• Tentang Kami
Sunday, July 26, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Hak Wartawan Dilindungi Undang-Undang, Bukan Sekadar Tugas Mencari Berita

Melda by Melda
July 26, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • Oleh: Hendri Adriansyah, S.H., M.H.
  • You might also like
  • “Londo Ireng” dan Demokrasi Indonesia: Antara Hak Presiden Mengkritik dan Hak Pers Mengawasi
  • Kesbangpol Lampung Tengah Soroti Status Welly Adiwantara, Khawatir Berdampak pada Stabilitas Birokrasi
  • Analisa Kesbangpol Lampung Tengah ke Kemendagri Bocor, Soroti Dampak Kasus Welly Adiwantara

Oleh: Hendri Adriansyah, S.H., M.H.

MUDA BELIA- Beberapa hari terakhir, pemberitaan nasional dihebohkan oleh dugaan penyampaian kata-kata yang tidak pantas dan bernada merendahkan kepada seorang wartawan. Peristiwa tersebut terjadi dalam konferensi pers yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea setelah pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.

Peristiwa bermula ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan ungkapan yang dinilai merendahkan martabat wartawan. Dewan Pers secara resmi menyesalkan pernyataan tersebut dan mengingatkan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika.

You might also like

“Londo Ireng” dan Demokrasi Indonesia: Antara Hak Presiden Mengkritik dan Hak Pers Mengawasi

Kesbangpol Lampung Tengah Soroti Status Welly Adiwantara, Khawatir Berdampak pada Stabilitas Birokrasi

Analisa Kesbangpol Lampung Tengah ke Kemendagri Bocor, Soroti Dampak Kasus Welly Adiwantara

Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketika kegiatan tersebut dilakukan dalam kerangka kerja jurnalistik dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Dengan demikian, tindakan wartawan dalam mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang sah dari proses jurnalistik, terutama untuk memperoleh keterangan, melakukan verifikasi, dan menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Perlindungan hukum terhadap wartawan secara tegas diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers yang menyatakan:

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Penjelasan Pasal 8 memaknai perlindungan hukum sebagai jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat agar wartawan dapat menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut bukan hanya ditujukan kepada pribadi wartawan, tetapi juga untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Perlindungan tersebut semakin diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa:

“pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.”

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk mencegah tindakan represif, kriminalisasi, dan pembatasan yang tidak proporsional terhadap kerja jurnalistik. Dalam sengketa yang timbul dari pelaksanaan profesi jurnalistik secara sah, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempatkan sebagai upaya utama sebelum penggunaan instrumen pidana atau perdata.

Selain Undang-Undang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan juga memberikan perlindungan terhadap wartawan. Pedoman tersebut memasukkan ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan sebagai bentuk kekerasan nonfisik apabila dilakukan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan pekerjaan jurnalistik atau sebagai akibat dari karya jurnalistiknya.

Oleh karena itu, penggunaan kata-kata yang merendahkan wartawan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan kesopanan. Tindakan tersebut dapat menciptakan tekanan psikologis, intimidasi, dan efek gentar yang berpotensi mengganggu kebebasan wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi.

Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap ucapan yang tidak pantas secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik. Penerapan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers memerlukan pembuktian bahwa terdapat tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan dengan sengaja, yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan hak pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Dengan demikian, penilaian hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan konteks, tujuan, akibat, dan bukti yang tersedia.

Pada sisi lain, wartawan juga memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya secara profesional. Wartawan harus menaati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, menjaga kesopanan, melakukan verifikasi, menghormati hak narasumber, serta menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang. Perlindungan hukum terhadap wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan perlindungan terhadap pelaksanaan profesi jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan bertanggung jawab.

Hubungan antara wartawan dan narasumber semestinya dibangun berdasarkan sikap saling menghormati. Narasumber memiliki hak untuk menjawab, menolak menjawab, memberikan klarifikasi, atau menyampaikan keberatan secara wajar. Namun, perbedaan pendapat maupun ketidaksenangan terhadap suatu pertanyaan tidak sepatutnya dijawab dengan penghinaan, intimidasi, atau kata-kata yang merendahkan martabat wartawan.

Pada akhirnya, melindungi wartawan berarti melindungi kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, advokat, pejabat publik, masyarakat maupun perusahaan pers, memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat bagi pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Kebebasan pers hanya dapat terwujud apabila wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, tekanan, penghinaan, ataupun tindakan yang menghambat proses pencarian dan penyampaian informasi kepada publik.***

Source: ALFARIEZIE
Previous Post

Kesbangpol Lampung Tengah Soroti Status Welly Adiwantara, Khawatir Berdampak pada Stabilitas Birokrasi

Next Post

“Londo Ireng” dan Demokrasi Indonesia: Antara Hak Presiden Mengkritik dan Hak Pers Mengawasi

Related Posts

“Londo Ireng” dan Demokrasi Indonesia: Antara Hak Presiden Mengkritik dan Hak Pers Mengawasi
Berita & Tren

“Londo Ireng” dan Demokrasi Indonesia: Antara Hak Presiden Mengkritik dan Hak Pers Mengawasi

by Melda
July 26, 2026
Kesbangpol Lampung Tengah Soroti Status Welly Adiwantara, Khawatir Berdampak pada Stabilitas Birokrasi
Berita & Tren

Kesbangpol Lampung Tengah Soroti Status Welly Adiwantara, Khawatir Berdampak pada Stabilitas Birokrasi

by Melda
July 24, 2026
Analisa Kesbangpol Lampung Tengah ke Kemendagri Bocor, Soroti Dampak Kasus Welly Adiwantara
Berita & Tren

Analisa Kesbangpol Lampung Tengah ke Kemendagri Bocor, Soroti Dampak Kasus Welly Adiwantara

by Melda
July 24, 2026
Diduga Langgar Permendikdasmen, Realisasi Dana BOS Tahap I SDN 2 Rawa Laut Disorot
Berita & Tren

Diduga Langgar Permendikdasmen, Realisasi Dana BOS Tahap I SDN 2 Rawa Laut Disorot

by Melda
July 19, 2026
Betapa Mulianya Don Ritto bagi Santri Indonesia Timur, Jika Merujuk Klaim Kuasa Hukumnya
Berita & Tren

Betapa Mulianya Don Ritto bagi Santri Indonesia Timur, Jika Merujuk Klaim Kuasa Hukumnya

by Melda
July 19, 2026
Next Post
“Londo Ireng” dan Demokrasi Indonesia: Antara Hak Presiden Mengkritik dan Hak Pers Mengawasi

“Londo Ireng” dan Demokrasi Indonesia: Antara Hak Presiden Mengkritik dan Hak Pers Mengawasi

Recommended

Dunia Kerja dan Seni Bertahan

Dunia Kerja dan Seni Bertahan

February 15, 2026
Sehat Mental Itu Boleh Minta Tolong

Tubuh dan Pikiran Bekerja Bersama

April 8, 2026

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

“Londo Ireng” dan Demokrasi Indonesia: Antara Hak Presiden Mengkritik dan Hak Pers Mengawasi
Berita & Tren

“Londo Ireng” dan Demokrasi Indonesia: Antara Hak Presiden Mengkritik dan Hak Pers Mengawasi

July 26, 2026
Hak Wartawan Dilindungi Undang-Undang, Bukan Sekadar Tugas Mencari Berita
Berita & Tren

Hak Wartawan Dilindungi Undang-Undang, Bukan Sekadar Tugas Mencari Berita

July 26, 2026
Kesbangpol Lampung Tengah Soroti Status Welly Adiwantara, Khawatir Berdampak pada Stabilitas Birokrasi
Berita & Tren

Kesbangpol Lampung Tengah Soroti Status Welly Adiwantara, Khawatir Berdampak pada Stabilitas Birokrasi

July 24, 2026
Analisa Kesbangpol Lampung Tengah ke Kemendagri Bocor, Soroti Dampak Kasus Welly Adiwantara
Berita & Tren

Analisa Kesbangpol Lampung Tengah ke Kemendagri Bocor, Soroti Dampak Kasus Welly Adiwantara

July 24, 2026
Diduga Langgar Permendikdasmen, Realisasi Dana BOS Tahap I SDN 2 Rawa Laut Disorot
Berita & Tren

Diduga Langgar Permendikdasmen, Realisasi Dana BOS Tahap I SDN 2 Rawa Laut Disorot

July 19, 2026
Betapa Mulianya Don Ritto bagi Santri Indonesia Timur, Jika Merujuk Klaim Kuasa Hukumnya
Berita & Tren

Betapa Mulianya Don Ritto bagi Santri Indonesia Timur, Jika Merujuk Klaim Kuasa Hukumnya

July 19, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

“Londo Ireng” dan Demokrasi Indonesia: Antara Hak Presiden Mengkritik dan Hak Pers Mengawasi

“Londo Ireng” dan Demokrasi Indonesia: Antara Hak Presiden Mengkritik dan Hak Pers Mengawasi

July 26, 2026
Hak Wartawan Dilindungi Undang-Undang, Bukan Sekadar Tugas Mencari Berita

Hak Wartawan Dilindungi Undang-Undang, Bukan Sekadar Tugas Mencari Berita

July 26, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com