Daftar Isi
MUDA BELIA- Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI kepada pemerintah daerah di Lampung kembali menjadi perbincangan hangat. Alih-alih menuai apresiasi penuh, status bergengsi tersebut justru memunculkan banyak tanda tanya dari publik.
Bahkan, kritik tidak hanya datang dari masyarakat biasa, tetapi juga dari kalangan tokoh pers nasional.
Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah, secara terbuka mengaku khawatir dengan pemberian status WTP tersebut.
Sorotannya mengarah pada laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang kembali memperoleh opini WTP.
Melansir wawaynews.my.id, Nurullah menyinggung temuan utang dan kewajiban tertunggak dalam Anggaran Pemprov Lampung Tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp786 miliar. Angka tersebut terdiri dari utang belanja operasional dan infrastruktur sebesar Rp237 miliar serta tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar.
Di sinilah publik mulai bertanya-tanya. Bagaimana mungkin temuan dengan nilai fantastis tersebut tetap berujung pada opini WTP?
“Ini hal yang sangat janggal dan mengundang tanya besar. Kalau menurut BPK sendiri ada temuan nyata: utang menumpuk hampir Rp800 miliar, dana bagi hasil kabupaten ditahan bertahun-tahun, lalu bagaimana mungkin laporan keuangannya tetap dinyatakan bersih dan wajar tanpa cela sedikit pun selama 12 tahun berturut-turut?” tegas Nurullah RS, Sabtu (13/6/2026).
Terlepas dari kritik terhadap WTP Pemprov Lampung, polemik serupa juga muncul pada opini WTP yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pasalnya, pemberian opini tersebut terjadi di tengah berbagai kontroversi yang selama ini mengiringi tata kelola anggaran di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Informasi yang beredar dari internal pemerintahan menyebut adanya aliran dana hibah ratusan juta rupiah kepada SMA Siger yang disebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016.
Tak hanya itu, muncul pula laporan mengenai penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp6 miliar untuk kegiatan Apeksi Outlook Tahun 2025, serta pembayaran Rp15 miliar untuk pembangunan gedung Kejati tanpa penetapan terutang dari BPK.
Di sisi lain, BPK RI Perwakilan Lampung juga menemukan penggunaan anggaran sekitar Rp3,6 miliar untuk pembayaran 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Namun hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai identitas maupun status puluhan PTK Khusus tersebut.
Meski berbagai temuan dan pertanyaan terus bermunculan, opini WTP tetap diberikan.
Situasi inilah yang kemudian memunculkan spekulasi dan skeptisisme di tengah masyarakat.
Menariknya, di level nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dikabarkan telah menjaring sejumlah ASN dan tenaga ahli di lingkungan BPK RI terkait dugaan praktik pemberian opini WTP kepada sejumlah daerah di wilayah Sumatera, termasuk Lampung.
Karena itu, sejumlah pihak menilai isu dugaan skandal WTP ini berpotensi menjadi persoalan besar yang dapat menyeret berbagai pihak untuk dimintai pertanggungjawaban.
Publik kini menunggu transparansi, klarifikasi, serta penjelasan resmi dari lembaga-lembaga terkait agar opini WTP tidak hanya menjadi simbol administrasi, tetapi juga benar-benar mencerminkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.






