
Hal inilah yang jadi perhatian dalam Rapat Kerja antara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Rapat digelar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026), dengan agenda membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Nggak cuma membahas soal aturan tanah, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk menghimpun berbagai masukan dari kementerian, lembaga, serta komisi DPR RI.
Wamen Ossy berharap RUU Reforma Agraria nantinya jangan cuma jadi aturan administratif yang sekadar ada di atas kertas.
Menurutnya, regulasi tersebut harus benar-benar bisa menjadi alat untuk menghadirkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Komisi IV DPR RI.
Pembahasannya cukup kompleks karena persoalan agraria ternyata bukan cuma soal siapa yang punya tanah.
Ada juga isu penguasaan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, sampai pembagian kewenangan antarinstansi yang selama ini perlu disinkronkan.
Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses
Salah satu poin yang cukup menarik perhatian adalah soal penataan aset dan penataan akses.
Wamen Ossy menilai dua hal tersebut harus berjalan beriringan.
Artinya, ketika masyarakat mendapatkan tanah melalui program Reforma Agraria, mereka bukan cuma mendapatkan sertifikat atau kepastian hukum. Mereka juga harus punya akses agar tanah tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Jangan sampai ceritanya masyarakat sudah mendapatkan tanah, tetapi karena tidak punya akses ekonomi, modal, pendampingan atau kemampuan mengelola, akhirnya tanah tersebut dijual kembali.
Kalau itu terjadi, tujuan awal Reforma Agraria justru bisa melenceng.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.
Dengan kata lain, Reforma Agraria diharapkan bukan sekadar urusan “tanah dapat, selesai”.
Lebih dari itu, program tersebut harus bisa membuka jalan bagi masyarakat untuk memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik.
Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas
Selain soal pembagian dan pemanfaatan tanah, konflik agraria juga menjadi perhatian Wamen Ossy.
Ia mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih detail dalam RUU tersebut.
Bukan hanya aturan umum, tetapi juga perlu ada kejelasan mengenai berbagai tipologi konflik dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Hal ini dinilai penting supaya ketika terjadi konflik agraria, penyelesaiannya tidak berjalan tanpa arah atau saling lempar kewenangan antarinstansi.
Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih
Masalah kelembagaan juga ikut dibahas.
Wamen Ossy menilai harus ada kejelasan mengenai pembagian kewenangan apabila nantinya RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
Selain itu, persoalan pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan hingga alokasi anggaran juga perlu diatur secara jelas.
Pasalnya, Reforma Agraria melibatkan banyak sektor. Salah satunya berkaitan dengan pertanahan dan kawasan hutan.
Karena itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan dinilai penting agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan saat aturan tersebut diterapkan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait materi RUU.
Semua masukan tersebut diharapkan bisa membuat naskah akademik dan rancangan aturan Reforma Agraria menjadi lebih matang serta mampu menjawab persoalan agraria secara lebih luas.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan persoalan agraria saat ini bersifat struktural sehingga tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif dari masing-masing sektor.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pun menjadi langkah penting untuk menyatukan kebijakan pertanahan, kehutanan, kelembagaan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Harapannya jelas: Reforma Agraria jangan cuma berhenti pada urusan tanah dan dokumen, tetapi benar-benar bisa bikin masyarakat lebih sejahtera.
MUDA BELIA — Urusan tanah memang nggak pernah sesederhana kelihatannya. Mulai dari kepemilikan, konflik agraria, kawasan hutan, sampai kesejahteraan masyarakat, semuanya saling berkaitan.
Hal inilah yang jadi perhatian dalam Rapat Kerja antara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Rapat digelar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026), dengan agenda membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Nggak cuma membahas soal aturan tanah, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk menghimpun berbagai masukan dari kementerian, lembaga, serta komisi DPR RI.
Wamen Ossy berharap RUU Reforma Agraria nantinya jangan cuma jadi aturan administratif yang sekadar ada di atas kertas.
Menurutnya, regulasi tersebut harus benar-benar bisa menjadi alat untuk menghadirkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Komisi IV DPR RI.
Pembahasannya cukup kompleks karena persoalan agraria ternyata bukan cuma soal siapa yang punya tanah.
Ada juga isu penguasaan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, sampai pembagian kewenangan antarinstansi yang selama ini perlu disinkronkan.
Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses
Salah satu poin yang cukup menarik perhatian adalah soal penataan aset dan penataan akses.
Wamen Ossy menilai dua hal tersebut harus berjalan beriringan.
Artinya, ketika masyarakat mendapatkan tanah melalui program Reforma Agraria, mereka bukan cuma mendapatkan sertifikat atau kepastian hukum. Mereka juga harus punya akses agar tanah tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Jangan sampai ceritanya masyarakat sudah mendapatkan tanah, tetapi karena tidak punya akses ekonomi, modal, pendampingan atau kemampuan mengelola, akhirnya tanah tersebut dijual kembali.
Kalau itu terjadi, tujuan awal Reforma Agraria justru bisa melenceng.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.
Dengan kata lain, Reforma Agraria diharapkan bukan sekadar urusan “tanah dapat, selesai”.
Lebih dari itu, program tersebut harus bisa membuka jalan bagi masyarakat untuk memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik.
Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas
Selain soal pembagian dan pemanfaatan tanah, konflik agraria juga menjadi perhatian Wamen Ossy.
Ia mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih detail dalam RUU tersebut.
Bukan hanya aturan umum, tetapi juga perlu ada kejelasan mengenai berbagai tipologi konflik dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Hal ini dinilai penting supaya ketika terjadi konflik agraria, penyelesaiannya tidak berjalan tanpa arah atau saling lempar kewenangan antarinstansi.
Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih
Masalah kelembagaan juga ikut dibahas.
Wamen Ossy menilai harus ada kejelasan mengenai pembagian kewenangan apabila nantinya RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
Selain itu, persoalan pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan hingga alokasi anggaran juga perlu diatur secara jelas.
Pasalnya, Reforma Agraria melibatkan banyak sektor. Salah satunya berkaitan dengan pertanahan dan kawasan hutan.
Karena itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan dinilai penting agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan saat aturan tersebut diterapkan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait materi RUU.
Semua masukan tersebut diharapkan bisa membuat naskah akademik dan rancangan aturan Reforma Agraria menjadi lebih matang serta mampu menjawab persoalan agraria secara lebih luas.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan persoalan agraria saat ini bersifat struktural sehingga tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif dari masing-masing sektor.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pun menjadi langkah penting untuk menyatukan kebijakan pertanahan, kehutanan, kelembagaan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Harapannya jelas: Reforma Agraria jangan cuma berhenti pada urusan tanah dan dokumen, tetapi benar-benar bisa bikin masyarakat lebih sejahtera.
MUDA BELIA — Urusan tanah memang nggak pernah sesederhana kelihatannya. Mulai dari kepemilikan, konflik agraria, kawasan hutan, sampai kesejahteraan masyarakat, semuanya saling berkaitan.
Hal inilah yang jadi perhatian dalam Rapat Kerja antara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Rapat digelar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026), dengan agenda membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Nggak cuma membahas soal aturan tanah, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk menghimpun berbagai masukan dari kementerian, lembaga, serta komisi DPR RI.
Wamen Ossy berharap RUU Reforma Agraria nantinya jangan cuma jadi aturan administratif yang sekadar ada di atas kertas.
Menurutnya, regulasi tersebut harus benar-benar bisa menjadi alat untuk menghadirkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Komisi IV DPR RI.
Pembahasannya cukup kompleks karena persoalan agraria ternyata bukan cuma soal siapa yang punya tanah.
Ada juga isu penguasaan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, sampai pembagian kewenangan antarinstansi yang selama ini perlu disinkronkan.
Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses
Salah satu poin yang cukup menarik perhatian adalah soal penataan aset dan penataan akses.
Wamen Ossy menilai dua hal tersebut harus berjalan beriringan.
Artinya, ketika masyarakat mendapatkan tanah melalui program Reforma Agraria, mereka bukan cuma mendapatkan sertifikat atau kepastian hukum. Mereka juga harus punya akses agar tanah tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Jangan sampai ceritanya masyarakat sudah mendapatkan tanah, tetapi karena tidak punya akses ekonomi, modal, pendampingan atau kemampuan mengelola, akhirnya tanah tersebut dijual kembali.
Kalau itu terjadi, tujuan awal Reforma Agraria justru bisa melenceng.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.
Dengan kata lain, Reforma Agraria diharapkan bukan sekadar urusan “tanah dapat, selesai”.
Lebih dari itu, program tersebut harus bisa membuka jalan bagi masyarakat untuk memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik.
Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas
Selain soal pembagian dan pemanfaatan tanah, konflik agraria juga menjadi perhatian Wamen Ossy.
Ia mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih detail dalam RUU tersebut.
Bukan hanya aturan umum, tetapi juga perlu ada kejelasan mengenai berbagai tipologi konflik dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Hal ini dinilai penting supaya ketika terjadi konflik agraria, penyelesaiannya tidak berjalan tanpa arah atau saling lempar kewenangan antarinstansi.
Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih
Masalah kelembagaan juga ikut dibahas.
Wamen Ossy menilai harus ada kejelasan mengenai pembagian kewenangan apabila nantinya RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
Selain itu, persoalan pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan hingga alokasi anggaran juga perlu diatur secara jelas.
Pasalnya, Reforma Agraria melibatkan banyak sektor. Salah satunya berkaitan dengan pertanahan dan kawasan hutan.
Karena itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan dinilai penting agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan saat aturan tersebut diterapkan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait materi RUU.
Semua masukan tersebut diharapkan bisa membuat naskah akademik dan rancangan aturan Reforma Agraria menjadi lebih matang serta mampu menjawab persoalan agraria secara lebih luas.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan persoalan agraria saat ini bersifat struktural sehingga tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif dari masing-masing sektor.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pun menjadi langkah penting untuk menyatukan kebijakan pertanahan, kehutanan, kelembagaan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Harapannya jelas: Reforma Agraria jangan cuma berhenti pada urusan tanah dan dokumen, tetapi benar-benar bisa bikin masyarakat lebih sejahtera.







