Daftar Isi
MUDA BELIA- Eh, lagi hangat nih di Lampung! Ditreskrimsus Polda Lampung baru aja manggil SMA Swasta Siger sama Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Soalnya ada dugaan pinjam pakai aset negara yang bikin publik penasaran. Laporan ini datang dari penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025, dan sekarang pihak sekolah plus dinas harus ngejelasin legalitasnya.
Pihak Sekolah Klarifikasi ke Polda
Salah satu guru SMA Siger, yang identitasnya dirahasiakan, bilang kalau kedatangannya ke Polda cuma buat ngejelasin dokumen doang, bareng Plh Kepala Sekolah.
“Iya, bulan lalu lah, saya lupa tanggal pastinya. Kami dipanggil buat klarifikasi di Polda Lampung. Yang datang saya sama ibu …,” katanya pas tim liputan nanya soal Smartboard di SMA Siger 1 dan 2 Kota Bandar Lampung, Kamis, 8 Januari 2026.
Guru ini nambahin kalau pemeriksaan fokusnya cuma soal administrasi perizinan. “Kami cuma diminta klarifikasi, bawa surat permohonan perizinan, dokumen pinjam pakai aset negara, sama akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda,” jelasnya. Jadi, nggak ada urusan soal kegiatan sehari-hari sekolah atau manajemen internal.
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Ikut Dipanggil
Abdullah Sani juga bilang kalau penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung manggil Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini sepertinya terkait pemakaian aset pemerintah, kayak tanah, bangunan, dan sarpras SMP Negeri yang dipakai SMA Siger buat KBM.
Tapi sampai berita ini tayang, Ditreskrimsus Polda Lampung belum ngasih konfirmasi resmi. Tim liputan udah coba hubungi nomor WA penyidik yang diberikan Abdullah Sani, tapi belum dibalas. Pihak Dinas Pendidikan juga belum kasih tanggapan resmi soal kabar pemanggilan ini.
Permohonan Klarifikasi Terhenti di Resepsionis
Saat tim liputan dateng langsung ke Dinas Pendidikan, permintaan klarifikasi sempat terhenti di meja resepsionis. Staf bernama Arya bilang bakal nyampein ke pihak berwenang, tapi minta tim liputan bawa surat permohonan resmi.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 2 ayat 3, setiap informasi publik harus bisa didapetin pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara simpel. Jadi idealnya, Dinas Pendidikan bisa lebih fleksibel soal permintaan klarifikasi, apalagi ini menyangkut aset negara yang bersumber dari APBD/APBN.***













