Daftar Isi
- You might also like
- SMA Siger Ditutup, Akuntabilitas Pemerintah Kini Jadi Sorotan Utama
- Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Penggiat Publik Minta Hak Konstitusional Siswa Dijamin
- Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”
- PTSL 2026 Disiapkan dari Hulu
- Bukan Sekadar Seremonial
- PTSL Itu Bukan Cuma Sertifikat
- Komitmen Pelayanan Publik
MUDA BELIA- Awal tahun 2026 langsung dimanfaatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu untuk tancap gas. Salah satu langkah konkretnya adalah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai persiapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026.
Bimtek ini digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, dan jadi sinyal kuat bahwa program pertanahan nasional tersebut tidak ingin dijalankan setengah-setengah. Targetnya jelas: semua siap sejak awal, teknis rapi, dan pelayanan ke masyarakat makin optimal.
PTSL 2026 Disiapkan dari Hulu
Kegiatan Bimtek dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., bersama Ketua Tim Ajudikasi Ridho Aulia Husein, S.H., M.H., dan Ketua Satgas Fisik Yuliana Sari, S.Si.
Seluruh pegawai dan tim yang nantinya turun langsung ke lapangan ikut ambil bagian. Fokus utamanya adalah menyamakan pemahaman, membagi peran kerja, dan memastikan setiap tahapan PTSL dipahami dengan detail.
“Lewat Bimtek ini, semua petugas harus satu visi dan siap bekerja profesional. Persiapan itu kunci,” ujar Ulin Nuha.
Bukan Sekadar Seremonial
Bimtek ini bukan cuma kumpul-kumpul atau formalitas. Peserta dibekali materi teknis mulai dari alur PTSL, pembagian tugas, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dijalankan sesuai aturan.
Forum ini juga jadi ruang evaluasi dari pelaksanaan PTSL sebelumnya. Apa yang sudah berjalan baik dipertahankan, sementara kendala di lapangan dibedah agar tidak terulang.
“Koordinasi antar tim harus kuat sejak awal supaya tidak ada miskomunikasi di lapangan,” tambah Ulin.
PTSL Itu Bukan Cuma Sertifikat
Buat masyarakat, PTSL bukan sekadar urusan kertas. Sertifikat tanah resmi berarti kepastian hukum, rasa aman, dan peluang ekonomi yang lebih luas.
Tanah yang sudah bersertifikat bisa dimanfaatkan untuk akses permodalan, pengembangan usaha, hingga perlindungan hukum dari sengketa. Karena itu, kualitas pelaksanaan PTSL jadi hal yang krusial.
Komitmen Pelayanan Publik
Melalui Bimtek ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Harapannya PTSL 2026 bisa berjalan lancar dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pringsewu,” tutup Ulin Nuha.
Dengan persiapan sejak awal tahun dan koordinasi yang matang, PTSL 2026 di Pringsewu diharapkan bukan hanya selesai tepat waktu, tapi juga berkualitas dan berdampak nyata bagi warga.***













