Daftar Isi
- You might also like
- Dr. Budiono Bidik Aset Strategis Unila, Tegas: Jangan Sampai Mahasiswa Putus Kuliah Gara-Gara UKT!
- Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Gaspol Raih Medali Emas!
- IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Jangan Asal Pakai ChatGPT!
- Dr. Budiono Unggul dalam Perolehan Suara
- Belum Resmi Jadi Rektor, Tahapan Masih Berlanjut
MUDA BELIA — Persaingan memperebutkan kursi Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031 memasuki babak penting. Dr. Budiono meraih 22 suara dalam pemungutan suara senat yang digelar di lantai II Gedung Rektorat Unila, Kamis (29/10/2026).
Hasil tersebut menempatkan Budiono di posisi teratas dalam pemungutan suara yang diikuti enam kandidat. Ia unggul tujuh suara dari Prof. Warsito yang memperoleh 15 suara.
Sementara itu, Prof. Asep Sukohar mengantongi tujuh suara. Adapun Prof. Rudy, Prof. Ana, dan Prof. Hamzah masing-masing memperoleh satu suara.
Perolehan tersebut menjadi perhatian dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Lampung. Namun, hasil pemungutan suara senat ini belum berarti Budiono resmi ditetapkan sebagai rektor definitif.
Dr. Budiono Unggul dalam Perolehan Suara
Pemungutan suara berlangsung secara tertutup di Gedung Rektorat Unila. Enam kandidat bersaing untuk mendapatkan dukungan dalam proses pemilihan rektor untuk masa jabatan 2027–2031.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah simpatisan terlihat memadati lantai II Gedung Rektorat ketika proses pemungutan suara berlangsung.
Dari hasil penghitungan, Budiono memperoleh 22 suara, disusul Warsito dengan 15 suara dan Asep Sukohar dengan tujuh suara. Tiga kandidat lainnya masing-masing mendapatkan satu suara.
Selisih tujuh suara antara Budiono dan Warsito menjadi salah satu poin penting dari hasil pemungutan suara tersebut.
Belum Resmi Jadi Rektor, Tahapan Masih Berlanjut
Meski meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara senat, proses menuju penetapan Rektor Unila periode 2027–2031 masih harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Penentuan rektor definitif dilakukan sesuai ketentuan pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri, termasuk mekanisme yang melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Karena itu, hasil pemungutan suara senat perlu dipahami sebagai bagian dari tahapan pemilihan, bukan sebagai pengumuman resmi bahwa salah satu kandidat telah ditetapkan menjadi rektor.
Kini, perhatian tertuju pada kelanjutan proses pemilihan hingga keputusan resmi mengenai pemimpin Unila untuk periode mendatang diumumkan.***







