Daftar Isi
MUDA BELIA- Kasus pinjam pakai aset SMA Siger yang melibatkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda dan Disdikbud Bandar Lampung masih menyisakan tanda tanya. Hingga Kamis, 8 Januari 2026, dokumen Bukti Acara Serah Terima (BAST) belum lengkap, meski permintaan klarifikasi sudah diajukan. Kondisi ini memicu kekhawatiran soal transparansi dan potensi penyalahgunaan aset negara.
Salah satu wakil kepala sekolah SMA Siger, yang identitasnya dirahasiakan, hanya menunjukkan surat permohonan pinjam pakai gedung SMP Negeri ke Disdikbud Bandar Lampung. Dokumen BAST maupun surat balasan resmi tidak disertakan.
“Cuma ini, ini juga yang kami bawa ke Polda Lampung saat dimintai klarifikasi atas laporan penggiat kebijakan publik a.n Abdullah Sani,” kata guru tersebut, Kamis (8/1/2026). Ia menambahkan, dokumen lain masih berada di yayasan dan hanya dititipkan, sehingga verifikasi administrasi atas aset negara menjadi tertunda dan sulit dipastikan keabsahannya.
Rujukan Hukum dan Indikasi Tipikor
Merujuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 173, pinjam pakai Barang Milik Daerah harus dilakukan berdasarkan perjanjian resmi antara peminjam dan pengguna barang. Selanjutnya, Pasal 174 ayat (2) menegaskan bahwa penyerahan barang wajib dituangkan dalam BAST.
Tanpa dokumen ini, status pinjam pakai menjadi abu-abu dan membuka potensi penyalahgunaan. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 3 menyebut setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Keterbukaan Informasi Publik Tersendat
Upaya redaksi untuk mengonfirmasi BAST ke Disdikbud Bandar Lampung terhambat. Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana, tercatat sebagai salah satu pendiri dan pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Saat redaksi meminta akses administrasi, resepsionis Disdikbud meminta agar janji wawancara dibuat terlebih dahulu dan meninggalkan nomor kontak aktif. Padahal UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan setiap informasi publik harus bisa diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Sorotan Publik dan Kekhawatiran Transparansi
Ketidakjelasan dokumen BAST memicu kekhawatiran publik soal potensi penyalahgunaan aset negara. Praktik seperti ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi publik dan menghambat proses audit internal maupun eksternal. Penggiat kebijakan publik menekankan agar Disdikbud lebih proaktif menyediakan dokumen dan membuka ruang klarifikasi, mengingat aset yang dipinjam pakai bersumber dari APBD dan APBN.
Resiko Hukum dan Implikasi
Tidak tersedianya BAST sebagai bukti legalitas pinjam pakai berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi yayasan maupun pihak Disdikbud. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, Pasal Tipikor bisa diterapkan, termasuk ancaman pidana dan kewajiban mengganti kerugian negara.***

















