Daftar Isi
MUDA BELIA– SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung lagi-lagi jadi bahan omongan publik. Sekolah yang digadang-gadang sebagai solusi pendidikan ini justru dinilai lahir tanpa kajian matang dan terindikasi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sekaligus Pasal 54 UU Perlindungan Anak. Isunya bukan cuma soal administrasi, tapi juga soal masa depan siswa yang terancam nggak jelas.
Dalam UU Perlindungan Anak, ditegaskan bahwa setiap anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, hingga kejahatan lainnya. Nah, di dunia pendidikan modern, kekerasan itu nggak melulu soal fisik. Ketidakpastian status sekolah, kecemasan soal ijazah, dan rasa takut masa depan buyar juga bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis. Dan di titik ini, SMA Siger mulai dipertanyakan.
Masalah SMA Siger mencuat sejak pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Juni 2025, tepat menjelang masa penerimaan siswa baru awal Juli. Saat itu, Eva menyampaikan bahwa SMA Siger bakal mendapat dukungan dana dari Pemkot Bandar Lampung. Bukannya bikin adem, pernyataan ini justru memicu reaksi keras dari Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Lampung.
FKSS kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Lampung pada 7 Juli 2025. Intinya satu: minta penyelenggaraan SMA Siger dihentikan. Sorotan utama mereka adalah penggunaan gedung SMP Negeri sebagai lokasi belajar SMA Siger. Menurut FKSS, ini janggal karena sekolah swasta lain diwajibkan punya atau minimal menyewa lahan sendiri untuk bisa dapat izin operasional.
Kejanggalan makin kelihatan dari keterangan Disdikbud Provinsi Lampung yang mengakui perizinan SMA Siger belum sepenuhnya beres. Bahkan, muncul fakta bahwa sejumlah kepala SMP Negeri ditugaskan menjadi pelaksana kepala SMA Siger. Dampaknya, siswa SMP harus pulang lebih awal, sekitar pukul 12.30–13.00 WIB, demi memberi ruang bagi siswa SMA. Alhasil, siswa SMA Siger cuma belajar sekitar empat jam sehari sampai pukul 17.00 WIB. Jelas ini jauh dari standar ideal.
Masalah lain yang bikin publik makin curiga adalah soal yayasan. Informasi tentang pimpinan dan pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkesan tertutup. Pihak sekolah mengaku tidak tahu siapa ketua yayasan, yang justru memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas.
Situasi makin panas saat Eva Dwiana akhirnya mengakui pada 14 Juli 2025 bahwa perizinan SMA Siger masih berproses di Kemenkumham. Artinya, proses penerimaan siswa baru sudah dilakukan sebelum legalitas tuntas. Dari dokumen AHU, akta notaris yayasan bahkan baru terbit 31 Juli 2025. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa SPMB dilakukan dalam kondisi belum sah secara hukum.
Yang bikin publik makin geleng-geleng kepala, dalam akta yayasan tersebut tercantum nama Eka Afriana, saudari kembar Eva Dwiana, yang juga menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung. Dari sini, isu konflik kepentingan pun menguat. SMA Siger tak hanya dianggap ilegal, tapi juga sarat aroma nepotisme.
Kini, SMA Siger sudah masuk radar Ditreskrimsus Polda Lampung sejak November 2025, usai adanya laporan dari warga. DPRD Bandar Lampung juga menolak mengesahkan anggaran Rp1,35 miliar yang sempat direncanakan Disdikbud untuk mendukung sekolah tersebut. Di sisi lain, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, justru melempar tanggung jawab ke Disdikbud setelah anggaran digagalkan.
Yang paling dirugikan jelas para siswa dan orang tua. Hingga kini, SMA Siger belum terdaftar di Dapodik dan belum mengantongi izin resmi. Kepala Disdikbud Provinsi Lampung dan Kepala DPMPTSP Lampung sama-sama mengakui fakta ini. Masa depan siswa pun berada di zona abu-abu: belajar di gedung SMP, jam belajar minim, dan ijazah yang belum tentu diakui.
Pertanyaannya sekarang, siapa yang benar-benar bertanggung jawab? Yang jelas, indikasi pelanggaran Pasal 54 UU Perlindungan Anak bukan sekadar wacana. Ketika anak-anak ditempatkan dalam sistem pendidikan yang tak pasti, negara seharusnya hadir untuk memastikan hak mereka tetap aman, bukan malah dipertaruhkan.***

















