• Tentang Kami
Tuesday, August 11, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

SMA Siger 2 Bandar Lampung Diduga Beroperasi Ilegal, Hak Siswa Jadi Taruhan

Melda by Melda
November 5, 2025
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • 105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
  • Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
  • Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

MUDA BELIA– Lagi heboh nih di dunia pendidikan Lampung. SMA Siger 2 Bandar Lampung lagi jadi sorotan karena diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Sekolah ini seharusnya jadi tempat aman buat para siswa yang lagi transisi dari anak-anak ke remaja dewasa. Tapi faktanya, banyak yang bertanya-tanya: aman nggak sih mereka sekolah di situ?

Info awal, sekolah ini ternyata beroperasi di tanah dan gedung milik Pemkot Bandar Lampung, tepatnya di SMPN 44 Bandar Lampung, Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim. Meski sudah berjalan beberapa waktu, SMA Siger 2 belum punya izin pendirian resmi, sesuatu yang wajib menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 62 ayat 1 bilang jelas, setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib punya izin pemerintah. Ayat 2 juga menekankan syarat-syaratnya: isi pendidikan, jumlah guru, sarana prasarana, sistem evaluasi, sampai manajemen sekolah.

You might also like

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

Tidak cuma itu, ada aturan tambahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah, plus Peraturan Mendikbud Nomor 36 Tahun 2014 yang menyebutkan kalau status tanah dan gedung harus jelas, serta yayasan penyelenggara harus berbadan hukum. Artinya, SMA Siger 2 seharusnya belum bisa beroperasi sampai semua syarat itu lengkap.

Laporan dari penggiat kebijakan publik Abdullah Sani merekomendasikan beberapa langkah tegas:

1. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus menghentikan sementara operasional sekolah supaya tidak ada tuduhan pembiaran. Ini sesuai Pasal 26 UU Pelayanan Publik.
2. Koordinasi dengan PPA dan instansi terkait untuk menempatkan siswa di sekolah lain yang legal. Intinya, hak siswa tetap terlindungi, mereka bisa terus belajar sesuai kemampuan masing-masing tanpa terganggu oleh kasus hukum ini.
3. Laporan pidana sudah diserahkan ke Polda Lampung, karena kalau terbukti melanggar Pasal 71 UU Sistem Pendidikan Nasional, pendiri sekolah bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau kena denda sampai 1 miliar rupiah.

Bukti tambahan juga sudah dikumpulkan, termasuk profil Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang jadi badan penyelenggara SMA Siger 2. Buat yang penasaran, ini daftar pengurus yayasannya:

Eka Afriana – Pembina Ketua
Khaidarmansyah – Ketua Yayasan/Pengurus
Satria Utama – Sekretaris Pengurus
Didi Agus Bianto – Bendahara Pengurus

Suwandi Umar – Ketua Pengawas

Kasus ini lagi panas banget karena menyangkut hak belajar siswa, legalitas lembaga, dan potensi pelanggaran hukum serius. Publik tentu berharap Dinas Pendidikan dan aparat hukum segera bertindak supaya SMA Siger 2 tidak jadi zona abu-abu yang merugikan anak-anak yang cuma pengen sekolah dengan aman dan nyaman.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dugaan Tidak BerizinLegalitas SekolahPENDIDIKAN BANDAR LAMPUNGPerlindungan SiswaPolda LampungSMA Siger 2TipiterUU Sistem Pendidikan NasionalYayasan Siger Prakarsa Bunda
Previous Post

Kepala Daerah Lampung Lagi di Radar Kejaksaan: Bandar Lampung Mulai Panas Dingin, Ada Apa Nih?

Next Post

Soeharto Mau Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Gema Puan Ajak Generasi Muda Buka Mata, Jangan Cuma Nostalgia!

Related Posts

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
Berita & Tren

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

by Melda
August 10, 2026
Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
Berita & Tren

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

by Melda
August 9, 2026
Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit
Berita & Tren

Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

by Melda
August 9, 2026
Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar
Berita & Tren

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

by Melda
August 7, 2026
Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS
Berita & Tren

Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS

by Melda
August 6, 2026
Next Post
Soeharto Mau Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Gema Puan Ajak Generasi Muda Buka Mata, Jangan Cuma Nostalgia!

Soeharto Mau Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Gema Puan Ajak Generasi Muda Buka Mata, Jangan Cuma Nostalgia!

Ngopi Santai tapi Berdampak: Disdikbud Lampung dan Aktivis Publik Kompak Selamatkan Anak-Anak SMA Siger!

Ngopi Santai tapi Berdampak: Disdikbud Lampung dan Aktivis Publik Kompak Selamatkan Anak-Anak SMA Siger!

Warga Lampung Harus Travel Jauh ke Disdikbud Buat Urus Ijazah, Thomas Americo: “Salah Sedikit Bisa Berurusan Hukum”

Warga Lampung Harus Travel Jauh ke Disdikbud Buat Urus Ijazah, Thomas Americo: “Salah Sedikit Bisa Berurusan Hukum”

Buntut Dinasti Kebijakan: Eva Dwiana dan Eka Afriana Bertubi-Tubi Dilaporkan ke Polda, Kemendagri, hingga Kejagung

Buntut Dinasti Kebijakan: Eva Dwiana dan Eka Afriana Bertubi-Tubi Dilaporkan ke Polda, Kemendagri, hingga Kejagung

Drama SMA Siger: DPRD & Disdikbud Lampung Dilecehkan Pemkot, Penggiat Publik Langsung Lapor Polda

Drama SMA Siger: DPRD & Disdikbud Lampung Dilecehkan Pemkot, Penggiat Publik Langsung Lapor Polda

Recommended

Tragis: Anak Down Syndrome di Bandar Lampung Meninggal, KIS Keluarga Dinonaktifkan karena Judi Online

Tragis: Anak Down Syndrome di Bandar Lampung Meninggal, KIS Keluarga Dinonaktifkan karena Judi Online

January 17, 2026
SMP 13 Bandar Lampung Buming! Kasus Bullying Remaja Picu Keprihatinan Publik

SMP 13 Bandar Lampung Buming! Kasus Bullying Remaja Picu Keprihatinan Publik

October 22, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
Berita & Tren

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

August 10, 2026
Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
Berita & Tren

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

August 9, 2026
Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit
Berita & Tren

Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

August 9, 2026
Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar
Berita & Tren

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

August 7, 2026
Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS
Berita & Tren

Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS

August 6, 2026
Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis
Berita & Tren

Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis

August 6, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

August 10, 2026
Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

August 9, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com