Daftar Isi
- You might also like
- SMA Siger Ditutup, Akuntabilitas Pemerintah Kini Jadi Sorotan Utama
- Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Penggiat Publik Minta Hak Konstitusional Siswa Dijamin
- Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”
- Pilkada Bukan Urusan Elit, Tapi Hak Rakyat
- Putusan MK: Pilkada = Pemilu
- Sejarah Amandemen UUD 1945
- Masalah Parpol Bukan Alasan Cabut Hak Pilih
- Komitmen PDIP: Kedaulatan Rakyat Harga Mati
- Ancaman Oligarki dan Transaksi Politik
- Sinyal Kepentingan Politik 2029
- Penegasan Sikap
MUDA BELIA- Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD langsung ditolak mentah-mentah oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara. Bagi PDIP Sumut, ide ini bukan cuma langkah mundur, tapi juga dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, pengingkaran semangat reformasi, dan ancaman serius bagi kedaulatan rakyat yang selama ini sudah diperjuangkan lewat pemilu langsung.
Penolakan keras ini disampaikan menyusul kembali menghangatnya diskursus nasional soal opsi Pilkada lewat DPRD yang dinilai rawan membuka ruang transaksi elit dan meminggirkan suara publik.
Pilkada Bukan Urusan Elit, Tapi Hak Rakyat
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa konstitusi sudah sangat clear soal mekanisme Pilkada. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebut kepala daerah dipilih “secara demokratis”, dan itu tidak bisa ditafsirkan sesuka hati.
“Makna demokratis itu harus dibaca bareng Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Di situ tegas disebutkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jadi nggak ada cerita demokratis tapi rakyat malah disisihkan,” kata Sutrisno.
Menurutnya, demokrasi tanpa keterlibatan langsung rakyat hanya akan melahirkan demokrasi semu yang jauh dari semangat reformasi.
Putusan MK: Pilkada = Pemilu
Sutrisno juga mengingatkan publik soal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025. Putusan ini, kata dia, jadi penegasan penting bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim Pemilu, bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan daerah.
“MK sudah menegaskan Pilkada itu pemilu. Artinya, mekanismenya harus tunduk penuh pada Pasal 22E UUD 1945. Kalau masih ngotot mau lewat DPRD, itu sama saja menabrak konstitusi,” tegasnya.
Dengan putusan tersebut, PDIP Sumut menilai ruang tafsir soal Pilkada sudah tertutup rapat. Pemilihan kepala daerah yang demokratis hanya punya satu arti: dipilih langsung oleh rakyat.
Sejarah Amandemen UUD 1945
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 hasil amandemen bukanlah celah untuk mengembalikan kekuasaan ke tangan elit politik. Frasa itu muncul sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kekhususan daerah tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.
“Tapi roh besarnya tetap sama, rakyat adalah pemilik mandat tertinggi. Bukan DPRD, bukan elit partai,” ujarnya.
Masalah Parpol Bukan Alasan Cabut Hak Pilih
DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara juga menyinggung problem laten dalam proses pencalonan kepala daerah di internal partai politik. Sutrisno mengakui masih adanya praktik yang membuat kontestasi Pilkada cenderung mahal dan berbasis modal besar.
Namun, menurutnya, solusi dari persoalan tersebut bukan dengan memangkas hak pilih rakyat. “Yang harus dibenahi itu sistem dan budaya politik di internal partai, bukan malah mencabut hak rakyat untuk memilih,” katanya.
Komitmen PDIP: Kedaulatan Rakyat Harga Mati
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa PDIP tidak pernah setengah-setengah dalam urusan kedaulatan rakyat.
“Di bawah kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan konsisten berdiri di garis rakyat. Pemilihan bupati, wali kota, gubernur, presiden, sampai legislatif harus dilakukan langsung oleh rakyat. No deal, no kompromi,” tegas Rapidin.
Ia menambahkan, hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik jangka pendek.
Ancaman Oligarki dan Transaksi Politik
Rapidin juga mengingatkan bahwa mengembalikan Pilkada ke DPRD berpotensi membuka kembali pintu oligarki politik. Demokrasi, kata dia, bisa berubah jadi ajang transaksi elit yang jauh dari kepentingan publik.
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi dan menjadi pilar penting demokrasi Indonesia. Menghapusnya dinilai sebagai langkah berbahaya yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem politik.
Sinyal Kepentingan Politik 2029
Sutrisno menilai ada benang merah antara wacana Pilkada lewat DPRD dengan ide koalisi permanen yang sempat dilontarkan sejumlah elit partai. Bahkan, muncul dugaan bahwa manuver ini berkaitan dengan upaya mengamankan kekuasaan nasional jelang Pilpres 2029.
“Kalau kepala daerah dikendalikan lewat DPRD, maka arah politiknya bisa dikunci. Ini berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
Penegasan Sikap
“Atas dasar itu, PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan bahwa gagasan menyerahkan Pilkada kepada DPRD adalah ide keliru, menyesatkan, dan berpotensi membunuh demokrasi serta merampas kedaulatan rakyat,” pungkas Sutrisno.***













